AUSTRALIA

Dugaan Restitusi Pajak Palsu, 40.000 Orang di Negara Ini Diselidiki

Dian Kurniati | Minggu, 08 Mei 2022 | 09:30 WIB
Dugaan Restitusi Pajak Palsu, 40.000 Orang di Negara Ini Diselidiki

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) mulai menyelidiki 40.000 orang yang diduga melakukan pendirian bisnis palsu hanya untuk mengeklaim restitusi pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST).

Wakil Komisaris ATO sekaligus Kepala Satuan Tugas Kejahatan Keuangan Serius Will Day mengatakan para penipu mengeklaim GST rata-rata senilai AU$20.000 atau Rp205 juta. Dia menduga ramainya informasi tentang modus penipuan di media sosial menjadi pemicu tingginya penipuan pada skema restitusi GST.

"Orang-orang yang bertindak dalam penipuan ini mungkin tanpa disadari mengikuti saran yang mereka baca secara online," katanya, dikutip pada Minggu (8/5/2022).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Day mengatakan ATO telah menemukan unggahan mengenai modus penipuan restitusi GST yang dibagikan secara luas di media sosial. Dia pun mengingatkan adanya hukuman berat bagi orang yang menyebar atau melakukan penipuan karena telah merugikan negara.

Menurutnya, nominal restitusi GST palsu yang diklaim penipu tersebut senilai total AU$850 juta atau Rp8,7 triliun. Dalam hal ini, ATO juga akan bekerja dengan perbankan termasuk Fintel Alliance yang dipimpin AUSTRAC dan Reserve Bank of Australia untuk menekan upaya penipuan pada masa depan.

Selain itu, Day menyebut ATO juga bekerja sama dengan platform media sosial untuk membantu menghapus konten yang memuat modus penipuan tersebut.

Baca Juga:
Deposit di Coretax Tidak Otomatis Jadi Tempat Pengembalian Pajak

"Kami tahu siapa mereka dan kami akan mengambil tindakan. Kami mendesak siapa pun yang terlibat untuk maju sekarang daripada menghadapi konsekuensi yang lebih berat nanti, termasuk hukuman dan tuntutan pidana," ujarnya, seperti dilansir skynews.com.au.

Day menambahkan setiap upaya yang disengaja untuk menipu ATO atau penolakan pembayaran kepada negara dapat diarahkan pada sanksi yang lebih keras termasuk tindakan kriminal. Menurutnya, sanksi akan dijatuhkan kepada setiap orang yang terlibat dalam penipuan tersebut walaupun informasi di media sosial tertulis secara anonim. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Deposit di Coretax Tidak Otomatis Jadi Tempat Pengembalian Pajak

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan