Satya Khawarizmy & Tiara Alifa Anzania Putri
, Universitas IndonesiaREFORMASI perpajakan adalah bentuk pengubahan atau penyempurnaan dalam sistem perpajakan dari sisi administrasi pajak, regulasi, maupun basis perpajakan. Hal ini perlu dilakukan untuk mewujudkan kemandirian bangsa. Oleh karena itu, perlu terobosan, ide, dan inovasi baru yang memanfaatkan kecanggihan teknologi di era digital sekarang ini.
Menurut ahli geologi asal Inggris, Charles Darwin, perkembangan dunia digital menggambarkan era revolusi 4.0 yang secara fundamental mengakibatkan berubahnya cara manusia berpikir tentang hidup maupun berhubungan antara satu dengan yang lain. Jika mampu mengoptimalkan penggunaan teknologi, akan ada banyak kemudahan yang didapatkan dalam sistem perpajakan.
Seperti diketahui, beberapa negara telah memanfaatkan teknologi dengan membuat berbagai inovasi. Hong Kong membuat inovasi e-Tax Account, yang digunakan salah satunya untuk e-objection. E- objection adalah inovasi pengajuan pemberitahuan keberatan terhadap penilaian berdasarkan pajak gaji, pajak properti, atau pajak keuntungan untuk bisnis kepemilikan perseorangan melalui akun e-Tax.
Singapura juga mempunyai skema pengajuan keberatan secara elektronik melalui IRAS e-services. Pengajuannya dapat dilakukan dengan login melalui my tax portal. Di Mauritius, pengajuan keberatan secara elektronik bisa dilakukan dengan login melalui electronic filling of objection.
Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia telah memberikan fasilitas kepada wajib pajak melalui situs Ditjen Pajak (DJP) Online seperti e-Filling, e-Faktur, dan e-Bukpot. Inovasi berbasis eletronik ini diperkenalkan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mengoptimalkan pelayanan pajak sesuai asas simplicity dan asas easy of administration.
E-Filing adalah aplikasi perpajakan yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan secara online dan real time. Sejak adanya sistem e-Filing, jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT terus meningkat. Hal ini dikarenakan penyampaian SPT menjadi lebih mudah, praktis, dan efisien.
Selain pelaporan SPT, penggunaan DJP Online saat ini juga bertambah dengan fitur aplikasi informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP), aplikasi perekaman surat keterangan domisili/persetujuan penghindaran pajak berganda (e-SKD), e-billing dan Laporan Pasca Amnesti Pajak (e-reporting).
Berkaca pada e-Filing, mekanisme berbasis online juga dapat di aplikasikan terhadap prosedur pengajuan keberatan dan banding bagi wajib pajak. DJP dapat menggunakan situs DJP online untuk menambah fitur pelayanan pajak berupa pengajuan keberatan dan banding secara online yang nantinya akan mempermudah wajib pajak dan meminimalkan risiko keterlambatan.
Di Indonesia, prosedur pengajuan keberatan dan banding masih dilakukan secara tertulis oleh wajib pajak, seperti amanat pasal 25 dan pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dengan jangka waktu pengajuan keberatan paling lambat 3 bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak. Permohonan banding paling lambat 3 bulan sejak surat keputusan keberatan diterima.
Terlebih lagi, jangka waktu 3 bulan tersebut sudah termasuk dengan hari libur. Sementara untuk pengajuan keberatan dan banding, terbatas hanya pada hari kerja. Oleh karena itu, inovasi berbasis elektronik harus diterapkan dalam pengajuan keberatan dan banding sehingga pelayanan menjadi lebih efisien baik dari segi waktu maupun sistem administrasi.
Indonesia juga sudah merancang sistem baru untuk mencapai tujuan Reformasi Perpajakan jilid III yaitu Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). SIAP dirancang untuk dapat mendigitalisasi interaksi dengan wajib pajak. SIAP menyediakan pelayanan untuk wajib pajak dimana saja dan kapan saja secara terintegrasi.
