KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Pengembangan Ilmu Pengetahuan, DJBC Jelaskan Lagi Fasilitas Ini

Dian Kurniati | Rabu, 11 Januari 2023 | 12:43 WIB
Dukung Pengembangan Ilmu Pengetahuan, DJBC Jelaskan Lagi Fasilitas Ini

Ilustrasi. PT VKTR Teknologi Mobilitas dan Pusat Unggulan Iptek Perguruan Tinggi (PUI-PT) Teknologi Penyimpanan Energi Listrik UNS menandatangani surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mendukung pengembangan teknologi baterai dibidang transportasi sekaligus diharapkan mampu menjadi pusat penelitian pengembangan baterai listrik untuk riset ilmu pengetahuan, komersialisasi hingga daur ulang baterai. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemerintah telah menyediakan fasilitas untuk mendukung pengembangan ilmu pengetahuan.

Fasilitas tersebut, misalnya, berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas importasi barang-barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Fasilitas ini awalnya diatur dalam PMK 143/1997, tetapi kini telah diganti dengan PMK 200/2019.

"Bea Cukai turut hadir dalam upaya mendukung mencerdaskan kehidupan bangsa lewat pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas importasi barang-barang untuk ilmu pengetahuan," bunyi cuitan akun Twitter @beacukaiRI, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Pemberian fasilitas tersebut, menurut DJBC, guna mendukung upaya pemerintah dalam mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. PMK 200/2019 mengatur atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan diberikan pembebasan bea masuk dan cukai.

Pembebasan bea masuk dan cukai juga dapat diberikan atas impor barang melalui tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan bebas; atau pemindahtanganan barang impor yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk dari penerima pembebasan bea masuk.

Impor barang itu dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga (K/L), atau badan usaha. Dikecualikan fasilitas tersebut jika impor barang yang dilakukan oleh badan usaha berupa peralatan dan/atau bahan untuk digunakan dalam proses produksi badan usaha.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai; perguruan tinggi, K/L, atau badan usaha harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai (KPUBC) atau kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) tempat pemasukan barang.

Permohonan itu harus ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan jika diajukan oleh perguruan tinggi; pejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama jika diajukan K/L; atau pimpinan badan usaha jika diajukan oleh badan usaha.

Kemudian, permohonan juga paling sedikit dilampiri dengan rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai serta dokumen perolehan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Atas permohonan tersebut, kepala KPUBC atau kepala KPPBC akan melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai.

Dalam hal permohonan disetujui, kepala KPUBC atau kepala KPPBC atas nama menteri keuangan akan menerbitkan keputusan menteri keuangan (KMK) mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Sementara jika permohonan ditolak, kepala KPUBC atau kepala KPPBC atas nama menteri keuangan akan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Dalam cuitannya, DJBC menyebut total pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI atas barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan mencapai Rp32,86 miliar.

Baru-baru ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI atas impor hibah barang berupa poultry equipment dari Belanda yang akan dimanfaatkan mahasiswa fakultas peternakan. Nilai pabean barang tersebut senilai Rp623,18 juta, yang mendapat pembebasan bea masuk Rp31,16 juta dan tidak dipungut PDRI Rp84,13 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?