INGGRIS

Duh, 6 Perusahaan Teknologi AS Dituduh Hindari Pajak secara Agresif

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Desember 2019 | 15:07 WIB
Duh, 6 Perusahaan Teknologi AS Dituduh Hindari Pajak secara Agresif

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Sebanyak enam besar perusahaan teknologi Amerika Serikat (AS) dituduh melakukan penghindaran pajak yang agresif. Mereka dituduh menghindari pajak global senilai US$100 miliar atau sekitar Rp1.413 triliun selama satu dekade terakhir.

Hal ini dijabarkan kelompok kampanye transparansi pajak, Fair Tax Mark, dalam laporan terbarunya. Dalam laporan tersebut, kelompok ini menyebut enam perusahaan teknologi AS yang melakukan penghindaran pajak secara agresif adalah Amazon, Facebook, Google, Netflix, Apple, dan Microsoft.

“Penghindaran pajak dilakukan dengan mengalihkan pendapatan dan laba melalui negara tax havens atau negara dengan pajak rendah serta menunda pembayaran pajak yang dikenakan kepada mereka,” demikian pernyataan Fair Tax Mark.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dalam laporan tersebut, Amazon – yang dijalankan oleh orang terkaya di dunia, Jeff Bezos – menjadi penghindar pajak terburuk. Perusahaan itu dikatakan hanya membayar pajak US$3,4 miliar atau sekitar Rp48,0 triliun atas pendapatan senilai US$960,5 miliar (sekitar Rp13.573,8 triliun) dan laba senilai US$26,8 miliar (sekitar Rp378,8 triliun) dalam satu dekade.

Berpijak pada data tersebut, Fair Tax Mark menilai tarif pajak efektif Amazon sebesar 12,7% selama satu dekade. Hal ini terjadi pada saat tarif pajak utama di Negeri Paman Sam telah mencapai 35% untuk sebagian besar periode tersebut.

Fair Tax Mark juga mengatakan akuntansi Amazon sangat rumit sehingga tidak ada cara untuk membedakan nilai pajak yang harus dibayar atau dibayar Amazon di Inggris. Kendati demikian, laporan Amazon kepada otoritas pajak AS menunjukkan ada pendapatan US$14,5 miliar (Rp204,9 triliun) di Inggris pada tahun lalu dan US$75,8 miliar selama satu dekade ini.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Dua anak perusahaan Amazon di Inggris – Amazon UK Services dan Amazon Web Services UK – telah menggabungkan tagihan pajak hanya £83 juta (sekitar Rp1,5 triliun) selama dekade ini karena sebagian besar penjualan dipesan melalui Luksemburg. Amazon UK Services membayar pajak £14 juta (sekitar Rp255,6 miliar) pada tahun lalu.

Paul Monaghan, Kepala Eksekutif Fair Tax Mark mengatakan analisis terhadap tarif pajak efektif jangka panjang dari Silicon Valley Six selama satu dekade sampai saat ini telah menemukan adanya perbedaan yang signifikan antara pajak tunai yang dibayarkan dan tarif umum pajak, serta ketentuan pajak saat ini.

“Kami menyimpulkan pembayaran pajak perusahaan jauh lebih rendah daripada yang biasanya dipahami,” katanya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Alex Cobham, Kepala Eksekutif Tax Justice Network berujar ketika perusahaan multinasional menyalahgunakan tanggung jawab pajak untuk masyarakat, mereka melemahkan dukungan yang dibutuhkan ekonomi untuk bekerja dengan baik dan menciptakan kekayaan.

“Dengan memastikan perusahaan multinasional membayar bagian yang adil secara lokal untuk kekayaan yang diciptakan secara lokal, pemerintah dapat memperkuat ekonomi untuk berjalan dengan lancar dan membuat kehidupan yang baik,” ungkapnya.

Sayangnya, upaya untuk mencapai tujuan itu rusak pada pekan lalu ketika 12 negara Uni Eropa, termasuk Irlandia, memblokir rencana aturan baru yang diusulkan untuk memaksa perusahaan multinasional untuk mengungkapkan nilai laba yang dihasilkan dan besaran pajak yang dibayar.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Dalam sebuah pernyataan, Amazon mengatakan pemerintah yang memberikan undang-undang perpajakan dan Amazon melakukan hal yang memang harus dilakukan perusahaan, yaitu membayar semua pajak yang jatuh tempo sembari menginvestasikan banyak miliaran untuk menciptakan lapangan kerja dan infrastruktur.

“Ditambah dengan margin rendah, investasi ini secara alami akan menghasilkan tingkat pajak tunai yang lebih rendah,” demikian pernyataan Amazon, seperti dilansir The Guardian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?