MALAYSIA

Dukung Industri Film, Otoritas Ini Berencana Pangkas Pajak Hiburan

Dian Kurniati | Minggu, 10 Juli 2022 | 10:30 WIB
Dukung Industri Film, Otoritas Ini Berencana Pangkas Pajak Hiburan

Ilustrasi.

PUTRAJAYA, DDTCNews - Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia tengah mempertimbangkan untuk memangkas tarif pajak hiburan demi mendukung pemulihan industri seni, terutama industri perfilman.

Wakil Menteri Komunikasi dan Multimedia Zahidi Zainul Abidin mengatakan industri film masih memerlukan stimulus untuk pulih. Dia pun berencana memanggil pimpinan negara bagian untuk membahas rencana penurunan pajak hiburan.

"Kalau bisa kami ingin meminta pemerintah negara bagian untuk tidak mengenakan pajak [hiburan] yang sangat tinggi karena saat ini mereka [praktisi seni] harus membayar pajak 25% kepada negara bagian," katanya, dikutip pada Minggu (10/7/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Zahidi menuturkan pemerintah akan mengusulkan dan membahas wacana penurunan tarif pajak hiburan bersama pemerintah negara bagian. Menurutnya, pengenaan pajak hiburan yang terlalu tinggi bakal menghambat pengembangan industri film.

Dia menyebut pemerintah memiliki perhatian besar untuk meningkatkan produksi dan kualitas industri film. Melalui penurunan tarif pajak, industri film Malaysia diharapkan mampu berkembang lebih pesat.

Pemungutan pajak hiburan berada di bawah kewenangan otoritas lokal di masing-masing negara bagian. Pada saat ini, tarif pajak hiburan di Malaysia dipatok sebesar 25%.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Anggota parlemen Muar Syed Saddiq Syed Abdul Rahman sebelumnya juga sudah mengusulkan pemotongan pajak hiburan untuk meningkatkan industri seni dan film.

"Pemerintah, khususnya kementerian, harus memberikan dukungan penuh untuk mendorong produksi film lokal sekaligus meningkatkan pendapatan mereka yang terlibat di dalamnya," ujarnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Abdul menyebut pemerintah memang sudah memiliki sejumlah instrumen untuk mendukung produksi film dan drama lokal. Misal, dengan menawarkan hibah konten digital melalui perusahaan pengembangan film nasional, lembaga di bawah kementerian.

Sepanjang 2017 hingga Juni 2022, hibah yang telah disalurkan kepada pelaku industri film mencapai RM180,8 juta atau setara dengan Rp611,6 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak