SINGAPURA

Dukung Kesehatan Lansia, Menteri Keuangan Bakal Naikkan Tarif PPN

Dian Kurniati | Minggu, 13 Februari 2022 | 15:00 WIB
Dukung Kesehatan Lansia, Menteri Keuangan Bakal Naikkan Tarif PPN

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong kembali memberikan sinyal akan menaikkan tarif PPN atau good and services tax (GST) dari 7% menjadi 9% guna mendukung fiskal negara.

Wong mengatakan kenaikan tarif PPN diperlukan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dalam melakukan pembangunan. Dia menilai Singapura saat ini sudah berada pada titik balik kritis dalam menangani pandemi Covid-19.

"Kita perlu berinvestasi lebih banyak pada SDM dan infrastruktur sosial. Kenaikan tarif PPN akan membantu menghasilkan pendapatan yang kita butuhkan untuk mencapai tujuan ini," katanya dalam unggahannya di Facebook, dikutip pada Minggu (13/2/2022).

Baca Juga:
Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Wong menuturkan tambahan pendapatan negara karena kenaikan tarif PPN akan digunakan untuk mendukung kebutuhan perawatan kesehatan yang berkembang. Dengan kebijakan itu, pemerintah akan dapat merawat warga lanjut usia dengan lebih baik.

Dia menilai kenaikan tarif PPN dapat dilakukan berbarengan dengan langkah-langkah transisi untuk meredam dampaknya pada kehidupan masyarakat. Misalnya pada pasangan yang berpenghasilan Sin$5.000 per bulan dengan 2 anak, mereka akan dapat menerima bantuan Paket Jaminan senilai Sin$6.500.

Pemerintah juga akan meningkatkan voucer PPN guna lebih mendukung keluarga berpenghasilan rendah secara permanen.

Baca Juga:
Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

"Saya tahu banyak yang khawatir tentang biaya hidup dan karena itulah kami melakukan serangkaian tindakan komprehensif untuk melindungi dampak PPN pada rumah tangga berpenghasilan rendah dan menengah, serta pensiunan," ujarnya seperti dilansir channelnewsasia.com.

Wong akan menjelaskan lebih terperinci mengenai kebijakan rencana kenaikan tarif GST tersebut dalam pembacaan APBN 2022 di depan DPR pada 18 Februari mendatang.

Rencana kenaikan tarif GST sebesar 2% pertama kali disampaikan pada 2018 saat pidato APBN oleh Menteri Keuangan Heng Swee Keat. Namun, rencana itu ditunda karena adanya tekanan ekonomi yang ditimbulkan pandemi Covid-19. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline