OPERASI GABUNGAN

Duet Sri-Susi Gagalkan Penyelundupan Amonium Nitrat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2016 | 07:02 WIB
Duet Sri-Susi Gagalkan Penyelundupan Amonium Nitrat

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kepolisian Republik Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan bahan peledak amonium nitrat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapresiasi kerja sama antarlembaga dalam operasi tersebut. Petugas mengamankan sedikitnya 166.647 kg amonium nitrat dari 11 kontainer yang nilainya ditaksir mencapai Rp24,97 miliar.

“Ini (barang selundupan) dari Malaysia. Ini suatu langkah prestasi yang baik. Ini adalah wajah bea cukai yang baik,” tuturnya, Selasa (13/9).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengaku akan segera menemui pemerintah Malaysia untuk membicarakan persoalan ini. Pasalnya, dalam 5 tahun terakhir ini sudah 500 ton bahan peledak illegal itu masuk ke Indonesia.

Dalam 5 bulan terakhir, seperti yang dilansir dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, petugas sudah menggagalkan 3 kasus penyelundupan amonium nitrat.

Pertama, kasus penyelundupan 51.250 kg amonium nitrat yang dibawa KM Harapan Kita dari Pasir Gudang, Malaysia menuju Sulawesi berhasil dijegal petugas. 6 orang tersangka yang bertindak sebagai nahkoda dan anak buah kapal (ABK) diamankan.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Kedua, KM Ridho Ilahi yang mengangkut 57.725 kg amonium nitrat ditangkap petugas pada Juli 2016. Barang itu berasal dari Sadeli, Malaysia dan akan dibawa ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Petugas mengamankan 1 orang tersangka yang tak lain nahkoda kapal.

Ketiga, petugas menggagalkan penyelundupan 57.500 kg amonium nitrat yang dibawa KM Hikmah Jaya pada Agustus 2016 yang berlayar dari Pasir Gudang, Malaysia menuju Pulau Raja, Sumatera Utara. 5 orang tersangka yang merupakan nahkoda dan ABK ditetapkan sebagai tersangka. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci