KEBIJAKAN PAJAK

Dukung Kendaraan Listrik, Berbagai Insentif Fiskal Sudah Disediakan

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Agustus 2022 | 17:00 WIB
Dukung Kendaraan Listrik, Berbagai Insentif Fiskal Sudah Disediakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut pemerintah telah memberikan berbagai insentif fiskal untuk mendukung pembentukan ekosistem kendaraan listrik.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan pemerintah akan terus mendukung investasi kendaraan listrik beserta komponennya. Pemerintah berharap jutaan kendaraan listrik dapat beroperasi pada 2025.

"Secara kementerian, kami sudah menyiapkan regulasi secara lengkap," katanya, dikutip pada Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Taufiek menuturkan insentif fiskal untuk kendaraan listrik di antaranya berupa tax holiday dan tax allowance, serta supertax deduction untuk kegiatan litbang. Pembelian kendaraan listrik juga akan dikenakan PPnBM dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 0% dari harga jual.

Selain itu, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) turut mengatur kendaraan listrik dapat dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemerintah, lanjut Taufiek, menargetkan setidaknya 400.000 unit mobil listrik sudah mengaspal pada 2025. Adapun investasi mobil listrik yang sudah masuk ke Indonesia sampai dengan saat ini sudah mencapai kapasitas 3.000 unit.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Apabila investor bertambah, kapasitas produksi mobil diperkirakan akan mencapai 13.000 unit. Di sisi lain, pemerintah juga menargetkan 31 industri sepeda motor listrik dapat terbangun dengan kapasitas produksi sekitar 1,4 juta unit.

Taufiek menyebut penggunaan kendaraan listrik yang terus bertambah tidak hanya akan mengurangi produksi emisi karbon, tetapi juga dapat mengurangi beban subsidi energi yang digelontorkan negara selama ini.

Menurutnya, penciptaan ekosistem kendaraan listrik akan melibatkan semua kementerian/lembaga. Hal itu juga telah diatur dalam Perpres 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (battery electric vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Ekosistem itu akan menjadi lebih kuat lagi sehingga daya tarik masyarakat untuk membeli mobil listrik semakin kuat," ujarnya.

Taufiek menambahkan pembentukan ekosistem kendaraan listrik akan menimbulkan multiplier effect yang luas. Tidak hanya industri berskala besar, industri kecil dan menengah juga akan ikut terlibat dalam kegiatan manufaktur kendaraan listrik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?