UTANG

Duh, Utang Pemerintah Naik Jadi 38,68% PDB

Muhamad Wildan | Senin, 18 Januari 2021 | 14:01 WIB
Duh, Utang Pemerintah Naik Jadi 38,68% PDB

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rasio utang pemerintah per akhir 2020 tercatat mencapai 38,68% dari produk domestik bruto (PDB) atau setara dengan Rp6.074,56 triliun. Rasio utang ini meningkat bila dibandingkan dengan kinerja per 2019 sebesar 29,8% atau senilai Rp4.779,28 triliun.

Otoritas fiskal mengakui posisi utang pemerintah memang meningk. Peningkatan utang per akhir 2020 tidak terlepas pandemi Covid-19 yang memaksa pemerintah memperlebar defisit hingga melebihi batas 3% terhadap PDB.

“Hal ini [peningkatan utang] disebabkan oleh pelemahan ekonomi akibat Covid-19 serta peningkatan kebutuhan pembiayaan untuk menangani masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional," tulis Kementerian Keuangan dalam laporan APBN Kita edisi Januari 2021, dikutip pada Senin (18/1/2021).

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Secara lebih terperinci, utang pemerintah masih didominasi utang dalam bentuk surat berharga negara (SBN). Kontribusi SBN terhadap stok utang pemerintah mencapai 85,96% dengan nominal Rp5.221,65 triliun. Adapun utang pemerintah dalam bentuk SBN pada 2019 senilai Rp4.014,81 triliun.

Utang pemerintah dalam bentuk pinjaman tercatat berkontribusi sebesar 14,04% terhadap keseluruhan utang atau dengan nominal senilai Rp852,91 triliun. Nilai sedikit lebih tinggi bila dibandingkan dengan total pinjaman pada 2019 senilai Rp763,79 triliun.

Kendati meningkat, Kementerian Keuangan menyatakan akan tetap berkomitmen untuk menjaga rasio utang pemerintah tetap di bawah 60% dari PDB. Pemerintah juga akan tetap mengutamakan utang berdenominasi rupiah dan hanya memanfaatkan utang berdenominasi valas sebagai pelengkap guna mengelola risiko ke depan.

Baca Juga:
Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

"Portofolio utang pemerintah dikelola dengan hati-hati dan terukur. Pemerintah Indonesia melakukan diversifikasi portofolio utang secara optimal untuk meningkatkan efisiensi utang baik dari sisi instrumen, tenor, suku bunga, dan mata uang," tulis Kementerian Keuangan.

Merujuk pada Nota Keuangan APBN 2021, pemerintah berkomitmen untuk menjaga rasio utang pada level 38-43% dari PDB hingga 2024. Utang berdenominasi valas ditargetkan maksimal hanya sebanyak 41% dari total utang guna meminimalisasi exchange rate risk. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN