KEBIJAKAN PAJAK

Dukung Reformasi Pajak, WP Diminta Tak Tawarkan Imbalan ke Fiskus

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Agustus 2022 | 08:30 WIB
Dukung Reformasi Pajak, WP Diminta Tak Tawarkan Imbalan ke Fiskus

Ilustrasi gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak untuk tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apapun kepada pegawai Ditjen Pajak (DJP).

Inspektur VII Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu Alexander Zulkarnain mengatakan wajib pajak juga memiliki peran penting dalam mendukung reformasi perpajakan yang tengah dilaksanakan agar DJP dapat bersih dari korupsi.

"Kami mengimbau wajib pajak maupun seluruh masyarakat untuk patuh pajak dan tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apapun terkait pemenuhan kewajiban perpajakan kepada pegawai DJP," katanya, dikutip pada Minggu (7/8/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Bila terdapat pegawai DJP yang menjanjikan kemudahan atas pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu, lanjut Alexander, wajib pajak diminta untuk melaporkan hal tersebut melalui whistleblowing system Kemenkeu.

Pelaporan dapat dilakukan melalui www.wise.kemenkeu.go.id, Kring Pajak 1500-200, atau melalui email [email protected].

"Kami memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang terus konsisten melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Alexander.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Reformasi perpajakan di DJP mencakup banyak aspek, mulai dari organisasi, SDM, basis data, proses bisnis, teknologi informasi, hingga regulasi. Reformasi dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan integritas serta produktivitas aparat perpajakan.

Kemenkeu juga telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 885/KMK.03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 9 Desember 2016. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi