KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Percepatan Ekspor CPO, DJBC Lakukan Beberapa Langkah Strategis

Dian Kurniati | Selasa, 21 Juni 2022 | 11:30 WIB
Dukung Percepatan Ekspor CPO, DJBC Lakukan Beberapa Langkah Strategis

Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai (DJBC). (foto: beacukai.go.id) 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan turut memberikan berbagai dukungan dalam percepatan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta produk turunannya hingga 31 Juli 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyebut program percepatan ekspor (flush out) CPO diatur dalam PMK 102/2022. Dalam PMK tersebut, pemerintah juga menetapkan tarif bea keluar khusus untuk ekspor CPO.

"Untuk penetapan tarif bea keluar umum atau tarif bea keluar flush out, petugas DJBC membedakan dokumen pemberitahuan pabean ekspor berdasarkan nomor/kode dokumen persetujuan ekspor yang dilampirkan," katanya, dikutip pada Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Nirwala menuturkan program flush out CPO dan produk turunannya awalnya diatur dalam Permendag 38/2022 dan hanya berlaku pada 8 Juni-31 Juli 2022.

Dengan Permendag 38/2022, pemerintah berupaya mengoptimalisasi rantai produksi dan perdagangan komoditas CPO; mendorong pertumbuhan ekonomi nasional; serta menjaga stabilitas produksi dan harga tandan buah segar (TBS) di level petani.

Dalam perkembangannya, PMK 102/2022 diterbitkan untuk mengatur tarif bea keluar dalam rangka percepatan ekspor CPO dan produk turunannya. Kemenkeu juga menerbitkan PMK 103/2022 terkait dengan tarif pungutan ekspor oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Nirwala menjelaskan DJBC juga mengupayakan langkah-langkah strategis sehingga implementasinya berjalan lancar. Pada lingkup internal, DJBC melalui Direktorat Teknis Kepabeanan melakukan sosialisasi aturan kepada seluruh kantor pelayanan di berbagai daerah.

Selain itu, kepala kantor diimbau meneliti dan mengawasi secara intensif atas eksportasi perusahaan untuk memastikan pemenuhan kewajiban larangan pembatasan dan pemenuhan pembayaran bea keluar sehingga sesuai ketentuan yang berlaku.

DJBC juga telah menyiapkan mekanisme yang akan membedakan ekspor CPO dengan tarif bea keluar umum atau tarif bea keluar flush out.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

"Untuk mengurangi dispute di lapangan, kami akan tetap melanjutkan dan mengoptimalkan tim help desk di tingkat operasional dan tim task force di tingkat pusat," ujar Nirwala.

Pada lingkup eksternal, lanjut Nirwala, DJBC terus berkoordinasi dengan Lembaga National Single Window (LNSW) dan Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendag untuk menyesuaikan sistem SKP dan SINSW untuk validasi pembayaran bea keluar sesuai dengan tarif yang berlaku.

Koordinasi juga mencakup kode PE yang dikeluarkan Kemendag sebagai dokumen pelengkap barang larangan pembatasan yang digunakan sebagai instrumen untuk membedakan kegiatan ekspor umum atau dalam rangka flush out. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja