KINERJA FISKAL

Duh, Penerimaan PPh Badan Masih Tertekan

Dian Kurniati | Senin, 23 November 2020 | 17:53 WIB
Duh, Penerimaan PPh Badan Masih Tertekan

Ilustrasi. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga Oktober 2020 masih mengalami terkontraksi 35,01%, jauh lebih dalam dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu minus 0,71%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan data kinerja tersebut dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/11/2020). Menurutnya, kondisi itu salah satunya disebabkan oleh kebijakan pemberian diskon angsuran PPh Pasal 25, dari sebelumnya 30% kini menjadi 50%.

"PPh badan, yang merupakan kontributor terbesar, kami melihat masih melihat terkontraksi besar, yakni 35,01%," katanya.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Kontraksi pada penerimaan PPh badan telah terjadi sejak kuartal I/2020. Saat itu, kontraksi penerimaan PPh badan tercatat sebesar minus 13,56%. Pada kuartal II/2020, kontraksi semakin dalam menjadi 26,69% dan kuartal III/2020 minus 50,99%.

Secara bulanan, kontraksi penerimaan PPh badan Oktober 2020 tercatat sebesar 74,23%. Sementara pada September 2020, penerimaannya terkontraksi 57,74%, lebih dalam dibandingkan dengan capaian pada Agustus minus 49,14% dan pada Juli minus 45,55%.

Sri Mulyani menyebut kontraksi pada penerimaan PPh badan tersebut terutama karena menurunnya aktivitas usaha akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, banyak korporasi atau dunia usaha yang mengalami kontraksi sangat berat karena pandemi sehingga langsung berdampak pada penerimaan PPh badan. Dia berharap kontraksi penerimaan PPh badan mengecil pada bulan-bulan mendatang.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 26 hingga Oktober 2020 juga mengalami kontraksi 6,04%, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu mengalami minus 4,87%. Pada kuartal I/2020, penerimaan PPh Pasal 26 mampu tumbuh positif 24,59, tetapi melemah pada kuartal II/2020 menjadi tumbuh 11,57%.

Pada kuartal III/2020, penerimaan terkontraksi 39,75%. Adapun pada Oktober 2020 saja, penerimaan PPh Pasal 26 mampu rebound hingga positif 0,67%.

Penerimaan PPh final hingga Oktober 2020 terkontraksi 7,42%. Secara kuartalan, pada kuartal III/2020 terkontraksi 16,53%, sedangkan pada kuartal II/2020 kontraksi 11,87%. Padahal, pada kuartal I/2020 penerimaannya masih tumbuh 9,75%. Sementara pada Oktober 2020 saja, penerimaan PPh final terkontraksi 11,06%. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN