ADMINISTRASI PAJAK

Edukasi Coretax Digencarkan, DJP Baru Menjangkau 26.544 Wajib Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 05 September 2024 | 15:00 WIB
Edukasi Coretax Digencarkan, DJP Baru Menjangkau 26.544 Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah memberikan edukasi terkait dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system kepada 26.544 wajib pajak hingga 4 September 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan edukasi mengenai coretax akan dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap pertama, cakupan edukasi coretax ditargetkan menjangkau 81.450 wajib pajak.

"Proses edukasi sudah menjangkau 32,59% dari target tahap pertama," katanya, Kamis (5/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dwi menuturkan program edukasi bertujuan mengenalkan aplikasi pada coretax kepada wajib pajak. Meski demikian, sambungnya, kegiatan edukasi pada tahap pertama masih dilaksanakan secara terbatas.

Saat ini, edukasi dilakukan dalam lingkup koneksi intranet dengan menggunakan aplikasi yang masih dalam bentuk purwarupa. DJP pun sedang mengembangkan metode edukasi melalui simulasi aplikasi yang berbasis internet sehingga cakupan wajib pajak teredukasi menjadi lebih luas.

Edukasi coretax dilaksanakan secara oleh seluruh unit kerja sejak 12 Agustus 2024. Pada tahap awal, edukasi coretax diprioritaskan kepada wajib pajak badan dengan status pengusaha kena pajak (PKP), dengan metode hands on.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pemerintah menargetkan coretax mulai diimplementasikan pada akhir tahun ini dan direncanakan mencakup 21 proses bisnis. Proses bisnis tersebut, yaitu pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, dan pengelolaan SPT.

Kemudian, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, compliance risk management (CRM), pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, dan business intelligence.

Selanjutnya, proses bisnis terkait dengan document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja