KOTA PEKANBARU

E-PBB Permudah Warga Bayar Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 24 Oktober 2016 | 16:01 WIB
E-PBB Permudah Warga Bayar Pajak

PEKANBARU, DDTCNEWS – Masyarakat Pekanbaru makin dimanjakan dalam menunaikan kewajibannya, terutama dalam melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dipermudah melalui hadirnya e-PBB.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Firdaus mengatakan dengan e-PBB masyarakat bisa membayar PBB jauh lebih mudah. Pasalnya berbagai bank sudah bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk mempermudah urusan yang satu ini.

"Sebelum kehadiran e-PBB ini, masyarakat memang kesulitan menunaikan kewajibannya. Selain ada kebiasan masyarakat memilih membayar di akhir-akhir waktu jatuh tempo, hingga kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru penuh sesak," ujarnya, Selasa (24/10).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Firdaus juga mengatakan suasana semakin runyam karena terbatasnya area parkir di lokasi komplek perkantoran tersebut. Tidak jarang, jalan tersebut juga macet parah pada jam-jam sibuk.

Fasilitas PBB ini, lanjutnya, dilakukan untuk mewujudkan pelayanan prima menuju Kota Pekanbaru sebagai smart city (kota pintar) yang memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Selain lewat Bank Negara Indonseia (BNI) dan ATM-nya, Bank Jabar Banten (BJB) juga menyediakan fasilitas serupa.

’’Saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya dengan kemudahan yang dilakukan oleh BNI dan BJB untuk melakukan pembayaran PBB secara online,’’ ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru Azharisman Rozie menyebutkan kerja sama yang disepakati Pemko Pekanbaru telah meringankan warga.

Menurutnya, seperti dilansir dari Riaupos.co, masyarakat tidak perlu datang lagi ke Dispenda karena sudah bisa membayar PBB melalui ATM dan mobile banking.

’’Kami akan terus melakukan terobosan-terobosan untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Pekanbaru. Lewat e-PBB ini sebuah lebih mudah dan jauh lebih efisien. Hingga tidak ada lagi alasan bagi masyarakat sekarang beralasan susah bayar PBB,’’ pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?