INSENTIF PAJAK

E-Reporting Insentif Covid-19 Tidak Bisa Diakses, Ini Kata Kring Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juni 2020 | 11:07 WIB
E-Reporting Insentif Covid-19 Tidak Bisa Diakses, Ini Kata Kring Pajak

Tampilan e-Reporting Insentif Covid-19 saat diakses. 

JAKARTA, DDTCNews – Hingga pagi ini, Senin (15/6/2020), fitur pelaporan pemanfaatan insentif pajak, e-Reporting Insentif Covid-19, masih tidak bisa diakses.

Pada pukul 10.40 WIB, DDTCNews mencoba mengaksesnya. Namun, yang muncul masih grafis upgrade sistem dengan pesan “We will be back soon!”, seperti diberitakan sebelumnya. Kondisi ini membuat wajib pajak tidak bisa melakukan pelaporan.

Tidak bisa diaksesnya fitur pelaporan ini juga banyak dikeluhkan oleh wajib pajak di media sosial. Apalagi, deadline pelaporan untuk pajak ditanggung pemerintah (DTP) masa pajak Mei 2020 jatuh akhir pekan ini, tepatnya pada Sabtu (20/6/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Mohon maaf saat ini memang belum ada informasi resmi sampai kapan perbaikan/maintenance tersebut berlangsung. Silakan Kakak mencobanya kembali secara berkala, ya,” demikian pernyataan contact center DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, merespons keluhan salah satu wajib pajak.

Kring Pajak juga mengatakan penyampaian laporan realisasi insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP dan PPh final DTP untuk UMKM hanya dapat dilakukan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id (e-Reporting Insentif Covid-19).

Sebelumnya, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan ada beberapa validasi tambahan yang akan dikembangkan atau disebar (deployment) agar kualitas data yang masuk makin bagus.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Iwan mengatakan validasi tambahan akan diberikan untuk semua jenis pelaporan pemanfaatan ioinsentif pajak. Sebelumnya, dia berharap proses deployment selesai pada hari ini. Simak artikel ‘Fitur Pelaporan Insentif Pajak Tidak Bisa Diakses, Ini Kata DJP’.

Adapun laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP UMKM, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk PPh Pasal 21 DTP, yang menyampaikan laporan adalah pemberi kerja.

Sementara itu, Laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan setiap tiga bulan. Adapun batas akhir pelaporannya adalah tanggal 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April—Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli—September 2020). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja