Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Salah satu tambang minyak di Arab Saudi. (Foto: Reuters/arabnews.com(
RIYADH, DDTCNews - Penurunan harga minyak menyebabkan penerimaan Kerajaan Arab Saudi dari minyak bumi menurun hingga SAR103 miliar atau Rp387,4 triliun dari proyeksi awal.
Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman mengatakan turunnya harga minyak menyebabkan pemerintah tidak dapat sepenuhnya menutup beban gaji pegawai melalui penerimaan dari minyak bumi.
"Penerimaan minyak bumi tidak mampu menutup biaya gaji pegawai yang mencapai SAR504 miliar. Pemerintah juga kesulitan membiayai belanja modal SAR173 miliar, belanja perlindungan sosial SAR69 miliar, dan belanja barang dan jasa SAR140 miliar," katanya, Rabu (18/11/2020).
Tahun lalu, Kerajaan Arab Saudi memproyeksikan penerimaan negara secara keseluruhan akan mencapai SAR833 miliar dengan penerimaan yang bersumber dari minyak bumi sebesar SAR513 miliar, mencapai 62% dari total penerimaan.
Akibat penurunan harga minyak, penerimaan dari minyak bumi yang diperkirakan dapat dikumpulkan oleh pemerintah hingga akhir tahun mencapai SAR410 miliar.
Penerimaan nonminyak bumi yang diperkirakan mencapai SAR360 miliar, seperti dilansir oilprice.com, bagaimanapun akan didorong untuk menutup kebutuhan belanja yang tidak lagi mampu didanai oleh penerimaan minyak bumi.
Penurunan penerimaan dari minyak bumi yang selama ini diandalkan oleh Kerajaan Arab Saudi juga memaksa kerajaan untuk menerapkan kebijakan yang tidak populer seperti peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebanyak 3 kali lipat menjadi 15%
Dari sisi belanja, Kerajaan Arab Saudi juga telah mengurangi nominal bantuan tunai yang selama ini diberikan kepada masyarakat kurang mampu serta menghapus tunjangan yang sebelum pandemi diberikan kepada pegawai pemerintah. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.