PAJAK BERISYARAT 2022

Edukasi ke Teman Tuli, DJP Jamin Beri Pelayanan Tanpa Diskriminasi

Dian Kurniati | Kamis, 08 Desember 2022 | 14:45 WIB
Edukasi ke Teman Tuli, DJP Jamin Beri Pelayanan Tanpa Diskriminasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam acara Pajak Berisyarat 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menggelar kegiatan Pajak Berisyarat sebagai sarana edukasi perpajakan kepada para penyandang disabilitas, khususnya teman tuli.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan instansinya secara konsisten berupaya memberikan kesetaraan akses informasi kepada seluruh masyarakat, termasuk teman tuli. Dia juga memastikan seluruh pelayanan pajak diberikan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas.

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan pajak secara adil dan tanpa diskriminasi kepada seluruh masyarakat," katanya dalam acara Pajak Berisyarat 2022, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Neilmaldrin mengatakan program Pajak Berisyarat sudah digelar sejak tahun lalu melalui kerja sama antara DJP dengan Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin). Memanfaatkan momentum Hari Disabilitas Internasional, tahun ini kegiatan serupa kembali digelar dengan cakupan yang lebih luas karena melibatkan unit-unit vertikal DJP.

Dia menjelaskan kegiatan Pajak Berisyarat diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pajak pada teman tuli melalui pengetahuan pajak. Kegiatan ini juga akan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pajak, serta pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku.

Neilmaldrin menjelaskan pajak menjadi sumber utama penerimaan negara yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan pengeluaran negara lainnya seperti pendidikan, kesehatan, membangun fasilitas bagi penyandang disabilitas, serta memberikan bantuan sosial khusus untuk penyandang disabilitas.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Menurutnya, Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Dalam hal ini, setiap orang memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Indonesia.

Dia pun mengajak teman tuli yang telah memperoleh edukasi agar menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan negara.

"Hendaknya kita saling bergandengan tangan dalam pembangunan, salah satunya melalui pembayaran pajak," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra