ARAB SAUDI

Duh, Penerimaan Minyak Tak Mampu Biayai Belanja Pegawai

Muhamad Wildan | Sabtu, 21 November 2020 | 15:01 WIB
Duh, Penerimaan Minyak Tak Mampu Biayai Belanja Pegawai

Salah satu tambang minyak di Arab Saudi. (Foto: Reuters/arabnews.com(

RIYADH, DDTCNews - Penurunan harga minyak menyebabkan penerimaan Kerajaan Arab Saudi dari minyak bumi menurun hingga SAR103 miliar atau Rp387,4 triliun dari proyeksi awal.

Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman mengatakan turunnya harga minyak menyebabkan pemerintah tidak dapat sepenuhnya menutup beban gaji pegawai melalui penerimaan dari minyak bumi.

"Penerimaan minyak bumi tidak mampu menutup biaya gaji pegawai yang mencapai SAR504 miliar. Pemerintah juga kesulitan membiayai belanja modal SAR173 miliar, belanja perlindungan sosial SAR69 miliar, dan belanja barang dan jasa SAR140 miliar," katanya, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Tahun lalu, Kerajaan Arab Saudi memproyeksikan penerimaan negara secara keseluruhan akan mencapai SAR833 miliar dengan penerimaan yang bersumber dari minyak bumi sebesar SAR513 miliar, mencapai 62% dari total penerimaan.

Akibat penurunan harga minyak, penerimaan dari minyak bumi yang diperkirakan dapat dikumpulkan oleh pemerintah hingga akhir tahun mencapai SAR410 miliar.

Penerimaan nonminyak bumi yang diperkirakan mencapai SAR360 miliar, seperti dilansir oilprice.com, bagaimanapun akan didorong untuk menutup kebutuhan belanja yang tidak lagi mampu didanai oleh penerimaan minyak bumi.

Baca Juga:
Jokowi Terbang ke China Temui Xi Jinping, Bahas Peningkatan Investasi

Penurunan penerimaan dari minyak bumi yang selama ini diandalkan oleh Kerajaan Arab Saudi juga memaksa kerajaan untuk menerapkan kebijakan yang tidak populer seperti peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebanyak 3 kali lipat menjadi 15%

Dari sisi belanja, Kerajaan Arab Saudi juga telah mengurangi nominal bantuan tunai yang selama ini diberikan kepada masyarakat kurang mampu serta menghapus tunjangan yang sebelum pandemi diberikan kepada pegawai pemerintah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 01 Desember 2024 | 16:00 WIB ARAB SAUDI

Tingkatkan Sektor Pariwisata, Arab Saudi Bakal Tawarkan VAT Refund

Senin, 18 Desember 2023 | 18:00 WIB ARAB SAUDI

Relokasi Kantor Pusat ke Riyadh, Perusahaan Dijanjikan Bebas Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya