BERITA PAJAK HARI INI

Duh, Penyelesaian Berkas Penyidikan Pidana Pajak Masih Lama

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Mei 2019 | 08:35 WIB
Duh, Penyelesaian Berkas Penyidikan Pidana Pajak Masih Lama

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Penyelesaian berkas perkara penyidikan pidana pajak masih memakan waktu lama. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (16/5/2019).

Rata-rata penyelesaian berkas perkara penyidikan pidana pajak sekitar 18 bulan, jauh dari ekspektasi. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan proses memang masih lama karena prosedur harus sesuai dengan KUHAP.

“Penerapan pasal, perhitungan, dan pembuktian kerugian keuangan negara juga memerlukan ketelitian dan kelengkapan alat bukti yang kuat dan tidak sedikit,” jelasnya.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Selain itu, otoritas sering menghadapi sejumlah kendala saat mengumpulkan alat bukti. Salah satu kendalanya adalah sikap yang tidak kooperatif dari para tersangka. Tidak jarang juga calon tersangka melarikan diri saat proses penyidikan berlangsung.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti belum optimalnya kepatuhan materiel wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) non-karyawan. Dari target 332.999 WP, hanya 152.871 atau 45,91% WP yang membayar pajak pada 2018. Ini lebih rendah dari kepatuhan WP badan terdaftar yang melalukan pembayaran pajak pada tahun lalu sebanyak 179,8%.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Upaya Dorong Efektivitas Penyidikan Pidana Pajak

Untuk mendorong efektivitas penyidikan pidana pajak, DJP telah merancang empat aksi. Pertama, menetapkan target P-21 untuk Kanwil DJP berdasarkan jumlah penyidik PNS dan anggaran penyidikan. Kedua, optimalisasi konsultasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum secara rutin dan terencana.

Ketiga, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan difokuskan pada pengguna faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, penerbit pajak dengan NPWP tidak valid, SPT Lebih Bayar Berisiko Tinggi, dan pengembangan kasus penyidikan yang ditangani ke kawajiban perpajakan PPh dan penyidikan TPPU.

Keempat, asistensi dan supervisi ke Kanwil Ditjen Pajak dalam rangka pengembangan cakupan modus operandi kasus yang disidik danperluasan ruang lingkup wilayah (locus) penyidikan. Hestu mengatakan DJP saat ini sudah mendapat dukungan penuh dan menjalankan koordinasi yang baik dengan institusi penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?
  • Intensitas Pengawasan WP OP Ditingkatkan

Hestu Yoga Saksama mengatakan WP OP non-karyawan yang tak membayar pajak pada tahun lalu masih perlu mendapat edukasi. Meskipun demikian, dalam beberapa kasus, tindakan pengawasan terhadap WP menjadi langkah tepat untuk mendongkrak kepatuhan.

“Ke depan kami akan tingkatkan intensitas pengawasan kepada para WP OP non-karyawan agar mereka lebih patuh melaksanakan kewajiban pajak,” katanya.

  • Efek PSAK 71 ke Permodalan Bank

Bankir harus mencari cara untuk menjaga permodalan mereka agar tidak tergerus di tengah tekanan pencadangan yang makin tinggi. Rasio pencadangan perbankan diprediksi meningkat di akhir 2019 dan awal 2020. Ini merupakan imbas penambahan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CPKN) untuk pemenuhan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 yang berlaku mulai 1 Januari 2020.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Perlu Inovasi Perdagangan

Defisit neraca perdagangan Indonesia pada April 2019 tercatat senilai US$2,5 miliar. Nilai itu merupakan defisit bulanan tertinggi sejak April 2013. Impor tercatat sebesar US$15,1 miliar atau naik 12,2% secara bulanan. Sementara, ekspor justru turun 10,8% menjadi US$12,6 miliar.

“Perlu ada inovasi agar kita bisa keluar dari jebakan perdagangan dunia ini,” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto.

  • Suku Bunga Acuan BI Diproyeksi Tetap

Suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang saat ini berada di level 6% masih cukup akomodatif di tengah tekanan eksternal yang kian kuat. Dengan demikian, perubahan dosis kebijakan moneter dinilai belum perlu untuk diambil dalam Rapat Dewan Gubernur BI yang berakhir pada hari ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak