ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB
Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memilih klasifikasi lapangan usaha (KLU) saat mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. KLU ini dipilih sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh wajib pajak.

Hanya saja, terkadang wajib pajak mendaftarkan NPWP-nya untuk keperluan administrasi semata. Misalnya, dalam hal pendaftaran pekerjaan. Artinya, wajib pajak tersebut belum memiliki aktivitas ekonomi ketima mendaftarkan NPWP-nya. Terkait dengan hal tersebut, ada 2 opsi KLU yang sebenarnya bisa dipilih.

"Apabila NPWP diajukan untuk keperluan administratif pendaftaran menjadi pegawai swasta, pada kolom sumber penghasilan, bisa memilih pekerjaan dalam hubungan pekerja, lalu memilih salah satu KLU berikut ini," cuit Kring Pajak, dikutip pada Minggu (16/6/2024).

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Dua kode KLU yang dimaksud adalah Z5000-Pegawai swasta atau Z8000-Tidak/Belum Bekerja. Apabila wajib pajak memilih kode KLU Z8000-Tidak/Belum Bekerja, ketika nanti wajib pajak sudah diterima menjadi pegawai swasta maka bisa mengajukan permohonan perubahan data wajib pajak.

Perubahan data melalui KPP/KP2KP dilakukan untuk mengubah kode KLU dari Z8000 menjadi Z5000. Perubahan data juga bisa dilakukan secara mandiri melalui DJP Online.

Sesuai dengan PER-12/PJ/2022, KLU yang dipilih oleh wajib pajak akan digunakan oleh DJP untuk keperluan tertentu. Di antaranya, mendukung pengambilan kebijakan pemerintah, kepentingan administrasi data wajib pajak seperti pengelompokan berdasarkan kegiatan ekonomi, penyusunan norma penghitungan penghasilan neto, serta kepentingan perpajakan lainnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor