Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memilih klasifikasi lapangan usaha (KLU) saat mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. KLU ini dipilih sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh wajib pajak.
Hanya saja, terkadang wajib pajak mendaftarkan NPWP-nya untuk keperluan administrasi semata. Misalnya, dalam hal pendaftaran pekerjaan. Artinya, wajib pajak tersebut belum memiliki aktivitas ekonomi ketima mendaftarkan NPWP-nya. Terkait dengan hal tersebut, ada 2 opsi KLU yang sebenarnya bisa dipilih.
"Apabila NPWP diajukan untuk keperluan administratif pendaftaran menjadi pegawai swasta, pada kolom sumber penghasilan, bisa memilih pekerjaan dalam hubungan pekerja, lalu memilih salah satu KLU berikut ini," cuit Kring Pajak, dikutip pada Minggu (16/6/2024).
Dua kode KLU yang dimaksud adalah Z5000-Pegawai swasta atau Z8000-Tidak/Belum Bekerja. Apabila wajib pajak memilih kode KLU Z8000-Tidak/Belum Bekerja, ketika nanti wajib pajak sudah diterima menjadi pegawai swasta maka bisa mengajukan permohonan perubahan data wajib pajak.
Perubahan data melalui KPP/KP2KP dilakukan untuk mengubah kode KLU dari Z8000 menjadi Z5000. Perubahan data juga bisa dilakukan secara mandiri melalui DJP Online.
Sesuai dengan PER-12/PJ/2022, KLU yang dipilih oleh wajib pajak akan digunakan oleh DJP untuk keperluan tertentu. Di antaranya, mendukung pengambilan kebijakan pemerintah, kepentingan administrasi data wajib pajak seperti pengelompokan berdasarkan kegiatan ekonomi, penyusunan norma penghitungan penghasilan neto, serta kepentingan perpajakan lainnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.