INSENTIF PAJAK

E-Reporting Insentif Covid-19 Sudah Bisa Diakses, Ada Menu Monitoring

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juni 2020 | 16:43 WIB
E-Reporting Insentif Covid-19 Sudah Bisa Diakses, Ada Menu Monitoring

Tangkapan layar tampilan menu Monitoring dalam e-Reporting Insentif Covid-19,

JAKARTA, DDTCNews – Sore ini, Senin (15/6/2020), fitur pelaporan pemanfaatan insentif pajak, e-Reporting Insentif Covid-19, sudah bisa diakses kembali.

Pada pukul 16.00 WIB, DDTCNews kembali mencoba mengakses e-Reporting Insentif Covid-19. Fitur itu sudah normal dan dapat diakses setelah sebelumnya mengalami gangguan karena ada upgrade sistem oleh Ditjen Pajak (DJP).

“Sebelum menyampaikan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak Covid-19 PPh Final DTP dan PPh Pasal 21 DTP, pastikan Anda berhak untuk memanfaatkan fasilitas insentif tersebut sesuai PMK Nomor 44/PMK.03/2020,” demikian keterangan dalam laman fitur tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain Dashboard, ada menu Monitoring dalam e-Reporting Insentif Covid-19. DJP menyatakan menu Monitoring merupakan informasi proses validasi yang dilakukan sistem. Informasi proses validasi hanya bersifat sementara, yaitu 7 hari sejak pelaporan realisasi di-upload.

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam menu Monitoring, apabila status "selesai" maka akan terbit BPS yang dapat diunduh pada menu Dashboard. Apabila status "gagal" maka keterangan kesalahan dapat dilihat pada kolom Aksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan ada beberapa validasi tambahan yang akan dikembangkan atau disebar (deployment) agar kualitas data yang masuk makin bagus. Simak artikel ‘Soal Akses E-Reporting Insentif Covid-19, Ini Kata Direktur TIK DJP’.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Seperti diketahui, pelaporan menjadi salah satu instrumen yang digunakan oleh DJP untuk mengawasi kebenaran pemanfaatan insentif. Sejauh ini, yang sudah ada di fitur e-Reporting Insentif Covid-19 adalah pelaporan untuk pajak yang ditanggung pemerintah (DTP).

Beberapa skema pengawasan dapat disimak pula dalam artikel ‘DJP Awasi Pemanfaatan Insentif PPh Final DTP UMKM, Ini Ketentuannya’, ‘DJP Bisa Terbitkan STP, Ini Skema Pengawasan Insentif PPh Pasal 21 DTP’, dan ‘DJP Juga Awasi Pemanfaatan Insentif Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25’.

Adapun laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP UMKM, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk PPh Pasal 21 DTP, yang menyampaikan laporan adalah pemberi kerja.

Sementara itu, Laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan setiap tiga bulan. Adapun batas akhir pelaporannya adalah tanggal 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April—Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli—September 2020). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Juli 2020 | 15:40 WIB

kalo di monitoring status nya sudah selesai, tapi bps tidak muncul di dashboard itu gmna yaa ?

14 Juli 2020 | 15:35 WIB

jika status aksi selesai, tetapi di dashboard nya tidak ada bps itu gmna ya?

16 Juni 2020 | 21:16 WIB

Jika pada saat upload terjadi kesalahan , apakah tidak bisa didilete? dan harus buat pembetulan 1, apakah untuk sptnya harus dirubah juga? kan di spt tidak ada perubahan , hanya kesalahan di excell laporan incentif DTP saja, mohon infonya

15 Juni 2020 | 22:54 WIB

saya udah bisa report

15 Juni 2020 | 17:40 WIB

#MariBicara

15 Juni 2020 | 17:25 WIB

ya begini lah pemerintah, kasih insentif pajak tapi bawaanya curigaan mulu wkkw ga ikhlas jatuhnya

15 Juni 2020 | 17:23 WIB

ok. terima kasih responnya. harus sabar menunggu nih, tidak seperti bulan lalu otomatis dapat BPS😊

15 Juni 2020 | 17:17 WIB

belum sepertinya, jika berhasil maka akan ada di dashboard dan dapet BPS

15 Juni 2020 | 17:02 WIB

halo mau tanya, di excel terbarunya ada kolom validasi billing.. kalau belum dapat ssp dari customer dan sekarang di file excel harus ada kode billing.. Itu bagaimana ya? Mungkin dr pihak customer kan belum melaporkan dan posisi masih belum bayar utk jasanya sedangkan konsep pemotongan customer kan saat pembayaran dan pp 23 belum dibayarkan saja, sudah kita akui sebagai revenue

15 Juni 2020 | 17:00 WIB

kalau status masih keterangan diproses apakah bisa dianggap sudah berhasil? suda beberapa menit menunggu status belum berubah. tks

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra