MALAYSIA

Dukung Industri Film, Otoritas Ini Berencana Pangkas Pajak Hiburan

Dian Kurniati | Minggu, 10 Juli 2022 | 10:30 WIB
Dukung Industri Film, Otoritas Ini Berencana Pangkas Pajak Hiburan

Ilustrasi.

PUTRAJAYA, DDTCNews - Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia tengah mempertimbangkan untuk memangkas tarif pajak hiburan demi mendukung pemulihan industri seni, terutama industri perfilman.

Wakil Menteri Komunikasi dan Multimedia Zahidi Zainul Abidin mengatakan industri film masih memerlukan stimulus untuk pulih. Dia pun berencana memanggil pimpinan negara bagian untuk membahas rencana penurunan pajak hiburan.

"Kalau bisa kami ingin meminta pemerintah negara bagian untuk tidak mengenakan pajak [hiburan] yang sangat tinggi karena saat ini mereka [praktisi seni] harus membayar pajak 25% kepada negara bagian," katanya, dikutip pada Minggu (10/7/2022).

Baca Juga:
Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Zahidi menuturkan pemerintah akan mengusulkan dan membahas wacana penurunan tarif pajak hiburan bersama pemerintah negara bagian. Menurutnya, pengenaan pajak hiburan yang terlalu tinggi bakal menghambat pengembangan industri film.

Dia menyebut pemerintah memiliki perhatian besar untuk meningkatkan produksi dan kualitas industri film. Melalui penurunan tarif pajak, industri film Malaysia diharapkan mampu berkembang lebih pesat.

Pemungutan pajak hiburan berada di bawah kewenangan otoritas lokal di masing-masing negara bagian. Pada saat ini, tarif pajak hiburan di Malaysia dipatok sebesar 25%.

Baca Juga:
Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Anggota parlemen Muar Syed Saddiq Syed Abdul Rahman sebelumnya juga sudah mengusulkan pemotongan pajak hiburan untuk meningkatkan industri seni dan film.

"Pemerintah, khususnya kementerian, harus memberikan dukungan penuh untuk mendorong produksi film lokal sekaligus meningkatkan pendapatan mereka yang terlibat di dalamnya," ujarnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Abdul menyebut pemerintah memang sudah memiliki sejumlah instrumen untuk mendukung produksi film dan drama lokal. Misal, dengan menawarkan hibah konten digital melalui perusahaan pengembangan film nasional, lembaga di bawah kementerian.

Sepanjang 2017 hingga Juni 2022, hibah yang telah disalurkan kepada pelaku industri film mencapai RM180,8 juta atau setara dengan Rp611,6 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 09:21 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini