Ilustrasi.
PALOPO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo mengundang bendahara instansi pemerintah di Kota Palopo dalam kegiatan bimbingan teknis bukti potong PPh Pasal 21 1721-A2 pada 10 Januari 2024.
Kepala KPP Pratama Palopo Agung Pranoto Eko berharap bimbingan teknis ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kompetensi bendahara pemerintah di wilayah Kota Palopo sehingga kewajibannya dapat dilaksanakan tanpa adanya kendala.
“Saya mengapresiasi kehadiran para bendahara yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti kegiatan ini,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (22/2/2024).
Dalam kegiatan bimbingan teknis, tersebut, penyuluh KPP Pratama Palopo memaparkan materi tata cara pembuatan bukti potong 1721-A2 dengan menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi yang dapat diakses pada portal DJP Online.
Bukti potong 1721-A2 adalah dokumen yang dibuat oleh pemotong sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang telah dipotong.
Bendahara pemerintah memiliki kewajiban untuk membuat bukti potong 1721-A2 bagi pegawainya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, Polisi, TNI, pejabat negara, dan pensiunannya.
Peserta yang mengikuti kegiatan bimbingan juga diberikan kesempatan untuk bertanya. Salah satu hal yang ditanyakan ialah terkait dengan tanggungan dalam penghasilan tidak kena pajak (PTKP), khusus bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Untuk penggunaan PTKP bagaimana Pak? Karena di instansi kami hanya sampai K2, tapi di bukti potong bisa diisi sampai dengan K3,” tanya Bendahara Dinas Kesehatan Kota Palopo Nurazizah.
Sementara itu, Penyuluh KPP Pratama Palopo Muhammad Abid Fauzan menjelaskan PTKP adalah batasan nominal tertentu dari pendapatan wajib pajak yang tidak dikenakan pajak. Terkait dengan tanggungan pajak untuk PNS, ia menyarankan untuk mengikuti bukti potong.
“Untuk PTKP yang bisa menjadi pengurang memang untuk 3 tanggungan kalau di pajak, tetapi untuk ASN maksimal tanggungan yang ditanggung ialah 2 orang anak sehingga penghitungan bukti potong mengikuti kepada slip gaji agar tidak terjadi status SPT Lebih Bayar,” tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.