BERITA PAJAK HARI INI

Duh, Kepatuhan Formal Wajib Pajak 2019 Gagal Capai Target

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Januari 2020 | 09:08 WIB
Duh, Kepatuhan Formal Wajib Pajak 2019 Gagal Capai Target

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Kepatuhan formal wajib pajak pada 2019 tidak dapat mencapai target yang dipatok oleh pemerintah. Capaian tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (3/1/2020).

Berdasarkan data Ditjen Pajak (DJP), jumlah wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pada 2019 sebanyak 13,37 juta. Jumlah tersebut hanya mencapai 72,9% dari total WP yang wajib SPT sebanyak 18,33 juta.

Performa ini berada di bawah target 80%. Jika diperinci, realisasi kepatuhan formal WP badan hanya mencapai 65,28%. Sementara, kepatuhan WP orang pribadi (OP) karyawan dan nonkaryawan masing-masing sebesar 73,2% dan 75,31%.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Meskipun tidak mampu mencapai target yang ditetapkan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan ada pertumbuhan sekitar 820.000 dibandingkan tahun lalu. Pada 2018, kepatuhan formal mencapai 71,09%.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara (minerba) sepanjang 2019 yang masih mampu melebihi target yang sudah ditetapkan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP
  • Perluasan KSWP

DJP telah mengupayakan peningkatan kepatuhan penyampaian SPT, terutama untuk WP badan dan WP orang pribadi karyawan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperluas kerja sama konfirmasi status wajib pajak (KSWP) ke beberapa kementerian dan lembaga yang terkait dengan perizinan.

  • Implementasi CRM

Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji berpendapat pemerintah harus terus mengupayakan peningkatan rasio kepatuhan WP. Upaya tersebut, salah satunya dilakukan melalui implementasi compliance risk management (CRM).

“Selama ini kita tahu bahwa perlakuan kepada WP cenderung disamaratakan, baik bagi WP patuh, tidak patuh, maupun yang setengah-setengah,” ujar Bawono.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Dengan adanya profiling yang lengkap, sambungnya, otoritas bisa berfokus untuk meningkatkan kepatuhan bagi WP berisiko tinggi. Menurutnya, kepatuhan sukarela dari WP akan meningkat dengan adanya perlakukan yang tepat dari DJP melalui implementasi CRM.

  • PNBP Minerba

Realisasi PNBP sektor minerba sepanjang 2019 mencapai Rp44,97 triliun atau mencapai 103,93% dari target Rp43,27 triliun. Kendati melebihi target, persentase tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan realisasi pada 2018 yang mencapai 155,81% dari target.

Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Jonson Pakpahan mengatakan meski rerata harga batu bara acuan (HBA) sepanjang tahun lalu berada di bawah asumsi perkiraan PNBP sebesar US$80 per ton dengan kurs Rp15.000 per dolar AS dan total produksi ditargetkan 530 jua ton, PNBP dapat memenuhi target.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

“Ketercapaian target karena sistem PNBP elektronik [e-PNBP] sudah membantu pemerintah untuk meng-cover seluruh perusahaan untuk patuh membayar kewajibannya,” katanya.

  • Inflasi Terendah Sejak 2 Dekade Terakhir

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis performa Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Desember 2019. Hasilnya, inflasi tahun lalu mencatatkan angka terendah sejak 1999 dan menjadi inflasi pertama yang berada di bawah 3% dalam 10 tahun terakhir.

Secara berurutan, berdasarkan data BPS, inflasi dari 2018-2009 secara berurutan adalah 3,13%; 3,61%; 3,02%; 3,35%; 8,36%; 8,38%; 4,30%; 3,79%; 6,96%; dan 2,78%. Sementara, inflasi selama 2008 hingga 1999 secara berurutan adalah 11,06%; 6,59%; 6,60%; 17,11%; 6,40%; 5,06%; 10,03%; 12,55%; 9,35%; dan 2,01%.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kendati data menunjukkan capaian inflasi 2019 terendah sejak 20 tahun terakhir, Kepala BPS Suhariyanto mengatakan angka tersebut tidak bisa langsung dibandingkan. Menurutnya, perbandingan hanya bisa dilakukan mulai 2012 karena jumlah komoditas dan bobot yang disurvei sama.

  • Implementasi PSAK 71

Mulai 1 Januari 2020, industri perbankan mulai mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71. Hal ini mewajibkan perbankan membentuk lebih besar pencadangan karena dihitung sejak awal tahun berjalan (expected loss). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini