Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama (kanan) memberikan penjelasan terkait e-faktur 3.0 dalam Media Briefing, Rabu (30/1/2020). (tangkapan layar Zoom)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah mengirimkan informasi mengenai implementasi e-faktur 3.0 secara nasional kepada ribuan pengusaha kena pajak (PKP) melalui surat elektronik (email).
Dalam Media Briefing, Rabu (30/1/2020), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan email yang dikirimkan kepada 542.000 PKP tersebut berisi informasi agar PKP mempersiapkan diri dengan adanya pembaruan aplikasi e-faktur 3.0.
“Karena berlakunya besok [1 Oktober 2020], kami kemarin sudah mengirimkan email kepada 542.000 PKP untuk mengingatkan agar mereka mempersiapkan diri, men-download aplikasi yang baru, dan melakukan hal-hal yang diperlukan supaya besok berjalan dengan lancar,” ujar Hestu.
DJP, sambungnya, juga telah melakukan sosialisasi kepada para PKP, asosiasi, dan konsultan pajak terkait dengan implementasi secara nasional e-faktur 3.0. Para fiskus di lapangan juga terus melakukan sosialisasi.
Implementasi e-faktur 3.0, lanjut Hestu, merupakan suatu perkembangan yang sangat baik untuk PKP. Pasalnya, ada berbagai kemudahan yang disediakan DJP melalui aplikasi tersebut. Simak pula artikel ‘Implementasi Nasional e-Faktur 3.0 Mulai Besok, Ini Kata Dirjen Pajak’.
Dalam aplikasi e-faktur 3.0, ada beberapa fitur baru. Fitur tersebut antara lain prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated pajak masukan berupa e-faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-faktur, dan prepopulated SPT Masa PPN.
Hestu mengatakan seluruh dalam email yang dikirimkan ke PKP, DJP juga sudah memberikan berbagai petunjuk yang perlu dilakukan oleh PKP. Selain itu, informasi lengkap mengenai saluran informasi yang bisa dihubungi jika ada kendala juga ada dalam email tersebut.
“Jadi, PKP harus tahu bahwa besok aplikasinya akan berubah ke versi berikutnya,” imbuh Hestu.
Sebagai informasi kembali, salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian PKP terkait dengan implementasi e-faktur 3.0 adalah database. Pasalnya, untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan).
Kemudian, agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-faktur terbaru. Simak pula artikel ‘Pengguna e-Faktur 3.0 Tidak Bisa Beralih Lagi Pakai e-Faktur 2.2’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.