SINGAPURA

Dukung Kesehatan Lansia, Menteri Keuangan Bakal Naikkan Tarif PPN

Dian Kurniati | Minggu, 13 Februari 2022 | 15:00 WIB
Dukung Kesehatan Lansia, Menteri Keuangan Bakal Naikkan Tarif PPN

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong kembali memberikan sinyal akan menaikkan tarif PPN atau good and services tax (GST) dari 7% menjadi 9% guna mendukung fiskal negara.

Wong mengatakan kenaikan tarif PPN diperlukan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dalam melakukan pembangunan. Dia menilai Singapura saat ini sudah berada pada titik balik kritis dalam menangani pandemi Covid-19.

"Kita perlu berinvestasi lebih banyak pada SDM dan infrastruktur sosial. Kenaikan tarif PPN akan membantu menghasilkan pendapatan yang kita butuhkan untuk mencapai tujuan ini," katanya dalam unggahannya di Facebook, dikutip pada Minggu (13/2/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Wong menuturkan tambahan pendapatan negara karena kenaikan tarif PPN akan digunakan untuk mendukung kebutuhan perawatan kesehatan yang berkembang. Dengan kebijakan itu, pemerintah akan dapat merawat warga lanjut usia dengan lebih baik.

Dia menilai kenaikan tarif PPN dapat dilakukan berbarengan dengan langkah-langkah transisi untuk meredam dampaknya pada kehidupan masyarakat. Misalnya pada pasangan yang berpenghasilan Sin$5.000 per bulan dengan 2 anak, mereka akan dapat menerima bantuan Paket Jaminan senilai Sin$6.500.

Pemerintah juga akan meningkatkan voucer PPN guna lebih mendukung keluarga berpenghasilan rendah secara permanen.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Saya tahu banyak yang khawatir tentang biaya hidup dan karena itulah kami melakukan serangkaian tindakan komprehensif untuk melindungi dampak PPN pada rumah tangga berpenghasilan rendah dan menengah, serta pensiunan," ujarnya seperti dilansir channelnewsasia.com.

Wong akan menjelaskan lebih terperinci mengenai kebijakan rencana kenaikan tarif GST tersebut dalam pembacaan APBN 2022 di depan DPR pada 18 Februari mendatang.

Rencana kenaikan tarif GST sebesar 2% pertama kali disampaikan pada 2018 saat pidato APBN oleh Menteri Keuangan Heng Swee Keat. Namun, rencana itu ditunda karena adanya tekanan ekonomi yang ditimbulkan pandemi Covid-19. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN