EFISIENSI KINERJA

Dwelling Time Jadi Perhatian Utama Menko Darmin

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2016 | 10:34 WIB
Dwelling Time Jadi Perhatian Utama Menko Darmin

JAKARTA, DDTCNews – Persoalan lambannya dwelling time di beberapa pelabuhan yang sempat membuat geram Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, kini menjadi fokus utama satuan tugas (satgas) percepatan pelaksanaan kebijakan ekonomi.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai masalah dwelling time menjadi penting lantaran berkaitan dengan banyak hal, terutama masalah logistik.

“Kita akan rapatkan dalam kesempatan terpisah. Urusan dwelling time ini kan lebih banyak berkaitan dengan masalah prosedur dan infrastruktur,” katanya saat memimpin rapat koordinasi satgas, Rabu (21/9).

Baca Juga:
Dwelling Time 2,85 Hari, Kepala LNSW: Ini Tergolong Sudah Bagus

Laporan Logistic Index 2016 yang dirilis World Bank atau Bank Dunia menyebutkan kinerja logistik Indonesia terus menurun sejak 2014 lalu, terutama dari aspek infrastruktur.

Sementara itu Ketua Kelompok Kerja III Satgas Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi Mirza Adityaswara menuturkan sekitar 70% pengeluaran perusahaan pelayaran terserap untuk memenuhi kebutuhan operasional di wilayah darat seperti di pelabuhan, pergudangan, dan truk pengangkut, sedangkan pemenuhan kebutuhan perjalanan laut seperti operasional kapal dan biaya bahan bakar hanya menyerap sekitar 30% dari keseluruhan pengeluaran.

Selain masalah dwelling time, satgas juga terus mengupayakan deregulasi aturan-aturan yang dinilai menghambat pelaksanaan kebijakan ekonomi.

Baca Juga:
Dwelling Time pada September 2024 Meningkat, Rata-Rata 2,96 Hari

“Kita sudah hilangkan rekomendasi, tapi muncul lagi dalam bentuk kewajiban laporan. Ini tidak boleh terjadi. Saya harap K/L (kementerian/lembaga) lain tidak melakukan hal serupa ” tambah Darmin.

Contohnya, Kementerian Perindustrian telah menghapus persyaratan laporan pertimbangan teknis seperti yang tertuang dalam Permenperin No. 80/2015 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Kaca secara Wajib. Namun, kemudian muncul aturan baru yang mewajibkan pelaku usaha untuk menyampaikan laporan tertulis.

“Kalau keperluannya untuk mengawasi, kita sudah memiliki portal Indonesia National Single Window (INSW). Datanya lengkap dan detail. Jangan menambah beban lagi,” pungkasnya seperti dikutip laman Kemenko Perekonomian.

Darmin optimistis paket kebijakan ekonomi jilid I – XIII akan segera memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat Indonesia. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 15:30 WIB LOGISTIK NASIONAL

Dwelling Time 2,85 Hari, Kepala LNSW: Ini Tergolong Sudah Bagus

Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:30 WIB WAKTU BONGKAR MUAT

Dwelling Time pada September 2024 Meningkat, Rata-Rata 2,96 Hari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra