BERITA PAJAK HARI INI

Duh, Penyelesaian Berkas Penyidikan Pidana Pajak Masih Lama

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Mei 2019 | 08:35 WIB
Duh, Penyelesaian Berkas Penyidikan Pidana Pajak Masih Lama

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Penyelesaian berkas perkara penyidikan pidana pajak masih memakan waktu lama. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (16/5/2019).

Rata-rata penyelesaian berkas perkara penyidikan pidana pajak sekitar 18 bulan, jauh dari ekspektasi. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan proses memang masih lama karena prosedur harus sesuai dengan KUHAP.

“Penerapan pasal, perhitungan, dan pembuktian kerugian keuangan negara juga memerlukan ketelitian dan kelengkapan alat bukti yang kuat dan tidak sedikit,” jelasnya.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Selain itu, otoritas sering menghadapi sejumlah kendala saat mengumpulkan alat bukti. Salah satu kendalanya adalah sikap yang tidak kooperatif dari para tersangka. Tidak jarang juga calon tersangka melarikan diri saat proses penyidikan berlangsung.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti belum optimalnya kepatuhan materiel wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) non-karyawan. Dari target 332.999 WP, hanya 152.871 atau 45,91% WP yang membayar pajak pada 2018. Ini lebih rendah dari kepatuhan WP badan terdaftar yang melalukan pembayaran pajak pada tahun lalu sebanyak 179,8%.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan
  • Upaya Dorong Efektivitas Penyidikan Pidana Pajak

Untuk mendorong efektivitas penyidikan pidana pajak, DJP telah merancang empat aksi. Pertama, menetapkan target P-21 untuk Kanwil DJP berdasarkan jumlah penyidik PNS dan anggaran penyidikan. Kedua, optimalisasi konsultasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum secara rutin dan terencana.

Ketiga, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan difokuskan pada pengguna faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, penerbit pajak dengan NPWP tidak valid, SPT Lebih Bayar Berisiko Tinggi, dan pengembangan kasus penyidikan yang ditangani ke kawajiban perpajakan PPh dan penyidikan TPPU.

Keempat, asistensi dan supervisi ke Kanwil Ditjen Pajak dalam rangka pengembangan cakupan modus operandi kasus yang disidik danperluasan ruang lingkup wilayah (locus) penyidikan. Hestu mengatakan DJP saat ini sudah mendapat dukungan penuh dan menjalankan koordinasi yang baik dengan institusi penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi
  • Intensitas Pengawasan WP OP Ditingkatkan

Hestu Yoga Saksama mengatakan WP OP non-karyawan yang tak membayar pajak pada tahun lalu masih perlu mendapat edukasi. Meskipun demikian, dalam beberapa kasus, tindakan pengawasan terhadap WP menjadi langkah tepat untuk mendongkrak kepatuhan.

“Ke depan kami akan tingkatkan intensitas pengawasan kepada para WP OP non-karyawan agar mereka lebih patuh melaksanakan kewajiban pajak,” katanya.

  • Efek PSAK 71 ke Permodalan Bank

Bankir harus mencari cara untuk menjaga permodalan mereka agar tidak tergerus di tengah tekanan pencadangan yang makin tinggi. Rasio pencadangan perbankan diprediksi meningkat di akhir 2019 dan awal 2020. Ini merupakan imbas penambahan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CPKN) untuk pemenuhan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 yang berlaku mulai 1 Januari 2020.

Baca Juga:
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya
  • Perlu Inovasi Perdagangan

Defisit neraca perdagangan Indonesia pada April 2019 tercatat senilai US$2,5 miliar. Nilai itu merupakan defisit bulanan tertinggi sejak April 2013. Impor tercatat sebesar US$15,1 miliar atau naik 12,2% secara bulanan. Sementara, ekspor justru turun 10,8% menjadi US$12,6 miliar.

“Perlu ada inovasi agar kita bisa keluar dari jebakan perdagangan dunia ini,” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto.

  • Suku Bunga Acuan BI Diproyeksi Tetap

Suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang saat ini berada di level 6% masih cukup akomodatif di tengah tekanan eksternal yang kian kuat. Dengan demikian, perubahan dosis kebijakan moneter dinilai belum perlu untuk diambil dalam Rapat Dewan Gubernur BI yang berakhir pada hari ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global