CORETAX SYSTEM

Edukasi Cukup Kencang, DJP Ingin Coretax Bisa Diterapkan Tanpa Kendala

Dian Kurniati | Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:35 WIB
Edukasi Cukup Kencang, DJP Ingin Coretax Bisa Diterapkan Tanpa Kendala

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan terus berupaya melaksanakan edukasi mengenai coretax administration system (CTAS) secara masif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan edukasi coretax system telah dilaksanakan dalam 4 tahap. Melalui serangkaian edukasi ini, diharapkan nantinya coretax system dapat meluncur dan diterapkan tanpa kendala.

"Melalui proses penyiapan yang masif ini, diharapkan peluncuran coretax serta implementasinya senantiasa berjalan lancar dan tidak mendapati kendala yang signifikan," katanya, dikutip pada Kamis (31/10/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Dwi mengatakan DJP melaksanakan pelatihan dan edukasi secara masif untuk menyongsong peluncuran coretax system yang terbagi dalam 4 tahapan. Sejauh ini, edukasi coretax system telah menjangkau puluhan ribu wajib pajak.

Edukasi tahap I dilaksanakan dengan mengundang wajib pajak ke kanwil atau kantor pelayanan pajak (KPP), melalui metode hands on. Jumlah wajib pajak yang teredukasi pada tahap ini mencapai 63.393.

Kemudian, ⁠⁠edukasi tahap II dilaksanakan dengan membuka kelas pajak untuk wajib pajak dengan metode hands on. Jumlah wajib pajak yang teredukasi pada tahap ini sebanyak 5.724.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Setelahnya, ⁠edukasi tahap III menggunakan simulator terpandu. Jumlah wajib pajak yang terdaftar pada simulator terpandu sebanyak 47.779, yang meliputi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Meski demikian, baru 16.152 wajib pajak di antaranya yang yang sudah login ke simulator.

Adapun edukasi tahap IV dilaksanakan dengan melibatkan pihak ketiga. Pihak ketiga yang telah dilibatkan terdiri atas ⁠konsultan dan anggota asosiasi lain sebanyak 82 wajib pajak, serta 27 ⁠tax center dengan total 415 peserta.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Coretax system direncanakan mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Coretax system tersebut bakal mencakup 21 proses bisnis.

Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?