TURKI

Dukung Proyek Gas Alam, Turki Jorjoran Beri Potongan Pajak

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 22 April 2022 | 17:15 WIB
Dukung Proyek Gas Alam, Turki Jorjoran Beri Potongan Pajak

Ilustrasi.

ANKARA, DDTCNews – Otoritas Turki akan memberikan pemotongan pajak senilai US$10 miliar. Insentif ini diberikan untuk mendukung proyek pengembangan ladang gas alam Laut Hitam Turki milik Turkish Petroleum (TPAO), yakni proyek Sakarya.

Proyek Sakarya akan dikecualikan dari pengenaan bea cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak-pajak lainnya. Proyek ini diperkirakan akan membuka lapangan pekerjaan untuk 1.018 orang.

“Pemotongan pajak ini menjadi langkah yang masuk akal bagi Turki yang sepenuhnya bergantung pada impor gas, terutama dari Rusia. Gas dari Sakarya diharapkan dapat mengurangi impor gas alam hingga seperempatnya,” dilansir Rigzone, dikutip Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perluasan proyek selama 10 tahun ke depan diharapkan akan meningkatkan kapasitas produksi tahunan menjadi 494 miliar kaki kubik.

Otoritas Turki sebelumnya menyatakan mereka akan mengembangkan ladang gas sendiri. Tujuannya untuk memompa gas ke jaringan daratan dalam jumlah kecil pada 2023 dan untuk mencapai produksi puncak yang berkelanjutan dalam empat hingga lima tahun.

Pada tahap pertama proyek Sakarya yang akan selesai pada tahun 2023, 353 juta kaki kubik gas akan dikirim per hari ke fasilitas pemrosesan di darat.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

TPAO berencana untuk meningkatkan kapasitas proyek menjadi 1,41 miliar kaki kubik per hari di tahun-tahun berikutnya.

Tahun lalu, TPAO berhasil menemukan 4,77 triliun kaki kubik gas alam di sumur Amasra-1, tepatnya di ladang Sakarya Utara yang terletak di Laut Hitam. TPAO memulai operasi pengeboran di sumur Amasra-1 pada April 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak