KPP PRATAMA PALOPO

Edukasi soal Bukti Potong, KPP Bahas Tanggungan Pajak Khusus ASN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Februari 2024 | 18:00 WIB
Edukasi soal Bukti Potong, KPP Bahas Tanggungan Pajak Khusus ASN

Ilustrasi.

PALOPO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo mengundang bendahara instansi pemerintah di Kota Palopo dalam kegiatan bimbingan teknis bukti potong PPh Pasal 21 1721-A2 pada 10 Januari 2024.

Kepala KPP Pratama Palopo Agung Pranoto Eko berharap bimbingan teknis ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kompetensi bendahara pemerintah di wilayah Kota Palopo sehingga kewajibannya dapat dilaksanakan tanpa adanya kendala.

“Saya mengapresiasi kehadiran para bendahara yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti kegiatan ini,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dalam kegiatan bimbingan teknis, tersebut, penyuluh KPP Pratama Palopo memaparkan materi tata cara pembuatan bukti potong 1721-A2 dengan menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi yang dapat diakses pada portal DJP Online.

Bukti potong 1721-A2 adalah dokumen yang dibuat oleh pemotong sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang telah dipotong.

Bendahara pemerintah memiliki kewajiban untuk membuat bukti potong 1721-A2 bagi pegawainya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, Polisi, TNI, pejabat negara, dan pensiunannya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Peserta yang mengikuti kegiatan bimbingan juga diberikan kesempatan untuk bertanya. Salah satu hal yang ditanyakan ialah terkait dengan tanggungan dalam penghasilan tidak kena pajak (PTKP), khusus bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Untuk penggunaan PTKP bagaimana Pak? Karena di instansi kami hanya sampai K2, tapi di bukti potong bisa diisi sampai dengan K3,” tanya Bendahara Dinas Kesehatan Kota Palopo Nurazizah.

Sementara itu, Penyuluh KPP Pratama Palopo Muhammad Abid Fauzan menjelaskan PTKP adalah batasan nominal tertentu dari pendapatan wajib pajak yang tidak dikenakan pajak. Terkait dengan tanggungan pajak untuk PNS, ia menyarankan untuk mengikuti bukti potong.

“Untuk PTKP yang bisa menjadi pengurang memang untuk 3 tanggungan kalau di pajak, tetapi untuk ASN maksimal tanggungan yang ditanggung ialah 2 orang anak sehingga penghitungan bukti potong mengikuti kepada slip gaji agar tidak terjadi status SPT Lebih Bayar,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan