MALAYSIA

Dunia Usaha Pulih Tahun Depan, Target Setoran Pajak Bakal Lebih Tinggi

Dian Kurniati | Minggu, 28 November 2021 | 13:00 WIB
Dunia Usaha Pulih Tahun Depan, Target Setoran Pajak Bakal Lebih Tinggi

Ilustrasi. 

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Otoritas pajak dari Malaysia, Inland Revenue Board (IRB) menargetkan penerimaan pajak langsung pada 2022 sejumlah RM139,3 miliar atau sekitar Rp473,1 triliun.

Kepala IRB Mohd Nizom Sairi menilai target tersebut sangat realistis pada periode pemulihan dari pandemi Covid-19. Menurutnya, kinerja dunia usaha pada 2022 akan pulih sehingga setoran pajak penghasilan (PPh) badan bakal lebih tinggi.

"Proyeksi penerimaan PPh badan pada 2022 sedikit lebih banyak dari pemungutan pada 2019 atau sebelum pandemi Covid-19," katanya, dikutip pada Minggu (25/11/2021).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Nizom menuturkan target penerimaan tersebut berasal dari pengumpulan bruto pajak langsung secara keseluruhan, termasuk PPh orang pribadi, PPh badan, pajak minyak bumi, dan pajak lainnya, sebelum klaim restitusi.

Menurutnya, penetapan target tersebut juga sejalan dengan proyeksi pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sebesar 5,9% pada tahun depan.

Saat ini, lanjutnya, otoritas telah mengumpulkan dan mempelajari data historis penerimaan pajak pada periode-periode sebelumnya. Meski masih dibayangi pandemi Covid-19, ia optimistis ekonomi akan membaik sehingga berdampak positif pada penerimaan pajak.

Baca Juga:
USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Mengenai rasio pajak langsung terhadap PDB Malaysia, ia memperkirakan angkanya hanya akan sebesar 7,9%. Rasio tersebut masih akan melanjutkan tren penurunan yang terjadi sejak 2019 menjadi sebesar 9,5% atau 1,7 poin lebih rendah dari rata-rata OECD.

"Memang trennya menurun dari 2020 yang mencapai 8,4% dan diperkirakan rasionya akan berada di 7,9% untuk tahun 2022," ujar Nizom.

Untuk rasio pajak tidak langsung terhadap PDB, sambungnya, angkanya hanya 3,2% atau di bawah rata-rata OECD sebesar 10,9%. Dia menilai secara statistik struktur pajak Malaysia masih bergantung pada pajak langsung dibandingkan dengan pajak tidak langsung.

Baca Juga:
Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Proporsi pajak langsung dan tidak langsung berdasarkan rata-rata OECD adalah sekitar 50:50. Namun di Malaysia, rasionya sekitar 75:25.

Melihat tren tersebut, Mohd Nizom berpendapat sistem perpajakan Malaysia perlu diubah dengan memperluas basis pajak, seperti pengenaan pajak konsumsi. Meski demikian, ia mengakui kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan.

"Tidak hanya akan memperlebar penerimaan pajak, tetapi kami juga sepakat bahwa ini adalah cara pengumpulan pajak yang lebih efisien dan memperkecil ruang kebocoran," tuturnya seperti dilansir malaymail.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa