MALAYSIA

Dukung Industri Film, Otoritas Ini Berencana Pangkas Pajak Hiburan

Dian Kurniati | Minggu, 10 Juli 2022 | 10:30 WIB
Dukung Industri Film, Otoritas Ini Berencana Pangkas Pajak Hiburan

Ilustrasi.

PUTRAJAYA, DDTCNews - Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia tengah mempertimbangkan untuk memangkas tarif pajak hiburan demi mendukung pemulihan industri seni, terutama industri perfilman.

Wakil Menteri Komunikasi dan Multimedia Zahidi Zainul Abidin mengatakan industri film masih memerlukan stimulus untuk pulih. Dia pun berencana memanggil pimpinan negara bagian untuk membahas rencana penurunan pajak hiburan.

"Kalau bisa kami ingin meminta pemerintah negara bagian untuk tidak mengenakan pajak [hiburan] yang sangat tinggi karena saat ini mereka [praktisi seni] harus membayar pajak 25% kepada negara bagian," katanya, dikutip pada Minggu (10/7/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Zahidi menuturkan pemerintah akan mengusulkan dan membahas wacana penurunan tarif pajak hiburan bersama pemerintah negara bagian. Menurutnya, pengenaan pajak hiburan yang terlalu tinggi bakal menghambat pengembangan industri film.

Dia menyebut pemerintah memiliki perhatian besar untuk meningkatkan produksi dan kualitas industri film. Melalui penurunan tarif pajak, industri film Malaysia diharapkan mampu berkembang lebih pesat.

Pemungutan pajak hiburan berada di bawah kewenangan otoritas lokal di masing-masing negara bagian. Pada saat ini, tarif pajak hiburan di Malaysia dipatok sebesar 25%.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Anggota parlemen Muar Syed Saddiq Syed Abdul Rahman sebelumnya juga sudah mengusulkan pemotongan pajak hiburan untuk meningkatkan industri seni dan film.

"Pemerintah, khususnya kementerian, harus memberikan dukungan penuh untuk mendorong produksi film lokal sekaligus meningkatkan pendapatan mereka yang terlibat di dalamnya," ujarnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Abdul menyebut pemerintah memang sudah memiliki sejumlah instrumen untuk mendukung produksi film dan drama lokal. Misal, dengan menawarkan hibah konten digital melalui perusahaan pengembangan film nasional, lembaga di bawah kementerian.

Sepanjang 2017 hingga Juni 2022, hibah yang telah disalurkan kepada pelaku industri film mencapai RM180,8 juta atau setara dengan Rp611,6 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN