KEBIJAKAN PAJAK

Dukung Reformasi Pajak, WP Diminta Tak Tawarkan Imbalan ke Fiskus

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Agustus 2022 | 08:30 WIB
Dukung Reformasi Pajak, WP Diminta Tak Tawarkan Imbalan ke Fiskus

Ilustrasi gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak untuk tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apapun kepada pegawai Ditjen Pajak (DJP).

Inspektur VII Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu Alexander Zulkarnain mengatakan wajib pajak juga memiliki peran penting dalam mendukung reformasi perpajakan yang tengah dilaksanakan agar DJP dapat bersih dari korupsi.

"Kami mengimbau wajib pajak maupun seluruh masyarakat untuk patuh pajak dan tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apapun terkait pemenuhan kewajiban perpajakan kepada pegawai DJP," katanya, dikutip pada Minggu (7/8/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Bila terdapat pegawai DJP yang menjanjikan kemudahan atas pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu, lanjut Alexander, wajib pajak diminta untuk melaporkan hal tersebut melalui whistleblowing system Kemenkeu.

Pelaporan dapat dilakukan melalui www.wise.kemenkeu.go.id, Kring Pajak 1500-200, atau melalui email [email protected].

"Kami memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang terus konsisten melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Alexander.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Reformasi perpajakan di DJP mencakup banyak aspek, mulai dari organisasi, SDM, basis data, proses bisnis, teknologi informasi, hingga regulasi. Reformasi dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan integritas serta produktivitas aparat perpajakan.

Kemenkeu juga telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 885/KMK.03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 9 Desember 2016. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?