KABUPATEN LEBONG

Duh, 8 Desa Belum Setorkan PBB-P2 2019

Dian Kurniati | Minggu, 17 Januari 2021 | 14:01 WIB
Duh, 8 Desa Belum Setorkan PBB-P2 2019

Pembangunan jalan menuju Kompleks perkantoran Pemkab Lebong, Bengkulu. Pemkab Lebong mencatat ada 8 desa yang sama sekali belum menyetorkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2019. (ANTARA Bengkulu/ Awi)

LEBONG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Lebong, Bengkulu, mencatat ada 8 desa sama sekali belum menyetorkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2019.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong Rudi Hartono mengatakan tenggat pembayaran PBB-P2 2019 sudah jatuh pada 31 Desember 2020. Jika tetap bandel tidak membayarkan PBB-P2, desa tersebut bisa dijatuhi 3 sanksi sekaligus.

"Kami melayangkan surat peringatan kepada 8 desa itu. Jika tidak juga melunasi, maka akan dikenakan tiga sanksi denda," katanya, dikutip Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:
Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Rudi mengatakan ketentuan mengenai sanksi pada desa yang tidak membayar PBB-P2 tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah No. 08/2013 tentang Pajak Daerah. Ancaman sanksinya meliputi sanksi denda 2%, penundaan penyaluran alokasi dana desa, serta pengurangan pagu indikatif dana desa.

Dia menyebut 8 desa yang setoran PBB-P2 2019 masih 0% yakni Talang Ratu, Gunung Alam, Kota Baru Santan, Tik Teleu, Pelabai, Tabeak Kauk, Pelabuhan Talang Leak, dan Tangua.

Rudi masih akan menanti respons atas surat peringatan setoran PBB-P2 dalam beberapa waktu ke depan. Namun, saat ini pun dia telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Lebong mengenai rencana pengenaan sanksi kepada 8 desa tersebut.

Baca Juga:
Tindak Lanjuti SP2DK, Kantor Pajak Kunjungi Alamat Peternak Ayam

Menurutnya, penagihan setoran PBB-P2 itu untuk menghindari pencatatan piutang pajak daerah 2020. Di sisi lain, kepatuhan desa menyetorkan PBB-P2 juga menjadi pertimbangan penting sebelum pemkab menyalurkan dana desa tahap I 2021.

"Kami tunggu paling lambat hingga tanggal 25 Januari 2021," ujarnya, dilansir dari rmolbengkulu.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Selasa, 01 Oktober 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BENGKULU DUA

Tindak Lanjuti SP2DK, Kantor Pajak Kunjungi Alamat Peternak Ayam

Kamis, 19 September 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU DUA

Gali Potensi Pajak dari TKA, KPP Lakukan Sinergi dengan Kemenkumham

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 08:00 WIB KOTA BENGKULU

Lakukan Penagihan Aktif Tunggakan Pajak, Kejaksaan Negeri Dilibatkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN