KINERJA FISKAL

Duh, Setoran PPN dan PPnBM Masih Tertekan

Dian Kurniati | Senin, 23 November 2020 | 17:17 WIB
Duh, Setoran PPN dan PPnBM Masih Tertekan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja APBN 2020. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) secara neto hingga akhir Oktober 2020 masih mengalami kontraksi 15,21% karena pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan PPN dan PPnBM hingga akhir Oktober 2020 hanya senilai Rp328,98 triliun atau 64,82% dari target APBN senilai Rp507,5 triliun seperti yang tertuang dalam Perpres 72/2020.

"Kalau kita lihat PPN dan PPnBM dalam hal ini mengalami kontraksi 15,21% tahun ini [hingga Oktober]," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani menyebut penerimaan PPN dan PPNBM tersebut masih mengalami kontraksi dalam. Dia berharap perbaikan PPN segera membaik karena catatan itu juga menunjukkan perbaikan konsumsi masyarakat.

Secara neto, penerimaan PPN dalam negeri hingga Oktober 2020 mengalami terkontraksi 11,05%, sedangkan pada periode yang sama 2019 terkontraksi 2,42%. Pada Oktober 2020 saja, penerimaan PPN dalam negeri terkontraksi 20,34%.

Sri Mulyani menyebut penerimaan PPN dalam negeri mengalami tekanan dalam karena penurunan aktivitas perdagangan dan jasa konstruksi seiring dengan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Secara kuartalan, penerimaan PPN dalam negeri sampai kuartal I/2020 masih positif dengan pertumbuhan 10,27%. Namun, kontraksi mulai terjadi pada bulan Mei sehingga kuartal II/2020 terjadi kontraksi 19,08%. Adapun pada kuartal III/2020, kontraksinya sebesar 11,82%.

"Kami berharap kuartal IV akan terus membaik, dikompensasi di bulan November dan Desember ini," ujarnya.

Sementara penerimaan PPN impor hingga Oktober 2020 tercatat mengalami kontraksi 19,61%, jauh lebih dalam dibanding kontraksi hingga Oktober 2019 yang minus 7,25%. Menurut Sri Mulyani, hal itu disebabkan oleh belum pulihnya perdagangan internasional akibat pandemi.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Secara kuartalan, penerimaan PPN impor pada kuartal I/2020 terkontraksi 8,72%, tetapi pada kuartal II/2020 terkontraksi 18,57%. Sementara pada kuartal III/2020, kontraksinya mencapai 26,03%. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN