KABUPATEN LEBONG

Duh, 8 Desa Belum Setorkan PBB-P2 2019

Dian Kurniati | Minggu, 17 Januari 2021 | 14:01 WIB
Duh, 8 Desa Belum Setorkan PBB-P2 2019

Pembangunan jalan menuju Kompleks perkantoran Pemkab Lebong, Bengkulu. Pemkab Lebong mencatat ada 8 desa yang sama sekali belum menyetorkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2019. (ANTARA Bengkulu/ Awi)

LEBONG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Lebong, Bengkulu, mencatat ada 8 desa sama sekali belum menyetorkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2019.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong Rudi Hartono mengatakan tenggat pembayaran PBB-P2 2019 sudah jatuh pada 31 Desember 2020. Jika tetap bandel tidak membayarkan PBB-P2, desa tersebut bisa dijatuhi 3 sanksi sekaligus.

"Kami melayangkan surat peringatan kepada 8 desa itu. Jika tidak juga melunasi, maka akan dikenakan tiga sanksi denda," katanya, dikutip Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:
Sampaikan SP2DK, Petugas Pajak Sambangi Alamat Pengusaha Pupuk

Rudi mengatakan ketentuan mengenai sanksi pada desa yang tidak membayar PBB-P2 tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah No. 08/2013 tentang Pajak Daerah. Ancaman sanksinya meliputi sanksi denda 2%, penundaan penyaluran alokasi dana desa, serta pengurangan pagu indikatif dana desa.

Dia menyebut 8 desa yang setoran PBB-P2 2019 masih 0% yakni Talang Ratu, Gunung Alam, Kota Baru Santan, Tik Teleu, Pelabai, Tabeak Kauk, Pelabuhan Talang Leak, dan Tangua.

Rudi masih akan menanti respons atas surat peringatan setoran PBB-P2 dalam beberapa waktu ke depan. Namun, saat ini pun dia telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Lebong mengenai rencana pengenaan sanksi kepada 8 desa tersebut.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Menurutnya, penagihan setoran PBB-P2 itu untuk menghindari pencatatan piutang pajak daerah 2020. Di sisi lain, kepatuhan desa menyetorkan PBB-P2 juga menjadi pertimbangan penting sebelum pemkab menyalurkan dana desa tahap I 2021.

"Kami tunggu paling lambat hingga tanggal 25 Januari 2021," ujarnya, dilansir dari rmolbengkulu.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 10:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU DUA

Sampaikan SP2DK, Petugas Pajak Sambangi Alamat Pengusaha Pupuk

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Selasa, 01 Oktober 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BENGKULU DUA

Tindak Lanjuti SP2DK, Kantor Pajak Kunjungi Alamat Peternak Ayam

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak