PROVINSI DKI JAKARTA

Duh, Gara-gara Corona Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ditutup

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Maret 2020 | 11:18 WIB
Duh, Gara-gara Corona Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ditutup

Salah satu konser musik. (Ilustrasi)

JAKARTA, DDTCNews—Untuk mencegah penyebaran virus corona, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta menutup sementara pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat.

Kepala Dinas PTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra menerbitkan Instruksi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) pada 3 Maret 2020.

“Untuk sementara ini, kami akan menghentikan layanan perizinan dan nonperizinan, baik secara manual dan elektronik terkait dengan penyelenggaraan berbagai macam event yang berpotensi menciptakan kerumunan orang,” ungkap Benni dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ia menambahkan kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan yang dapat menimbulkan pengumpulan banyak orang, antara lain izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk kegiatan shooting film, bazar, perlombaan, dan kegiatan sejenisnya.

Kemudian untuk perkemahan, bedeng proyek (direksi keet), material dan sejenisnya. Selain itu, izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk shooting film, izin penggunaan bangunan di lokasi taman dan jalur hijau, dan izin pemakaian lokasi kebun bibit Dinas Kehutanan.

Selain itu, izin penyelenggaraan kegiatan keolahragaan dan kepemudaan, dan terakhir tanda daftar pertunjukan temporer. Penghentian sementara layanan perizinan dan nonperizinan ini dilaksanakan sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.

Baca Juga:
Kebut Eksplorasi Migas, Pemerintah Klaim Pangkas Ratusan Perizinan

Benni menambahkan instruksi ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah DKI Jakarta.

Selain mengeluarkan instruksi itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga membentuk tim tanggap untuk pencegahan virus corona atau COVID-19. Tim tersebut dipimpin oleh Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov DKI Jakarta Catur Laswanto.

"Tim ini akan jadi pusat kendali untuk pemantauan, pencegahan, dan penanggulangan COVID-19. Jakarta merupakan salah satu pintu masuk wisatawan dan pebisnis internasional ke Indonesia. Untuk itu, tim tanggap akan bekerja keras dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan," kata Anies. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kebut Eksplorasi Migas, Pemerintah Klaim Pangkas Ratusan Perizinan

Jumat, 11 Oktober 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Reklame Nama Usaha yang Bebas Pajak di DKI Jakarta

Jumat, 11 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

LNSW Ingatkan Pengusaha, Validasi Izin Lartas Ekspor Kini Pakai SINSW

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT