KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Program Kendaraan Listrik, Industri Keuangan Ditawari Insentif

Dian Kurniati | Kamis, 01 Desember 2022 | 09:30 WIB
Dukung Program Kendaraan Listrik, Industri Keuangan Ditawari Insentif

Ilustrasi. Pengunjung mencoba kendaraan motor dengan energi listrik saat pameran di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/11/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan berbagai kebijakan insentif untuk mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan insentif yang diberikan kepada industri jasa keuangan, seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank, akan mempercepat transisi kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

"Insentif dikeluarkan untuk meningkatkan peranan industri jasa keuangan dalam mendukung program KBLBB baik untuk pembelian KBLBB maupun pengembangan industri hulu KBLBB," katanya, dikutip pada Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Insentif yang diberikan di bidang perbankan berupa relaksasi perhitungan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit dari 75% menjadi 50% bagi produksi dan konsumsi kendaraan listrik. Adapun relaksasi itu telah diperpanjang hingga 31 Desember 2023.

Ada juga pemberian relaksasi penilaian kualitas kredit untuk pembelian kendaraan listrik dan/atau pengembangan industri hulu dari kendaraan listrik dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga.

OJK juga menegaskan penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian kendaraan listrik dan/atau pengembangan industri hulu kendaraan listrik seperti industri baterai, industri charging station, dan industri komponen dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK No.51/POJK.03/2017.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selain itu, terdapat pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK) untuk penyediaan dana dalam rangka produksi kendaraan listrik beserta infrastrukturnya.

Di bidang pasar modal, lanjut Darmansyah, beberapa insentif dan inisiatif yang diberikan di antaranya diskon pungutan atas biaya pernyataan pendaftaran green bond, termasuk untuk pendanaan kendaraan listrik, menjadi sebesar 25% dari pungutan semula.

"Ini kemudian direspons pula oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan turut memberikan diskon tarif biaya pencatatan tahunan green bond tersebut sebesar 50% dari tarif biaya pencatatan," ujarnya.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

OJK juga menawarkan berbagai alternatif mekanisme pendanaan di pasar modal untuk mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik seperti melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi.

Misal, pendanaan untuk stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) atau stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).

Untuk IKNB, insentif diberikan kepada perusahaan pembiayaan dan perusahaan asuransi. Pada perusahaan pembiayaan, salah satunya soal penyaluran dana kepada nasabah dalam rangka produksi dan konsumsi kendaraan listrik yang dapat diberikan relaksasi bobot risiko aset yang disesuaikan menjadi 50%, berlaku untuk pembiayaan yang dibukukan terhitung sejak 18 November 2022 sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Untuk perusahaan asuransi, salah satunya pengenaan risiko sendiri (deductible) dapat diterapkan nilai yang lebih rendah dari batasan minimum sebagaimana diatur dalam SEOJK 6/2017, serta berlaku hingga 31 Desember 2023.

"Dalam menerapkan kebijakan relaksasi tersebut di atas, OJK meminta lembaga jasa keuangan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik," tutur Darmansyah.

Dari sisi fiskal, pemerintah telah lebih memberikan insentif pajak untuk kendaraan listrik. Melalui 74/2021, kendaraan listrik dikenakan pajak pembelian atas barang mewah (PPnBM) 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual mulai 16 Oktober 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP