BERITA PAJAK HARI INI

Duh, Makin Seret! Setoran Pajak Hingga Agustus Hanya Tumbuh 0,21%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 September 2019 | 08:40 WIB
Duh, Makin Seret! Setoran Pajak Hingga Agustus Hanya Tumbuh 0,21%

Ilustrasi gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi pertumbuhan penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2019 tercatat semakin melambat. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (25/9/2019).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak selama Januari—Agustus 2019 tercatat senilai Rp801,16 triliun atau 50,78% dari target APBN 2019 senilai Rp1.577,5 triliun. Realisasi itu sekaligus mencatat pertumbuhan 0,21% (year on year/yoy).

Pertumbuhan tercatat melambat signifikan dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar 16,52%. Selain itu, pertumbuhan itu juga tercatat makin lambat dibandingkan realisasi periode Januari—Juli 2019 sebesar 2,68%.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

“Ini menandakan kondisi ekonomi mengalami penurunan sehingga para pembayar pajak membayar lebih rendah dibandingkan dengan dua tahun lalu berturut-turut, yaitu 2017—2018,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pemerintah, sambungnya, akan terus meningkatkan penerimaan pajak dengan tidak mengesampingkan masalah ekonomi dunia usaha yang tengah tertekan. Otoritas akan mencari titik keseimbangan dari basis penerimaan pajak.

“Kondisi ekonomi melemah harus diberikan ruang agar tidak terlalu tertekan sehingga penerimaan pajak tetap dapat meningkatkan perekonomian,” imbuh mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Baca Juga:
World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Selain itu, beberapa media juga menyoroti rencana pemerintah untuk tidak memberlakukan pungutan crude palm oil (CPO) dan turunannya hingga akhir tahun ini. Tren harga CPO yang belum stabil menjadi salah satu pertimbangan pemerintah melakukan kebijakan ini.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Efek Lesunya Manufaktur

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan performa penerimaan pajak delapan bulan pertama tahun ini juga dipengaruhi oleh sektor manufaktur yang lesu. Pasalnya, realisasi penerimaan pajak sektor yang menyumbang 28% total pendapatan pajak ini hanya tumbuh 4,8%. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak sektor manufaktur tumbuh 13,4%.

Baca Juga:
Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

“Infonya yang mengalami kontraksi semuanya menggambarkan konsistensi bahwa kegiatan industri manufaktur di Indonesia terkena pengaruh negatif,” ujarnya.

  • Data Pihak Ketiga

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan performa penerimaan pajak itu masih dipengaruhi oleh kebijakan restitusi dipercepat. Dia mengaku jalan satu-satunya untuk mengerek penerimaan pajak yaitu dengan memanfaatkan data pihak ketiga.

“Ya apa saja yang bisa kami lakukan,” katanya.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Pusat Realisasikan Target Penerimaan Pajak 2024
  • Berlaku Efektifnya Pelaksanaan B30

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah telah memutuskan baru akan memberlakukan kembali pungutan ekspor CPO dan turunannya mulai tahun depan, tepatnya pada 1 Januari 2020.

“Kami memutuskan pungutan CPO dan turunannya belum diberlakukan sekarang, tapi akan berlaku efektif pada 1 Januari 2020 bersamaan dengan efektifnya pelaksanaan B30,” ujar Darmin.

  • Defisit Anggaran Naik

Dengan performa penerimaan pajak yang loyo, realisasi defisit anggaran per akhir Agustus 2019 tercatat senilai Rp199,1 triliun atau 1,24% PDB. Realisasi itu tercatat kembali naik dibandingkan dengan posisi per akhir Agustus 2019 sebesar 1,02% PDB.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret
  • Kawasan Ekonomi Khusus

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan ada 4 kawasan ekonomi khusus (KEK) yang tengah dikaji pemerintah dalam setahun terakhir. Namun, sejauh ini, baru 2 KEK yang dibahas dalam Rapat Dewan Kawasan.

Pertama, KEK untuk industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) milik Lion Group. Kedua, KEK ekonomi digital dengan menjadikan Nongsa Digital Park (NDP) sebagai pusat kegiatan ekonomi digital di Tanah Air. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Kanwil DJP Jakarta Pusat Realisasikan Target Penerimaan Pajak 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai