PROVINSI JAWA TIMUR

Duh, 42.000 Kendaraan Dinas Mangkir Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 21 Februari 2020 | 19:11 WIB
Duh, 42.000 Kendaraan Dinas  Mangkir Pajak

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jawa Timur mencatat nilai tunggakan pajak kendaraan dinas di seluruh provinsi pada tahun lalu mencapai Rp3,5 miliar.

Kasubid Pajak kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bapenda Jawa Timur Aries Yudhanata mengatakan tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut tersebar di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

“Tunggakan berasal dari 42.000 kendaraan dinas, baik roda dua hingga roda empat. Kami sudah surati mereka agar membayar tunggakan pajak tersebut,” katanya di Surabaya, Jumat (21/2/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Aries menambahkan sejumlah pemda telah merespons surat peringatan dengan mengirimkan pemberitahuan atas status kepemilikan kendaraan dinasnya. Misal dari Pemkot Probolinggo, di mana ada kendaraan yang telah rusak, dilelang dan dihibahkan.

Meski demikian, Aries menegaskan semua pemkab/pemkot tetap wajib melunasi tunggakan pajak kendaraan tersebut. Dia menyebut, rata-rata tunggakan pajak kendaraan dinas mencapai tiga tahun.

Dilansir Nusantaranews.co, Aries mengklaim Pemprov Jatim telah berusaha meningkatkan kepatuhan pemda membayar pajak, salah satunya dengan menyediakan mobil layanan pembayaran pajak (samsat keliling).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur Ristu Nugroho menyayangkan sikap pemda yang tak patuh membayar pajak kendaraan dinas. Menurutnya pemda seharusnya memberikan contoh patuh membayar pajak kepada warganya.

Ristu meminta Bapenda Jatim memastikan semua tunggakan pajak kendaraan itu dibayar lunas oleh pemkab/pemkot. Dia menyarankan Bapenda rajin berkeliling ke kabupaten/kota menggunakan mobil samsat keliling untuk jemput bola pembayar pajak.

“Pelat merah (kendaraan pemerintah) itu, kan, jelas keberadaannya dibandingkan dengan pajak kendaraan pribadi yang tidak terdeteksi. Harusnya lebih mudah ditagih,” ujarnya dilansir dari Jatimnet.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?