KEBIJAKAN PAJAK

Dukung Kendaraan Listrik, Berbagai Insentif Fiskal Sudah Disediakan

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Agustus 2022 | 17:00 WIB
Dukung Kendaraan Listrik, Berbagai Insentif Fiskal Sudah Disediakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut pemerintah telah memberikan berbagai insentif fiskal untuk mendukung pembentukan ekosistem kendaraan listrik.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan pemerintah akan terus mendukung investasi kendaraan listrik beserta komponennya. Pemerintah berharap jutaan kendaraan listrik dapat beroperasi pada 2025.

"Secara kementerian, kami sudah menyiapkan regulasi secara lengkap," katanya, dikutip pada Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Taufiek menuturkan insentif fiskal untuk kendaraan listrik di antaranya berupa tax holiday dan tax allowance, serta supertax deduction untuk kegiatan litbang. Pembelian kendaraan listrik juga akan dikenakan PPnBM dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 0% dari harga jual.

Selain itu, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) turut mengatur kendaraan listrik dapat dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemerintah, lanjut Taufiek, menargetkan setidaknya 400.000 unit mobil listrik sudah mengaspal pada 2025. Adapun investasi mobil listrik yang sudah masuk ke Indonesia sampai dengan saat ini sudah mencapai kapasitas 3.000 unit.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Apabila investor bertambah, kapasitas produksi mobil diperkirakan akan mencapai 13.000 unit. Di sisi lain, pemerintah juga menargetkan 31 industri sepeda motor listrik dapat terbangun dengan kapasitas produksi sekitar 1,4 juta unit.

Taufiek menyebut penggunaan kendaraan listrik yang terus bertambah tidak hanya akan mengurangi produksi emisi karbon, tetapi juga dapat mengurangi beban subsidi energi yang digelontorkan negara selama ini.

Menurutnya, penciptaan ekosistem kendaraan listrik akan melibatkan semua kementerian/lembaga. Hal itu juga telah diatur dalam Perpres 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (battery electric vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

"Ekosistem itu akan menjadi lebih kuat lagi sehingga daya tarik masyarakat untuk membeli mobil listrik semakin kuat," ujarnya.

Taufiek menambahkan pembentukan ekosistem kendaraan listrik akan menimbulkan multiplier effect yang luas. Tidak hanya industri berskala besar, industri kecil dan menengah juga akan ikut terlibat dalam kegiatan manufaktur kendaraan listrik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi