THAILAND

Dukung Pemulihan Ekonomi, Insentif Pajak Properti Diperpanjang

Dian Kurniati | Selasa, 26 Januari 2021 | 17:15 WIB
Dukung Pemulihan Ekonomi, Insentif Pajak Properti Diperpanjang

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand telah menyetujui pemberian insentif pajak di antaranya berupa pemangkasan pajak properti sampai dengan 90% guna mendukung pemulihan sektor properti di tengah pandemi Covid-19.

Juru bicara Pemerintah Thailand Anucha Burapachaisri mengatakan insentif tersebut akan membuat negara kehilangan penerimaan hingga 41 miliar baht atau Rp19,2 triliun. Namun, ia meyakini insentif tersebut dapat mempercepat pemulihan ekonomi dari tekanan pandemi.

"Pemotongan pajak itu sesuai dengan situasi ekonomi saat ini," katanya, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Burapachaisri menjelaskan pemberian insentif pajak properti tersebut menjadi bagian dari stimulus untuk mempercepat pemulihan ekonomi Thailand. Kebijakan itu telah dilakukan sejak tahun lalu, dan kini diperpanjang.

Selain diskon, pemerintah juga memangkas biaya pendaftaran dan transfer dana properti dari 1% hingga 2% menjadi hanya 0,01%. Kemudian, pemerintah juga membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.

Menurutnya, berbagai insentif pajak itu dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi yang kembali memburuk. Meski angka infeksi di Thailand relatif rendah, tetapi dampaknya pada ekonomi nasional sangat terasa.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Salah satu tulang punggung perekonomian Thailand yaitu sektor pariwisata diperkirakan bisa pulih perlahan tahun ini. Pemulihan tidak bisa berjalan cepat lantaran kasus Covid-19 telah menyebar ke sebagian besar provinsi di Thailand.

Seperti dilansir theedgemarkets.com, Menteri Keuangan Thailand memperkirakan pertumbuhan ekonomi tahun ini sekitar 3-4%, setelah mengalami kontraksi sebesar -6% tahun lalu. Dia menyebut kontraksi itu sebagai yang terdalam dalam dua dekade terakhir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?