PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Duh, Ribuan Kendaraan Dinas Plat Merah Masih Tunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Juli 2020 | 13:21 WIB
Duh, Ribuan Kendaraan Dinas Plat Merah Masih Tunggak Pajak

Ilustrasi. (DDTCNnews)

PRAYA, DDTCNews—Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Bappenda Nusa Tenggara Barat menemukan ribuan kendaraan dinas milik Pemkab Lombok Tengah masih menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan-Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPTB-UPPD) Wilayah Praya Sabrin Alam mengatakan setidaknya terdapat 1.400 kendaraan dinas milik Pemkab Lombok Tengah yang menunggak PKB.

“Jumlah tersebut akumulasi dari tunggakan pajak kendaraan roda dua dan roda empat milik pemerintah,” katanya, dikutip Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Sabrin menambahkan adanya kendaraan milik Pemkab Lombok Tengah yang menunggak PKB tersebut disebabkan berbagai faktor. Pertama, kendaraan sudah dilelang pemerintah dan belum atau tidak di balik nama.

Kedua, kendaraan yang menunggak pajak sudah tidak layak pakai atau rusak berat. "Terlepas dari bagaimanapun kondisi kendaraan tersebut tetap menjadi kewajiban pemakai untuk dibayarkan pajaknya," tutur Sabrin.

Banyaknya kendaraan yang menunggak pajak kendaraan, lanjutnya, turut memengaruhi penerimaan pajak kendaraan dari wilayah Lombok Tengah. Menurutnya, pemkab akan menjalin komunikasi dengan Bappenda perihal tunggakan pajak tersebut.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Di sisi lain, Pemprov NTB juga telah menggulirkan insentif PKB sejak April 2020 sampai dengan akhir Juli 2020. Insentif diberikan dalam bentuk pembebasan pokok PKB untuk umur kendaraan di atas lima tahun. Kebijakan ini merupakan upaya Pemprov NTB Untuk meringankan beban masyarakat dalam masa status siaga darurat bencana non alam Covid-19.

"Pemerintah terus menggenjot pemilik kendaraan untuk membayar pajak agar tidak hanya menggunakan fasilitas saja, tetapi juga kewajiban harus dilaksanakan seperti membayar pajak kendaraan," jelas Sabrin dilansir Realita Rakyat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP