EFEK VIRUS CORONA

Duh, Risiko Penurunan IHSG Diproyeksi Masih Besar

Dian Kurniati | Selasa, 17 Maret 2020 | 18:04 WIB
Duh, Risiko Penurunan IHSG Diproyeksi Masih Besar

Pergerakan IHSG pada Selasa (17/3/2020). 

JAKARTA, DDTCNews – Kendati saat ini sudah berada di bawah level 4.500, risiko penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) masih sangat besar di tengah wabah virus Corona.

Kepala Riset Praus Capital Alfred Nainggolan mengatakan pelaku pasar pada saat ini sudah tidak lagi berbicara tentang ekonomi tetapi isu kesehatan dan perlindungan diri dari virus Corona. Pada hari ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan perdagangan selama 30 menit karena IHSG turun 5%.

“Ruang penurunannya masih sangat besar karena kita juga tidak tahu sampai kapan virus Corona berakhir," katanya, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

IHSG hari ini ditutup di level 4.456,75 atau turun 4,99% dari saat pembukaan yang berada di angka 4.675,34. Pada awal sesi kedua, BEI sempat melakukan penghentian perdagangan selama 30 menit karena terjadi koreksi hingga 5% ke level 4.456,1.

Penghentian perdagangan ini menjadi yang ketiga kalinya sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan tersebut pada 10 Maret 2020. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi fluktuasi tajam IHSG sebesar 5% atau lebih.

Penghentian pertama dilakukan pada 12 Maret 2020, hanya 30 menit sebelum perdagangan berakhir karena terjadi penurunan 5,01% ke level 4.895,74. Pada 13 Maret 2020, terjadi penghentian kedua pukul 09.15 WIB atau hanya 15 menit setelah IHSG dibuka karena melemah 5,01% ke level 4.650,58.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Alfred menambahkan satu-satunya upaya yang bisa dilakukan pemerintah adalah menumbuhkan kepercayaan pasar bahwa penanganan virus Corona di Indonesia sudah baik. Hal ini misalnya diukur dari pertumbuhan kasus, pasien yang sembuh, serta pasien yang meninggal.

Penanganan wabah yang berhasil akan mendorong masyarakat kembali bertransaksi di pasar uang. Meski demikian, upaya itu tetap berpotensi gagal jika faktor eksternalnya tak mendukung. Salah satunya adalah saat negara-negara tetangga melakukan lockdown.

Saat pasar keuangan mulai menunjukkan kelemahan dari kisaran 6.000, Alfred langsung membuat simulasi IHSG pada level 5.500. Namun, proyeksi itu terus terkoreksi menjadi 5.200, 4.600, dan sekarang 4.200.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Alfred juga menilai upaya pemerintah menahan tekanan virus Corona terhadap ekonomi melalui stimulus fiskal tidak berhasil. Dia beralasan saat ini masyarakat sudah tidak ada keinginan untuk menyimpan dananya di pasar uang dan memilih memegang uang secara tunai.

“Stimulus itu belum cukup mempan karena ketakutannya lebih kuat,” katanya.

Mengenai kebijakan Filipina yang menutup pasar keuangannya selama sebulan karena virus Corona, Alfred melihat Presiden Rodrigo Duterte ingin lebih fokus pada penanganan wabah. Kebijakan itu juga tidak sampai menimbulkan gejolak dari pelaku pasar uang karena konsentrasi masyarakat sudah bukan soal untung-rugi investasi.

Di Indonesia, Alfred menyebut kondisi pasar keuangannya masih lebih baik ketimbang Filipina. Namun, pemerintah bisa ikut mempertimbangkan penutupan pasar keuangan jika wabah virus Corona terus memburuk. Saat wabah virus Corona berakhir, dia optimistis IHSG akan kembali menguat seperti kondisi semula.

"Kalau semua tuntas, IHSG bisa recovery,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Penyetoran PPh Atas Penjualan Saham Bakal Dipercepat

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra