PERJANJIAN PAJAK

Duh, P3B Indonesia-Belanda Rugikan Indonesia

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 Oktober 2020 | 06:01 WIB
Duh, P3B Indonesia-Belanda Rugikan Indonesia

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Raja Belanda Willem-Alexander di Istana Presiden Bogor, Jawa Barat (10/3/2020). Penelitian Netherlands Bureau for Economic Policy Analysis mengungkapkan penerimaan pajak Indonesia dirugikan akibat adanya perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Belanda (Foto: Sekretariat Kabunet)

AMSTERDAM, DDTCNews - Penelitian Netherlands Bureau for Economic Policy Analysis (Centraal Planbureau/CPB) mengungkapkan penerimaan pajak Indonesia dirugikan akibat adanya perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Belanda.

Dokumen Dutch Tax Treaties and Developing Countries - A Network Analysis, CPB mengungkapkan P3B Indonesia-Belanda banyak dimanfaatkan korporasi multinasional untuk melakukan penghindaran pajak. Hal yang sama terjadi pada P3B Indonesia-Hong Kong dan Indonesia-Uni Emirat Arab.

"Network analysis kami menunjukkan P3B Indonesia dan Belanda, Hong Kong, serta Uni Emirat Arab bertanggung jawab atas berkurangnya potensi penerimaan pajak akibat praktik treaty shopping," tulis CPB, dikutip Jumat (2/10/2020).

Berdasarkan penghitungan CPB, potensi penerimaan pajak dari dividen yang hilang dan tidak dapat dipungut oleh Indonesia akibat P3B mencapai 53,8% dari total potensinya.

P3B Indonesia dengan Belanda serta Hong Kong berkontribusi masing-masing sebesar 58,2% dan 41,8% atas total potensi penerimaan pajak dari dividen yang hilang bagi Indonesia.

Adapun penerimaan pajak dari pembayaran bunga serta royalti bagi Indonesia yang hilang dan akibat P3B mencapai 44,1% dan 46,6% dari potensi penerimaan aslinya.

CPB mencatat P3B antara Indonesia dan Belanda serta antara Indonesia dan Uni Emirat Arab masing-masing berkontribusi sebesar 50% atas total potensi penerimaan pajak dari pembayaran bunga yang hilang bagi Indonesia.

Khusus untuk royalti, CPB mencatat total penerimaan pajak dari royalti yang hilang disebabkan oleh adanya P3B antara Indonesia dan Uni Emirat Arab serta P3B antara Indonesia dan Hong Kong.

P3B Indonesia-Uni Emirat Arab bertanggung jawab atas 97% dari total potensi penerimaan pajak atas royalti yang hilang, sedangkan P3B Indonesia-Hong Kong hanya berkontribusi sebesar 3% dari total potensi penerimaan pajak atas royalti yang hilang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Oktober 2020 | 21:24 WIB

Hal seperti ini bukan pertama kalinya terjadi, untuk kedepannya Pemerintah harus lebih hati-hati dalam membuat kesepakatan dengan negara lain.. jangan sampai kegiatan bisnis yang dilakukan wajib pajak asing justru lebih banyak merugikan Indonesia

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?