SIAP juga dirancang untuk mampu menganalisis data terstruktur dan tidak terstruktur dalam lingkungan big data. Sederhananya, SIAP sanggup meningkatkan kualitas data dan segmentasi wajib pajak, serta mampu mengidentifikasi tindakan wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan demi rasa keadilan untuk semua pihak. Hingga saat ini, SIAP masih dalam proses pengadaan.
SIAP diharapkan sudah berjalan dengan efektif pada 2024. Jika sudah terealisasi, bukan tidak mungkin mekanisme penyelesaian keberatan dan banding bisa berjalan dengan cepat. Keputusan keberatan dan banding juga menjadi sangat akurat sehingga tidak hanya akan menguntungkan dari sisi pajak, tapi juga menguntungkan wajib pajak.
Oleh karena itu, penulis mengusulkan solusi tentang langkah yang dilakukan Indonesia dalam menangani tantangan di era digitalisasi. Solusi tersebut berupa pembuatan aplikasi yang bernama E-Taxtion Peal (Electronic Tax Objection and Appeal), yaitu aplikasi yang memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengajukan keberatan dan banding.
Sistem tersebut tidak hanya menangani keberatan dan banding. Terdapat pengetahuan umum berupa literasi maupun artikel mengenai sistem perpajakan di Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar sistem ini dapat memberikan manfaat serta pelayanan yang optimal bagi wajib pajak.
Mekanisme E-Taxtion Peal
DALAM langkah awal, Ditjen Pajak (DJP) sebagai administrator perpajakan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga – ahli teknologi – dalam pembuatan E-Taxtion Peal. Selanjutnya, dalam penggunaan aplikasi E-Taxtion Peal, wajib pajak memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah itu, profil wajib pajak secara otomatis akan langsung muncul di dalam aplikasi.
Langkah selanjutnya, wajib pajak harus memastikan kesiapan dokumen yang diajukan dalam keberatan maupun banding. Dokumen yang diperlukan itu di-scan dan dimuat dalam halaman E-Taxtion Peal. Wajib pajak harus mengisi alamat email yang valid untuk keperluan pemberitahuan, notifikasi, korespondensi proses keberatan, maupun proses banding.
Prosedur keberatan maupun banding di halaman E-Taxtion Peal tetap mengikuti regulasi yang sudah ada yaitu dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak. Namun, bedanya, pengajuan keberatan dan banding yang biasanya dilakukan secara tertulis mulai diubah menggunakan teknologi.
Keputusan dari hasil pengajuan keberatan maupun banding akan dikirim melalui E-Taxtion Peal dan salinannya akan dikirim melalui email wajib pajak yang terdaftar. Apabila keputusan yang diajukan – baik keberatan maupun banding – ditolak atau dikabulkan sebagian maka atas sisa pembayaran dapat dibayarkan melalui bank persepsi atau lembaga persepsi lainnya yang ditunjuk oleh DJP.
Berbeda halnya jika keputusan dikabulkan sebagian atau seluruhnya yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Dalam kondisi ini, wajib pajak akan mendapat notification melalui sistem tersebut berupa imbalan bunga. Tentunya hal tersebut memberikan kemudahan kepada wajib pajak tanpa harus melakukan pengajuan kembali.
E-Taxtion Peal juga dirancang untuk mempercepat proses administrasi perpajakan dan pengambilan keputusan dalam keberatan dan banding berdasarkan level risiko wajib pajak. Dengan E-Taxtion Peal, wajib pajak akan mendapatkan informasi perpajakan melalui artikel yang dimuat di dalam aplikasi tersebut.
WP juga bisa memenuhi kewajiban perpajakannya dimana dan kapan saja secara terintegrasi. Dengan demikian, sistem tersebut bisa mengoptimalkan waktu dengan baik dan akan meminimalisasi biaya kepatuhan wajib pajak dan biaya administrasi DJP. *
*Esai ini merupakan salah satu dari 12 esai terpilih yang lolos seleksi awal DDTCNews Tax Competition 2019 bertajuk ‘Tax Challenges in the Digital Era: It's Time for Youth to Speak Up!’.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.