TURKI

Dukung Proyek Gas Alam, Turki Jorjoran Beri Potongan Pajak

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 22 April 2022 | 17:15 WIB
Dukung Proyek Gas Alam, Turki Jorjoran Beri Potongan Pajak

Ilustrasi.

ANKARA, DDTCNews – Otoritas Turki akan memberikan pemotongan pajak senilai US$10 miliar. Insentif ini diberikan untuk mendukung proyek pengembangan ladang gas alam Laut Hitam Turki milik Turkish Petroleum (TPAO), yakni proyek Sakarya.

Proyek Sakarya akan dikecualikan dari pengenaan bea cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak-pajak lainnya. Proyek ini diperkirakan akan membuka lapangan pekerjaan untuk 1.018 orang.

“Pemotongan pajak ini menjadi langkah yang masuk akal bagi Turki yang sepenuhnya bergantung pada impor gas, terutama dari Rusia. Gas dari Sakarya diharapkan dapat mengurangi impor gas alam hingga seperempatnya,” dilansir Rigzone, dikutip Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Perluasan proyek selama 10 tahun ke depan diharapkan akan meningkatkan kapasitas produksi tahunan menjadi 494 miliar kaki kubik.

Otoritas Turki sebelumnya menyatakan mereka akan mengembangkan ladang gas sendiri. Tujuannya untuk memompa gas ke jaringan daratan dalam jumlah kecil pada 2023 dan untuk mencapai produksi puncak yang berkelanjutan dalam empat hingga lima tahun.

Pada tahap pertama proyek Sakarya yang akan selesai pada tahun 2023, 353 juta kaki kubik gas akan dikirim per hari ke fasilitas pemrosesan di darat.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

TPAO berencana untuk meningkatkan kapasitas proyek menjadi 1,41 miliar kaki kubik per hari di tahun-tahun berikutnya.

Tahun lalu, TPAO berhasil menemukan 4,77 triliun kaki kubik gas alam di sumur Amasra-1, tepatnya di ladang Sakarya Utara yang terletak di Laut Hitam. TPAO memulai operasi pengeboran di sumur Amasra-1 pada April 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan