KEBIJAKAN PAJAK

Dukung UU Cipta Kerja, 12 PMK Soal Perpajakan Bakal Direvisi

Muhamad Wildan | Senin, 19 Oktober 2020 | 12:36 WIB
Dukung UU Cipta Kerja, 12 PMK Soal Perpajakan Bakal Direvisi

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan paparan dalam konferensi APBN KiTa edisi Oktober 2020, Senin (19/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menyusun dua peraturan pemerintah (PP) dan merevisi lebih kurang sekitar 12 peraturan menteri keuangan (PMK) guna mendukung pelaksanaan ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menerangkan dua PP yang hendak disusun antara lain PP yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja serta PP khusus yang mengatur perlakukan perpajakan atas sovereign wealth fund (SWF).

"Lalu, ada sekitar 12 PMK yang terkait dengan UU PPh, UU PPN, dan UU KUP yang harus diubah untuk melaksanakan ketentuan UU Cipta Kerja ini," ujar Suryo pada pemaparan APBN KiTa edisi Oktober 2020, Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Untuk diketahui, terdapat banyak aspek perpajakan baik dalam ketentuan PPh, PPN, dan ketentuan umum perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Misal, penghapusan pengenaan PPh atas dividen dari dalam negeri dan dividen dari luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia.

Bagian laba atau sisa hasil usaha (SHU) koperasi serta dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga dikecualikan dari objek PPh melalui UU Cipta Kerja yang merevisi UU PPh.

Kemudian, penyesuaian atas tarif PPh Pasal 26 atas bunga. Selain itu, WNA dengan keahlian tertentu yang menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) juga bisa mendapatkan pengecualian pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri selama 4 tahun.

Baca Juga:
Detail Penelitian Bukti Potong atas WP Restitusi Dipercepat, Apa Saja?

Dalam hal PPN, UU Cipta Kerja merelaksasi hak pengkreditan pajak masukan serta membebaskan pengenaan PPN atas penyertaan modal dalam bentuk aset. Konsinyasi yang selama ini dianggap penyerahan barang kena pajak (BKP) kini dianggap bukan penyerahan BKP.

Selanjutnya, penyerahan batu bara yang sebelumnya tidak termasuk penyerahan BKP sekarang dikategorikan sebagai penyerahan BKP sehingga terutang PPN.

UU Cipta Kerja juga mengubah ketentuan PPN dengan memungkinkan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pada faktur pajak khusus untuk penyerahan kepada wajib pajak yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan