PINJAMAN LUAR NEGERI

Dukung Proyek Daur Ulang di Indonesia, ADB Beri Pinjaman US$ 22,1 Juta

Dian Kurniati | Rabu, 07 Juni 2023 | 09:00 WIB
Dukung Proyek Daur Ulang di Indonesia, ADB Beri Pinjaman US$ 22,1 Juta

Ilustrasi. Sejumlah mahasiswa dan pegiat lingkungan memungut sampah botol plastik bekas di muara sungai kawasan Pantai Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Minggu (21/5/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Asian Development Bank (ADB) menandatangani pinjaman biru senilai US$44,2 juta atau sekitar Rp656,9 miliar dengan PT ALBA Tridi Plastics Recycling Indonesia untuk mendukung pembangunan fasilitas daur ulang polietilena tereftalat di Indonesia.

Wakil Presiden ADB Bidang Operasi Sektor Swasta dan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Ashok Lavasa mengatakan ADB dan Leading Asia's Private Infrastructure Fund akan menyediakan pendanaan masing-masing senilai US$22,1 juta bagi proyek tersebut.

"Proyek ini akan memperlihatkan potensi daur ulang polyethylene terephthalate (PET) di Indonesia, sedangkan pinjaman biru tersertifikasi (certified blue loans) bertujuan menarik lebih banyak investor ke bidang pengelolaan limbah dan daur ulang," katanya, dikutip pada Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagai informasi, pinjaman biru tersertifikasi tersebut menjadi instrumen pembiayaan yang ditujukan melindungi akses ke air bersih, menjaga lingkungan di bawah permukaan air, serta berinvestasi pada perekonomian perairan yang berkelanjutan.

Lavasa menjelaskan polusi plastik menimbulkan kerusakan ekosistem kelautan hingga miliaran dolar AS dan tidak dapat dipulihkan. Selain itu, polusi plastik juga bisa berdampak sangat buruk terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat.

Setiap tahun, sekitar 8 - 12 juta ton plastik berakhir di lautan. Indonesia menjadi salah satu kontributor terbesar di dunia terhadap polusi plastik di laut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan kondisi itu, pemerintah Indonesia telah menerapkan prakarsa kebijakan yang menargetkan pengurangan 70% kebocoran sampah plastik pada 2025 dan pencapaian angka polusi plastik hampir nol pada 2040.

Pabrik Daur Ulang Berlokasi di Jawa Tengah

Lavasa menjelaskan fasilitas daur ulang tersebut berlokasi di Jawa Tengah. Nanti, fasilitas itu akan memproses botol minuman PET menjadi serpihan polietilena tereftalat daur ulang berkualitas tinggi (rPET) dan pelet rPET yang aman bagi proses pangan, serta bisa dipakai untuk memproduksi botol rPET baru.

Pabrik daur ulang tersebut diharapkan mampu mendaur ulang hingga 48.000 ton botol PET setiap tahun sehingga akan mencegah botol-botol tersebut menumpuk di tempat pembuangan akhir, dibakar secara terbuka, atau bocor ke laut.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Pabrik ini diharapkan akan menghasilkan 36.000 ton rPET sehingga mengurangi hingga 30.500 ton karbon dioksida yang dapat dihasilkan apabila menggunakan PET baru," ujarnya.

Dia menambahkan pinjaman sebagai certified blue loan tersebut mengikuti Kerangka Pembiayaan Laut (Ocean Finance Framework) dari ADB dan sejalan dengan Rencana Aksi untuk Laut yang Sehat dan Perekonomian Biru yang Berkelanjutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra