THAILAND

Dukung Kendaraan Listrik, Tarif Cukai dan Bea Masuk Siap Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Februari 2022 | 15:30 WIB
Dukung Kendaraan Listrik, Tarif Cukai dan Bea Masuk Siap Dipangkas

Ilustrasi.

KRUNG THEP MAHA NAKHON, DDTCNews – Pemerintah Thailand menyetujui pemangkasan tarif cukai dan bea masuk atas kendaraan listrik guna menarik minat masyarakat menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan.

Juru Bicara Pemerintah Thanakorn Wangboonkongchana menjelaskan kebijakan tersebut diambil untuk mempromosikan produksi dan penggunaan kendaraan listrik. Pemerintah berharap penggunaan kendaraan bahan bakar minyak dapat menurun.

“Kabinet menyetujui tarif cukai baru untuk kendaraan bermotor, lebih rendah untuk kendaraan listrik dan lebih tinggi untuk bahan bakar minyak untuk mempromosikan produksi dan penggunaan EV,” katanya, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Seperti dilansir bangkokpost.com, Thanakorn menyebut tarif cukai baru akan berlaku untuk 27 jenis kendaraan. Namun demikian, 6 kendaraan di antaranya akan segera diumumkan melalui surat kabar nasional, The Royal Gazette.

Kendaraan penumpang pickup yang merupakan kendaraan listrik hibrida plug-in akan dikenakan tarif cukai sebesar 10% hingga 31 Desember 2035. Berikutnya, kendaraan listrik dengan kapasitas 10 penumpang akan dikenakan pajak 2% hingga 31 Desember 2025.

Kendaraan ramah lingkungan akan dikenakan cukai 14% hingga 31 Desember 2023. Sementara itu, truk pickup double-cab yang merupakan kendaraan listrik hibrida plug-in akan dikenakan cukai 5%. Truk pickup bertenaga listrik akan dikenakan cukai 0% hingga 31 Desember 2025.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kendaraan berkapasitas 3.000cc akan dikenakan cukai 25-40% secara bertahap mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2029. Namun, kendaraan berkapasitas lebih tinggi dari 3000cc akan dikenakan cukai 50% mulai 1 Januari 2026 dan seterusnya.

Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana menurunkan tarif bea masuk. Tarif bea masuk pada kendaraan listrik dengan harga tidak lebih dari THB2 juta atau Rp885,16 juta akan dipangkas dari 80% menjadi 40%. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN