AUSTRALIA

Dugaan Restitusi Pajak Palsu, 40.000 Orang di Negara Ini Diselidiki

Dian Kurniati | Minggu, 08 Mei 2022 | 09:30 WIB
Dugaan Restitusi Pajak Palsu, 40.000 Orang di Negara Ini Diselidiki

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) mulai menyelidiki 40.000 orang yang diduga melakukan pendirian bisnis palsu hanya untuk mengeklaim restitusi pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST).

Wakil Komisaris ATO sekaligus Kepala Satuan Tugas Kejahatan Keuangan Serius Will Day mengatakan para penipu mengeklaim GST rata-rata senilai AU$20.000 atau Rp205 juta. Dia menduga ramainya informasi tentang modus penipuan di media sosial menjadi pemicu tingginya penipuan pada skema restitusi GST.

"Orang-orang yang bertindak dalam penipuan ini mungkin tanpa disadari mengikuti saran yang mereka baca secara online," katanya, dikutip pada Minggu (8/5/2022).

Baca Juga:
‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Day mengatakan ATO telah menemukan unggahan mengenai modus penipuan restitusi GST yang dibagikan secara luas di media sosial. Dia pun mengingatkan adanya hukuman berat bagi orang yang menyebar atau melakukan penipuan karena telah merugikan negara.

Menurutnya, nominal restitusi GST palsu yang diklaim penipu tersebut senilai total AU$850 juta atau Rp8,7 triliun. Dalam hal ini, ATO juga akan bekerja dengan perbankan termasuk Fintel Alliance yang dipimpin AUSTRAC dan Reserve Bank of Australia untuk menekan upaya penipuan pada masa depan.

Selain itu, Day menyebut ATO juga bekerja sama dengan platform media sosial untuk membantu menghapus konten yang memuat modus penipuan tersebut.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

"Kami tahu siapa mereka dan kami akan mengambil tindakan. Kami mendesak siapa pun yang terlibat untuk maju sekarang daripada menghadapi konsekuensi yang lebih berat nanti, termasuk hukuman dan tuntutan pidana," ujarnya, seperti dilansir skynews.com.au.

Day menambahkan setiap upaya yang disengaja untuk menipu ATO atau penolakan pembayaran kepada negara dapat diarahkan pada sanksi yang lebih keras termasuk tindakan kriminal. Menurutnya, sanksi akan dijatuhkan kepada setiap orang yang terlibat dalam penipuan tersebut walaupun informasi di media sosial tertulis secara anonim. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit