KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Program Kendaraan Listrik, Industri Keuangan Ditawari Insentif

Dian Kurniati | Kamis, 01 Desember 2022 | 09:30 WIB
Dukung Program Kendaraan Listrik, Industri Keuangan Ditawari Insentif

Ilustrasi. Pengunjung mencoba kendaraan motor dengan energi listrik saat pameran di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/11/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan berbagai kebijakan insentif untuk mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan insentif yang diberikan kepada industri jasa keuangan, seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank, akan mempercepat transisi kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

"Insentif dikeluarkan untuk meningkatkan peranan industri jasa keuangan dalam mendukung program KBLBB baik untuk pembelian KBLBB maupun pengembangan industri hulu KBLBB," katanya, dikutip pada Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Insentif yang diberikan di bidang perbankan berupa relaksasi perhitungan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit dari 75% menjadi 50% bagi produksi dan konsumsi kendaraan listrik. Adapun relaksasi itu telah diperpanjang hingga 31 Desember 2023.

Ada juga pemberian relaksasi penilaian kualitas kredit untuk pembelian kendaraan listrik dan/atau pengembangan industri hulu dari kendaraan listrik dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga.

OJK juga menegaskan penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian kendaraan listrik dan/atau pengembangan industri hulu kendaraan listrik seperti industri baterai, industri charging station, dan industri komponen dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK No.51/POJK.03/2017.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selain itu, terdapat pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK) untuk penyediaan dana dalam rangka produksi kendaraan listrik beserta infrastrukturnya.

Di bidang pasar modal, lanjut Darmansyah, beberapa insentif dan inisiatif yang diberikan di antaranya diskon pungutan atas biaya pernyataan pendaftaran green bond, termasuk untuk pendanaan kendaraan listrik, menjadi sebesar 25% dari pungutan semula.

"Ini kemudian direspons pula oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan turut memberikan diskon tarif biaya pencatatan tahunan green bond tersebut sebesar 50% dari tarif biaya pencatatan," ujarnya.

Baca Juga:
Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

OJK juga menawarkan berbagai alternatif mekanisme pendanaan di pasar modal untuk mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik seperti melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi.

Misal, pendanaan untuk stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) atau stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).

Untuk IKNB, insentif diberikan kepada perusahaan pembiayaan dan perusahaan asuransi. Pada perusahaan pembiayaan, salah satunya soal penyaluran dana kepada nasabah dalam rangka produksi dan konsumsi kendaraan listrik yang dapat diberikan relaksasi bobot risiko aset yang disesuaikan menjadi 50%, berlaku untuk pembiayaan yang dibukukan terhitung sejak 18 November 2022 sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Untuk perusahaan asuransi, salah satunya pengenaan risiko sendiri (deductible) dapat diterapkan nilai yang lebih rendah dari batasan minimum sebagaimana diatur dalam SEOJK 6/2017, serta berlaku hingga 31 Desember 2023.

"Dalam menerapkan kebijakan relaksasi tersebut di atas, OJK meminta lembaga jasa keuangan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik," tutur Darmansyah.

Dari sisi fiskal, pemerintah telah lebih memberikan insentif pajak untuk kendaraan listrik. Melalui 74/2021, kendaraan listrik dikenakan pajak pembelian atas barang mewah (PPnBM) 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual mulai 16 Oktober 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol