CHINA

Dukung Proyek REITs China, Transfer Aset Dapat Pengecualian Pajak

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 10 Februari 2022 | 17:00 WIB
Dukung Proyek REITs China, Transfer Aset Dapat Pengecualian Pajak

ILUSTRASI. Seorang pengunjung berfoto di Castle Hotel di Ocean Flower Island buatan manusia, pembangunan resor terintegrasi oleh China Evergrande Group, di Danzhou, provinsi Hainan, China, 7 Januari 2022. ANTARA FOTO/REUTERS/Aly Song/AWW/djo

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China akan memberikan pengecualian pajak atas transfer aset sehubungan dengan proyek Real Estate Investment Trusts (REITs). Insentif ini akan diberikan selama tahap pengembangannya.

Kementerian Keuangan dan otoritas pajak China menyampaikan tujuan insentif ini untuk mendukung pilot project REITs. Dalam skema insentif yang diberikan, pemilik real estat dapat mengalihkan asetnya ke proyek REITs dan tidak harus membayar PPh badan.

“Pemilik asli dan perusahaan yang terlibat dalam proyek tidak mengakui pendapatan dan tidak membayar PPh badan,” kata perwakilan pemerintah, dikutip Kamis (10/2/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selama masa pengembangan REITs, pengalihan aset yang dilakukan oleh pemilik real estat ke proyek REITs akan dikecualikan dari pengenaan PPh badan untuk sementara waktu. Pengalihan aset ini akan digantikan sebagai tambahan modal dan menjadi tambahan basis pajak pada properti yang dimiliki.

Dilansir oleh Tax Notes International, penundaan pembayaran ini berlaku hingga infrastruktur REITs merampungkan pendanaan dan membayar harga pengalihan modal.

Kebijakan ini akan berlaku surut sejak 1 Januari 2021. Artinya segala transaksi yang memenuhi ketentuan yang terjadi sebelum 1 Januari 2021 dapat menikmati insentif yang diberikan. Tentunya implementasinya harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra