SINGAPURA

Dukung Kesehatan Lansia, Menteri Keuangan Bakal Naikkan Tarif PPN

Dian Kurniati | Minggu, 13 Februari 2022 | 15:00 WIB
Dukung Kesehatan Lansia, Menteri Keuangan Bakal Naikkan Tarif PPN

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong kembali memberikan sinyal akan menaikkan tarif PPN atau good and services tax (GST) dari 7% menjadi 9% guna mendukung fiskal negara.

Wong mengatakan kenaikan tarif PPN diperlukan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dalam melakukan pembangunan. Dia menilai Singapura saat ini sudah berada pada titik balik kritis dalam menangani pandemi Covid-19.

"Kita perlu berinvestasi lebih banyak pada SDM dan infrastruktur sosial. Kenaikan tarif PPN akan membantu menghasilkan pendapatan yang kita butuhkan untuk mencapai tujuan ini," katanya dalam unggahannya di Facebook, dikutip pada Minggu (13/2/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Wong menuturkan tambahan pendapatan negara karena kenaikan tarif PPN akan digunakan untuk mendukung kebutuhan perawatan kesehatan yang berkembang. Dengan kebijakan itu, pemerintah akan dapat merawat warga lanjut usia dengan lebih baik.

Dia menilai kenaikan tarif PPN dapat dilakukan berbarengan dengan langkah-langkah transisi untuk meredam dampaknya pada kehidupan masyarakat. Misalnya pada pasangan yang berpenghasilan Sin$5.000 per bulan dengan 2 anak, mereka akan dapat menerima bantuan Paket Jaminan senilai Sin$6.500.

Pemerintah juga akan meningkatkan voucer PPN guna lebih mendukung keluarga berpenghasilan rendah secara permanen.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Saya tahu banyak yang khawatir tentang biaya hidup dan karena itulah kami melakukan serangkaian tindakan komprehensif untuk melindungi dampak PPN pada rumah tangga berpenghasilan rendah dan menengah, serta pensiunan," ujarnya seperti dilansir channelnewsasia.com.

Wong akan menjelaskan lebih terperinci mengenai kebijakan rencana kenaikan tarif GST tersebut dalam pembacaan APBN 2022 di depan DPR pada 18 Februari mendatang.

Rencana kenaikan tarif GST sebesar 2% pertama kali disampaikan pada 2018 saat pidato APBN oleh Menteri Keuangan Heng Swee Keat. Namun, rencana itu ditunda karena adanya tekanan ekonomi yang ditimbulkan pandemi Covid-19. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?