KINERJA FISKAL

Duh, Penerimaan PPh Badan Masih Tertekan

Dian Kurniati | Senin, 23 November 2020 | 17:53 WIB
Duh, Penerimaan PPh Badan Masih Tertekan

Ilustrasi. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga Oktober 2020 masih mengalami terkontraksi 35,01%, jauh lebih dalam dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu minus 0,71%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan data kinerja tersebut dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/11/2020). Menurutnya, kondisi itu salah satunya disebabkan oleh kebijakan pemberian diskon angsuran PPh Pasal 25, dari sebelumnya 30% kini menjadi 50%.

"PPh badan, yang merupakan kontributor terbesar, kami melihat masih melihat terkontraksi besar, yakni 35,01%," katanya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kontraksi pada penerimaan PPh badan telah terjadi sejak kuartal I/2020. Saat itu, kontraksi penerimaan PPh badan tercatat sebesar minus 13,56%. Pada kuartal II/2020, kontraksi semakin dalam menjadi 26,69% dan kuartal III/2020 minus 50,99%.

Secara bulanan, kontraksi penerimaan PPh badan Oktober 2020 tercatat sebesar 74,23%. Sementara pada September 2020, penerimaannya terkontraksi 57,74%, lebih dalam dibandingkan dengan capaian pada Agustus minus 49,14% dan pada Juli minus 45,55%.

Sri Mulyani menyebut kontraksi pada penerimaan PPh badan tersebut terutama karena menurunnya aktivitas usaha akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, banyak korporasi atau dunia usaha yang mengalami kontraksi sangat berat karena pandemi sehingga langsung berdampak pada penerimaan PPh badan. Dia berharap kontraksi penerimaan PPh badan mengecil pada bulan-bulan mendatang.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 26 hingga Oktober 2020 juga mengalami kontraksi 6,04%, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu mengalami minus 4,87%. Pada kuartal I/2020, penerimaan PPh Pasal 26 mampu tumbuh positif 24,59, tetapi melemah pada kuartal II/2020 menjadi tumbuh 11,57%.

Pada kuartal III/2020, penerimaan terkontraksi 39,75%. Adapun pada Oktober 2020 saja, penerimaan PPh Pasal 26 mampu rebound hingga positif 0,67%.

Penerimaan PPh final hingga Oktober 2020 terkontraksi 7,42%. Secara kuartalan, pada kuartal III/2020 terkontraksi 16,53%, sedangkan pada kuartal II/2020 kontraksi 11,87%. Padahal, pada kuartal I/2020 penerimaannya masih tumbuh 9,75%. Sementara pada Oktober 2020 saja, penerimaan PPh final terkontraksi 11,06%. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra