KINERJA FISKAL

Duh, Penerimaan Pajak Hingga Juli 2020 Minus 14,7%

Muhamad Wildan | Senin, 24 Agustus 2020 | 16:20 WIB
Duh, Penerimaan Pajak Hingga Juli 2020 Minus 14,7%

Ilustrasi. Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama melayan konsultasi wajib pajak di Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/7/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Kontraksi penerimaan pajak tercatat makin dalam hingga akhir Juli 2020. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2020 terkontraksi 14,7% (year on year/yoy).

Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2020 tercatat senilai Rp601,8 triliun atau minus 14,7% dibandingkan kinerja periode yang sama tahun lalu Rp705,6 triliun. Realisasi pajak penghasilan (PPh) migas senilai Rp19,8 triliun dan pajak nonmigas senilai Rp582 triliun.

“Kita memang merasakan penerimaan pajak ini sangat luar biasa keras tekanannya. PPh Pasal 21 ini banyak sekali tekanannya dan juga pajak pertambahan nilai (PPN)," ujar Sri Mulyani, Senin (24/8/2020).

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Sri Mulyani memaparkan realisasi penerimaan PPN hingga akhir bulan ketujuh pada tahun ini tercatat mengalami kontraksi hingga 12%. “Kita melihat pergerakan ini melemah akibat pandemi Covid-19," lanjut Sri Mulyani.

Dengan ini, tekanan atas penerimaan pajak masih belum pulih pada bulan pertama semester II/2020. Pada semester I/2020, penerimaan pajak terkontraksi 12%. Realisasinya senilai Rp531,7 triliun atau 44% dari target penerimaan pajak dalam Perpres No. 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun.

Untuk mempertahankan penerimaan pajak agar tidak terkontraksi terlalu dalam, Sri Mulyani mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya untuk mencari basis pajak baru, terutama dari ekonomi digital.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Meski demikian, DJP masih akan tetap berhati-hati dalam mengamankan penerimaan pajak. "Kita akan tetap hati-hati agar usaha mengumpulkan pajak tidak menekan dunia usaha yang saat ini sedang rapuh akibat Covid-19," ujar Sri Mulyani.

Adapun penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir Juli 2020 tercatat senilai Rp109,1 triliun. Dengan demikian, total penerimaan perpajakan hingga akhir bulan lalu tercatat senilai Rp711 triliun atau minus 12,3% dibandingkan kinerja pada akhir Juli 2019 senilai Rp810,7 triliun.

Meski masih tumbuh positif, pertumbuhan penerimaan kepabeanan dan cukai mulai tertekan pada Juli 2020 ini. Penerimaan kepabeanan dan cukai hanya tumbuh 3,7%, melambat dibandingkan realisasi akhir semester I/2020 yang mencapai 8,8% (yoy) dengan nominal senilai Rp93,2 triliun.

Secara lebih terperinci, penerimaan dari cukai nampak masih menjadi penyokong penerimaan yang dikumpulkan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) hingga Juli ini. Tercatat, penerimaan cukai pada akhir Juli 2020 mencapai Rp88,4 triliun, sedangkan penerimaan kepabeanan sudah senilai Rp20,6 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Agustus 2020 | 22:06 WIB

Perlunya penguatan pada pengawasan bisa menjadi langkah efektif untuk tetap optimal menguatkan potensi penerimaan negara

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci