KEBIJAKAN FISKAL

Duh, Insentif Fiskal Dinilai Buka Aliran Keuangan Gelap

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Maret 2019 | 20:02 WIB
Duh, Insentif Fiskal Dinilai Buka Aliran Keuangan Gelap

(foto: DDTCNews

JAKARTA, DDTCNews – Relaksasi kebijakan fiskal dinilai membuka ruang terjadinya aliran dana gelap atau illicit financial flow. Pemerintah diminta untuk berpikir ulang terkait berbagai langkah pemberian fasilitas fiskal.

Hal tersebut terungkap dari hasil studi perkumpulan Prakarsa bertajuk 'Menguak Aliran Keuangan Gelap di Enam Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia'. Hasil studi tersebut menemukan indikasi aliran keuangan gelap pada kurun 1989—2017 telah merugikan negara ratusan miliar dolar.

Terdapat tiga penanggap hasil studi Prakarsa ini. Ketiganya adalah Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji, Dosen FEB Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi, Direktur Riset dari Center of Reform on Economic (CORE) Piter Abdullah, dan Executive Director Perkumpulan Prakarsa Ah Maftuchan.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Enam komoditas ekspor yang menjadi sasaran tembak studi yakni batu bara, kelapa sawit, karet, kopi, tembaga, dan udang-udangan. Hasilnya, dalam periode itu, ada indikasi aliran keuangan gelap yang masuk senilai US$101,49 miliar. Sementara, aliran keuangan gelap yang keluar negeri mencapai US$40,58 miliar.

“Pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan insentif terhadap kegiatan ekspor—impor karena menciptakan celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengelakan pajak secara masif,” kata peneliti Prakarsa Rahmanda M. Thaariq, Kamis (28/3/2019).

Lebih lanjut, dia menjabarkan insentif berupa tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk dan kebijakan post border tidak selama berbuah positif. Relaksasi tersebut juga memberikan peluang bagi penyalahgunaan fasilitas.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Hasil studi tersebut juga membuka sedikit tabir praktik aliran keuangan gelap dalam ranah perdagangan internasional. Pembenahan dirasa perlu dilakukan karena dari enam komoditas andalan tersebut menguasai 21% pangsa perdagangan internasional Indonesia.

Dari total indikasi aliran dana gelap tersebut, ada potensi penerimaan pajak yang hilang. Hitung-hitungan Prakarsa menunjukan PPh dan PPN yang hilang dari 1989—2017 mencapai US$5,32 miliar dari komoditas batu bara. Kemudian, praktik aliran dana gelap di komoditas kelapa sawit dan karet menggerus penerimaan negara hingga US$4 miliar pada periode yang sama.

“Insentif tidak mencerminkan aspek keadilan. Insentif menjadi persoalan jika hanya diberikan kepada mereka yang melakukan kegiatan bisnis dengan skala besar,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi