ARAB SAUDI

Duh, Penerimaan Minyak Tak Mampu Biayai Belanja Pegawai

Muhamad Wildan | Sabtu, 21 November 2020 | 15:01 WIB
Duh, Penerimaan Minyak Tak Mampu Biayai Belanja Pegawai

Salah satu tambang minyak di Arab Saudi. (Foto: Reuters/arabnews.com(

RIYADH, DDTCNews - Penurunan harga minyak menyebabkan penerimaan Kerajaan Arab Saudi dari minyak bumi menurun hingga SAR103 miliar atau Rp387,4 triliun dari proyeksi awal.

Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman mengatakan turunnya harga minyak menyebabkan pemerintah tidak dapat sepenuhnya menutup beban gaji pegawai melalui penerimaan dari minyak bumi.

"Penerimaan minyak bumi tidak mampu menutup biaya gaji pegawai yang mencapai SAR504 miliar. Pemerintah juga kesulitan membiayai belanja modal SAR173 miliar, belanja perlindungan sosial SAR69 miliar, dan belanja barang dan jasa SAR140 miliar," katanya, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:
Jokowi Terbang ke China Temui Xi Jinping, Bahas Peningkatan Investasi

Tahun lalu, Kerajaan Arab Saudi memproyeksikan penerimaan negara secara keseluruhan akan mencapai SAR833 miliar dengan penerimaan yang bersumber dari minyak bumi sebesar SAR513 miliar, mencapai 62% dari total penerimaan.

Akibat penurunan harga minyak, penerimaan dari minyak bumi yang diperkirakan dapat dikumpulkan oleh pemerintah hingga akhir tahun mencapai SAR410 miliar.

Penerimaan nonminyak bumi yang diperkirakan mencapai SAR360 miliar, seperti dilansir oilprice.com, bagaimanapun akan didorong untuk menutup kebutuhan belanja yang tidak lagi mampu didanai oleh penerimaan minyak bumi.

Baca Juga:
RI Tambah Porsi Saham di IsDB, Terbesar Setelah Arab Saudi dan Libya

Penurunan penerimaan dari minyak bumi yang selama ini diandalkan oleh Kerajaan Arab Saudi juga memaksa kerajaan untuk menerapkan kebijakan yang tidak populer seperti peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebanyak 3 kali lipat menjadi 15%

Dari sisi belanja, Kerajaan Arab Saudi juga telah mengurangi nominal bantuan tunai yang selama ini diberikan kepada masyarakat kurang mampu serta menghapus tunjangan yang sebelum pandemi diberikan kepada pegawai pemerintah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Desember 2023 | 18:00 WIB ARAB SAUDI

Relokasi Kantor Pusat ke Riyadh, Perusahaan Dijanjikan Bebas Pajak

Senin, 16 Oktober 2023 | 10:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Jokowi Terbang ke China Temui Xi Jinping, Bahas Peningkatan Investasi

Senin, 15 Mei 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Tambah Porsi Saham di IsDB, Terbesar Setelah Arab Saudi dan Libya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN