KINERJA FISKAL

Duh, Penerimaan Pajak Hingga Juli 2020 Minus 14,7%

Muhamad Wildan | Senin, 24 Agustus 2020 | 16:20 WIB
Duh, Penerimaan Pajak Hingga Juli 2020 Minus 14,7%

Ilustrasi. Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama melayan konsultasi wajib pajak di Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/7/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Kontraksi penerimaan pajak tercatat makin dalam hingga akhir Juli 2020. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2020 terkontraksi 14,7% (year on year/yoy).

Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2020 tercatat senilai Rp601,8 triliun atau minus 14,7% dibandingkan kinerja periode yang sama tahun lalu Rp705,6 triliun. Realisasi pajak penghasilan (PPh) migas senilai Rp19,8 triliun dan pajak nonmigas senilai Rp582 triliun.

“Kita memang merasakan penerimaan pajak ini sangat luar biasa keras tekanannya. PPh Pasal 21 ini banyak sekali tekanannya dan juga pajak pertambahan nilai (PPN)," ujar Sri Mulyani, Senin (24/8/2020).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Sri Mulyani memaparkan realisasi penerimaan PPN hingga akhir bulan ketujuh pada tahun ini tercatat mengalami kontraksi hingga 12%. “Kita melihat pergerakan ini melemah akibat pandemi Covid-19," lanjut Sri Mulyani.

Dengan ini, tekanan atas penerimaan pajak masih belum pulih pada bulan pertama semester II/2020. Pada semester I/2020, penerimaan pajak terkontraksi 12%. Realisasinya senilai Rp531,7 triliun atau 44% dari target penerimaan pajak dalam Perpres No. 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun.

Untuk mempertahankan penerimaan pajak agar tidak terkontraksi terlalu dalam, Sri Mulyani mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya untuk mencari basis pajak baru, terutama dari ekonomi digital.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Meski demikian, DJP masih akan tetap berhati-hati dalam mengamankan penerimaan pajak. "Kita akan tetap hati-hati agar usaha mengumpulkan pajak tidak menekan dunia usaha yang saat ini sedang rapuh akibat Covid-19," ujar Sri Mulyani.

Adapun penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir Juli 2020 tercatat senilai Rp109,1 triliun. Dengan demikian, total penerimaan perpajakan hingga akhir bulan lalu tercatat senilai Rp711 triliun atau minus 12,3% dibandingkan kinerja pada akhir Juli 2019 senilai Rp810,7 triliun.

Meski masih tumbuh positif, pertumbuhan penerimaan kepabeanan dan cukai mulai tertekan pada Juli 2020 ini. Penerimaan kepabeanan dan cukai hanya tumbuh 3,7%, melambat dibandingkan realisasi akhir semester I/2020 yang mencapai 8,8% (yoy) dengan nominal senilai Rp93,2 triliun.

Secara lebih terperinci, penerimaan dari cukai nampak masih menjadi penyokong penerimaan yang dikumpulkan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) hingga Juli ini. Tercatat, penerimaan cukai pada akhir Juli 2020 mencapai Rp88,4 triliun, sedangkan penerimaan kepabeanan sudah senilai Rp20,6 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Agustus 2020 | 22:06 WIB

Perlunya penguatan pada pengawasan bisa menjadi langkah efektif untuk tetap optimal menguatkan potensi penerimaan negara

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini