ARAB SAUDI

Duh, Penerimaan Minyak Tak Mampu Biayai Belanja Pegawai

Muhamad Wildan | Sabtu, 21 November 2020 | 15:01 WIB
Duh, Penerimaan Minyak Tak Mampu Biayai Belanja Pegawai

Salah satu tambang minyak di Arab Saudi. (Foto: Reuters/arabnews.com(

RIYADH, DDTCNews - Penurunan harga minyak menyebabkan penerimaan Kerajaan Arab Saudi dari minyak bumi menurun hingga SAR103 miliar atau Rp387,4 triliun dari proyeksi awal.

Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman mengatakan turunnya harga minyak menyebabkan pemerintah tidak dapat sepenuhnya menutup beban gaji pegawai melalui penerimaan dari minyak bumi.

"Penerimaan minyak bumi tidak mampu menutup biaya gaji pegawai yang mencapai SAR504 miliar. Pemerintah juga kesulitan membiayai belanja modal SAR173 miliar, belanja perlindungan sosial SAR69 miliar, dan belanja barang dan jasa SAR140 miliar," katanya, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Tahun lalu, Kerajaan Arab Saudi memproyeksikan penerimaan negara secara keseluruhan akan mencapai SAR833 miliar dengan penerimaan yang bersumber dari minyak bumi sebesar SAR513 miliar, mencapai 62% dari total penerimaan.

Akibat penurunan harga minyak, penerimaan dari minyak bumi yang diperkirakan dapat dikumpulkan oleh pemerintah hingga akhir tahun mencapai SAR410 miliar.

Penerimaan nonminyak bumi yang diperkirakan mencapai SAR360 miliar, seperti dilansir oilprice.com, bagaimanapun akan didorong untuk menutup kebutuhan belanja yang tidak lagi mampu didanai oleh penerimaan minyak bumi.

Baca Juga:
Jokowi Terbang ke China Temui Xi Jinping, Bahas Peningkatan Investasi

Penurunan penerimaan dari minyak bumi yang selama ini diandalkan oleh Kerajaan Arab Saudi juga memaksa kerajaan untuk menerapkan kebijakan yang tidak populer seperti peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebanyak 3 kali lipat menjadi 15%

Dari sisi belanja, Kerajaan Arab Saudi juga telah mengurangi nominal bantuan tunai yang selama ini diberikan kepada masyarakat kurang mampu serta menghapus tunjangan yang sebelum pandemi diberikan kepada pegawai pemerintah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 01 Desember 2024 | 16:00 WIB ARAB SAUDI

Tingkatkan Sektor Pariwisata, Arab Saudi Bakal Tawarkan VAT Refund

Senin, 18 Desember 2023 | 18:00 WIB ARAB SAUDI

Relokasi Kantor Pusat ke Riyadh, Perusahaan Dijanjikan Bebas Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar