PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Duh, Ribuan Kendaraan Dinas Plat Merah Masih Tunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Juli 2020 | 13:21 WIB
Duh, Ribuan Kendaraan Dinas Plat Merah Masih Tunggak Pajak

Ilustrasi. (DDTCNnews)

PRAYA, DDTCNews—Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Bappenda Nusa Tenggara Barat menemukan ribuan kendaraan dinas milik Pemkab Lombok Tengah masih menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan-Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPTB-UPPD) Wilayah Praya Sabrin Alam mengatakan setidaknya terdapat 1.400 kendaraan dinas milik Pemkab Lombok Tengah yang menunggak PKB.

“Jumlah tersebut akumulasi dari tunggakan pajak kendaraan roda dua dan roda empat milik pemerintah,” katanya, dikutip Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Sabrin menambahkan adanya kendaraan milik Pemkab Lombok Tengah yang menunggak PKB tersebut disebabkan berbagai faktor. Pertama, kendaraan sudah dilelang pemerintah dan belum atau tidak di balik nama.

Kedua, kendaraan yang menunggak pajak sudah tidak layak pakai atau rusak berat. "Terlepas dari bagaimanapun kondisi kendaraan tersebut tetap menjadi kewajiban pemakai untuk dibayarkan pajaknya," tutur Sabrin.

Banyaknya kendaraan yang menunggak pajak kendaraan, lanjutnya, turut memengaruhi penerimaan pajak kendaraan dari wilayah Lombok Tengah. Menurutnya, pemkab akan menjalin komunikasi dengan Bappenda perihal tunggakan pajak tersebut.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Di sisi lain, Pemprov NTB juga telah menggulirkan insentif PKB sejak April 2020 sampai dengan akhir Juli 2020. Insentif diberikan dalam bentuk pembebasan pokok PKB untuk umur kendaraan di atas lima tahun. Kebijakan ini merupakan upaya Pemprov NTB Untuk meringankan beban masyarakat dalam masa status siaga darurat bencana non alam Covid-19.

"Pemerintah terus menggenjot pemilik kendaraan untuk membayar pajak agar tidak hanya menggunakan fasilitas saja, tetapi juga kewajiban harus dilaksanakan seperti membayar pajak kendaraan," jelas Sabrin dilansir Realita Rakyat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses