THAILAND

Dukung Kendaraan Listrik, Tarif Cukai dan Bea Masuk Siap Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Februari 2022 | 15:30 WIB
Dukung Kendaraan Listrik, Tarif Cukai dan Bea Masuk Siap Dipangkas

Ilustrasi.

KRUNG THEP MAHA NAKHON, DDTCNews – Pemerintah Thailand menyetujui pemangkasan tarif cukai dan bea masuk atas kendaraan listrik guna menarik minat masyarakat menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan.

Juru Bicara Pemerintah Thanakorn Wangboonkongchana menjelaskan kebijakan tersebut diambil untuk mempromosikan produksi dan penggunaan kendaraan listrik. Pemerintah berharap penggunaan kendaraan bahan bakar minyak dapat menurun.

“Kabinet menyetujui tarif cukai baru untuk kendaraan bermotor, lebih rendah untuk kendaraan listrik dan lebih tinggi untuk bahan bakar minyak untuk mempromosikan produksi dan penggunaan EV,” katanya, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Seperti dilansir bangkokpost.com, Thanakorn menyebut tarif cukai baru akan berlaku untuk 27 jenis kendaraan. Namun demikian, 6 kendaraan di antaranya akan segera diumumkan melalui surat kabar nasional, The Royal Gazette.

Kendaraan penumpang pickup yang merupakan kendaraan listrik hibrida plug-in akan dikenakan tarif cukai sebesar 10% hingga 31 Desember 2035. Berikutnya, kendaraan listrik dengan kapasitas 10 penumpang akan dikenakan pajak 2% hingga 31 Desember 2025.

Kendaraan ramah lingkungan akan dikenakan cukai 14% hingga 31 Desember 2023. Sementara itu, truk pickup double-cab yang merupakan kendaraan listrik hibrida plug-in akan dikenakan cukai 5%. Truk pickup bertenaga listrik akan dikenakan cukai 0% hingga 31 Desember 2025.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Kendaraan berkapasitas 3.000cc akan dikenakan cukai 25-40% secara bertahap mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2029. Namun, kendaraan berkapasitas lebih tinggi dari 3000cc akan dikenakan cukai 50% mulai 1 Januari 2026 dan seterusnya.

Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana menurunkan tarif bea masuk. Tarif bea masuk pada kendaraan listrik dengan harga tidak lebih dari THB2 juta atau Rp885,16 juta akan dipangkas dari 80% menjadi 40%. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan