KABUPATEN LEBONG

Duh, 8 Desa Belum Setorkan PBB-P2 2019

Dian Kurniati | Minggu, 17 Januari 2021 | 14:01 WIB
Duh, 8 Desa Belum Setorkan PBB-P2 2019

Pembangunan jalan menuju Kompleks perkantoran Pemkab Lebong, Bengkulu. Pemkab Lebong mencatat ada 8 desa yang sama sekali belum menyetorkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2019. (ANTARA Bengkulu/ Awi)

LEBONG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Lebong, Bengkulu, mencatat ada 8 desa sama sekali belum menyetorkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2019.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong Rudi Hartono mengatakan tenggat pembayaran PBB-P2 2019 sudah jatuh pada 31 Desember 2020. Jika tetap bandel tidak membayarkan PBB-P2, desa tersebut bisa dijatuhi 3 sanksi sekaligus.

"Kami melayangkan surat peringatan kepada 8 desa itu. Jika tidak juga melunasi, maka akan dikenakan tiga sanksi denda," katanya, dikutip Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:
Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Rudi mengatakan ketentuan mengenai sanksi pada desa yang tidak membayar PBB-P2 tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah No. 08/2013 tentang Pajak Daerah. Ancaman sanksinya meliputi sanksi denda 2%, penundaan penyaluran alokasi dana desa, serta pengurangan pagu indikatif dana desa.

Dia menyebut 8 desa yang setoran PBB-P2 2019 masih 0% yakni Talang Ratu, Gunung Alam, Kota Baru Santan, Tik Teleu, Pelabai, Tabeak Kauk, Pelabuhan Talang Leak, dan Tangua.

Rudi masih akan menanti respons atas surat peringatan setoran PBB-P2 dalam beberapa waktu ke depan. Namun, saat ini pun dia telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Lebong mengenai rencana pengenaan sanksi kepada 8 desa tersebut.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Menurutnya, penagihan setoran PBB-P2 itu untuk menghindari pencatatan piutang pajak daerah 2020. Di sisi lain, kepatuhan desa menyetorkan PBB-P2 juga menjadi pertimbangan penting sebelum pemkab menyalurkan dana desa tahap I 2021.

"Kami tunggu paling lambat hingga tanggal 25 Januari 2021," ujarnya, dilansir dari rmolbengkulu.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 05 Januari 2025 | 15:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah