OPERASI GABUNGAN

Duet Sri-Susi Gagalkan Penyelundupan Amonium Nitrat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2016 | 07:02 WIB
Duet Sri-Susi Gagalkan Penyelundupan Amonium Nitrat

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kepolisian Republik Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan bahan peledak amonium nitrat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapresiasi kerja sama antarlembaga dalam operasi tersebut. Petugas mengamankan sedikitnya 166.647 kg amonium nitrat dari 11 kontainer yang nilainya ditaksir mencapai Rp24,97 miliar.

“Ini (barang selundupan) dari Malaysia. Ini suatu langkah prestasi yang baik. Ini adalah wajah bea cukai yang baik,” tuturnya, Selasa (13/9).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Sri Mulyani mengaku akan segera menemui pemerintah Malaysia untuk membicarakan persoalan ini. Pasalnya, dalam 5 tahun terakhir ini sudah 500 ton bahan peledak illegal itu masuk ke Indonesia.

Dalam 5 bulan terakhir, seperti yang dilansir dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, petugas sudah menggagalkan 3 kasus penyelundupan amonium nitrat.

Pertama, kasus penyelundupan 51.250 kg amonium nitrat yang dibawa KM Harapan Kita dari Pasir Gudang, Malaysia menuju Sulawesi berhasil dijegal petugas. 6 orang tersangka yang bertindak sebagai nahkoda dan anak buah kapal (ABK) diamankan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Kedua, KM Ridho Ilahi yang mengangkut 57.725 kg amonium nitrat ditangkap petugas pada Juli 2016. Barang itu berasal dari Sadeli, Malaysia dan akan dibawa ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Petugas mengamankan 1 orang tersangka yang tak lain nahkoda kapal.

Ketiga, petugas menggagalkan penyelundupan 57.500 kg amonium nitrat yang dibawa KM Hikmah Jaya pada Agustus 2016 yang berlayar dari Pasir Gudang, Malaysia menuju Pulau Raja, Sumatera Utara. 5 orang tersangka yang merupakan nahkoda dan ABK ditetapkan sebagai tersangka. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global