KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Percepatan Ekspor CPO, DJBC Lakukan Beberapa Langkah Strategis

Dian Kurniati | Selasa, 21 Juni 2022 | 11:30 WIB
Dukung Percepatan Ekspor CPO, DJBC Lakukan Beberapa Langkah Strategis

Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai (DJBC). (foto: beacukai.go.id) 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan turut memberikan berbagai dukungan dalam percepatan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta produk turunannya hingga 31 Juli 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyebut program percepatan ekspor (flush out) CPO diatur dalam PMK 102/2022. Dalam PMK tersebut, pemerintah juga menetapkan tarif bea keluar khusus untuk ekspor CPO.

"Untuk penetapan tarif bea keluar umum atau tarif bea keluar flush out, petugas DJBC membedakan dokumen pemberitahuan pabean ekspor berdasarkan nomor/kode dokumen persetujuan ekspor yang dilampirkan," katanya, dikutip pada Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nirwala menuturkan program flush out CPO dan produk turunannya awalnya diatur dalam Permendag 38/2022 dan hanya berlaku pada 8 Juni-31 Juli 2022.

Dengan Permendag 38/2022, pemerintah berupaya mengoptimalisasi rantai produksi dan perdagangan komoditas CPO; mendorong pertumbuhan ekonomi nasional; serta menjaga stabilitas produksi dan harga tandan buah segar (TBS) di level petani.

Dalam perkembangannya, PMK 102/2022 diterbitkan untuk mengatur tarif bea keluar dalam rangka percepatan ekspor CPO dan produk turunannya. Kemenkeu juga menerbitkan PMK 103/2022 terkait dengan tarif pungutan ekspor oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nirwala menjelaskan DJBC juga mengupayakan langkah-langkah strategis sehingga implementasinya berjalan lancar. Pada lingkup internal, DJBC melalui Direktorat Teknis Kepabeanan melakukan sosialisasi aturan kepada seluruh kantor pelayanan di berbagai daerah.

Selain itu, kepala kantor diimbau meneliti dan mengawasi secara intensif atas eksportasi perusahaan untuk memastikan pemenuhan kewajiban larangan pembatasan dan pemenuhan pembayaran bea keluar sehingga sesuai ketentuan yang berlaku.

DJBC juga telah menyiapkan mekanisme yang akan membedakan ekspor CPO dengan tarif bea keluar umum atau tarif bea keluar flush out.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Untuk mengurangi dispute di lapangan, kami akan tetap melanjutkan dan mengoptimalkan tim help desk di tingkat operasional dan tim task force di tingkat pusat," ujar Nirwala.

Pada lingkup eksternal, lanjut Nirwala, DJBC terus berkoordinasi dengan Lembaga National Single Window (LNSW) dan Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendag untuk menyesuaikan sistem SKP dan SINSW untuk validasi pembayaran bea keluar sesuai dengan tarif yang berlaku.

Koordinasi juga mencakup kode PE yang dikeluarkan Kemendag sebagai dokumen pelengkap barang larangan pembatasan yang digunakan sebagai instrumen untuk membedakan kegiatan ekspor umum atau dalam rangka flush out. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra