KINERJA FISKAL

Duh, Setoran PPN dan PPnBM Masih Tertekan

Dian Kurniati | Senin, 23 November 2020 | 17:17 WIB
Duh, Setoran PPN dan PPnBM Masih Tertekan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja APBN 2020. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) secara neto hingga akhir Oktober 2020 masih mengalami kontraksi 15,21% karena pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan PPN dan PPnBM hingga akhir Oktober 2020 hanya senilai Rp328,98 triliun atau 64,82% dari target APBN senilai Rp507,5 triliun seperti yang tertuang dalam Perpres 72/2020.

"Kalau kita lihat PPN dan PPnBM dalam hal ini mengalami kontraksi 15,21% tahun ini [hingga Oktober]," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sri Mulyani menyebut penerimaan PPN dan PPNBM tersebut masih mengalami kontraksi dalam. Dia berharap perbaikan PPN segera membaik karena catatan itu juga menunjukkan perbaikan konsumsi masyarakat.

Secara neto, penerimaan PPN dalam negeri hingga Oktober 2020 mengalami terkontraksi 11,05%, sedangkan pada periode yang sama 2019 terkontraksi 2,42%. Pada Oktober 2020 saja, penerimaan PPN dalam negeri terkontraksi 20,34%.

Sri Mulyani menyebut penerimaan PPN dalam negeri mengalami tekanan dalam karena penurunan aktivitas perdagangan dan jasa konstruksi seiring dengan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Secara kuartalan, penerimaan PPN dalam negeri sampai kuartal I/2020 masih positif dengan pertumbuhan 10,27%. Namun, kontraksi mulai terjadi pada bulan Mei sehingga kuartal II/2020 terjadi kontraksi 19,08%. Adapun pada kuartal III/2020, kontraksinya sebesar 11,82%.

"Kami berharap kuartal IV akan terus membaik, dikompensasi di bulan November dan Desember ini," ujarnya.

Sementara penerimaan PPN impor hingga Oktober 2020 tercatat mengalami kontraksi 19,61%, jauh lebih dalam dibanding kontraksi hingga Oktober 2019 yang minus 7,25%. Menurut Sri Mulyani, hal itu disebabkan oleh belum pulihnya perdagangan internasional akibat pandemi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara kuartalan, penerimaan PPN impor pada kuartal I/2020 terkontraksi 8,72%, tetapi pada kuartal II/2020 terkontraksi 18,57%. Sementara pada kuartal III/2020, kontraksinya mencapai 26,03%. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan