PROVINSI JAWA TIMUR

Duh, 42.000 Kendaraan Dinas Mangkir Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 21 Februari 2020 | 19:11 WIB
Duh, 42.000 Kendaraan Dinas  Mangkir Pajak

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jawa Timur mencatat nilai tunggakan pajak kendaraan dinas di seluruh provinsi pada tahun lalu mencapai Rp3,5 miliar.

Kasubid Pajak kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bapenda Jawa Timur Aries Yudhanata mengatakan tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut tersebar di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

“Tunggakan berasal dari 42.000 kendaraan dinas, baik roda dua hingga roda empat. Kami sudah surati mereka agar membayar tunggakan pajak tersebut,” katanya di Surabaya, Jumat (21/2/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Aries menambahkan sejumlah pemda telah merespons surat peringatan dengan mengirimkan pemberitahuan atas status kepemilikan kendaraan dinasnya. Misal dari Pemkot Probolinggo, di mana ada kendaraan yang telah rusak, dilelang dan dihibahkan.

Meski demikian, Aries menegaskan semua pemkab/pemkot tetap wajib melunasi tunggakan pajak kendaraan tersebut. Dia menyebut, rata-rata tunggakan pajak kendaraan dinas mencapai tiga tahun.

Dilansir Nusantaranews.co, Aries mengklaim Pemprov Jatim telah berusaha meningkatkan kepatuhan pemda membayar pajak, salah satunya dengan menyediakan mobil layanan pembayaran pajak (samsat keliling).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur Ristu Nugroho menyayangkan sikap pemda yang tak patuh membayar pajak kendaraan dinas. Menurutnya pemda seharusnya memberikan contoh patuh membayar pajak kepada warganya.

Ristu meminta Bapenda Jatim memastikan semua tunggakan pajak kendaraan itu dibayar lunas oleh pemkab/pemkot. Dia menyarankan Bapenda rajin berkeliling ke kabupaten/kota menggunakan mobil samsat keliling untuk jemput bola pembayar pajak.

“Pelat merah (kendaraan pemerintah) itu, kan, jelas keberadaannya dibandingkan dengan pajak kendaraan pribadi yang tidak terdeteksi. Harusnya lebih mudah ditagih,” ujarnya dilansir dari Jatimnet.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN