PMK 21/2020

Dua Manfaat Kawasan Industri Hasil Tembakau untuk Pengusaha

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 01 April 2020 | 07:00 WIB
Dua Manfaat Kawasan Industri Hasil Tembakau untuk Pengusaha

Ilustrasi tembakau. (foto: Istimewa)

JAKARTA, DDTCNews—Pengusaha pabrik yang tergabung dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau akan mendapatkan sejumlah kemudahan dalam hal perizinan dan penundaan pembayaran cukai.

Manfaat bergabung dalam kawasan industri hasil tembakau tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.21/PMK.4/2020. Ketentuan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan ini ditetapkan pada 16 Maret 2020.

Adapun pengusaha pabrik yang dimaksud dalam beleid itu adalah orang yang mengusahakan pabrik untuk memproduksi atau mengemas hasil tembakau kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

“Pengusaha Pabrik di dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau diberikan kemudahan berupa: perizinan berusaha dan penundaan pembayaran cukai,” demikian kutipan Pasal 2 ayat (3) beleid tersebut.

Kemudahan perizinan diberikan bagi pengusaha pabrik di dalam satu kawasan industri hasil tembakau yang hendak melakukan perjanjian kerja sama untuk menghasilkan barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan.

Pengusaha pabrik juga dikecualikan dari ketentuan memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi untuk lokasi, bangunan, atau tempat usaha sesuai ketentuan tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, kemudahan untuk penundaan pembayaran cukai diberikan dengan ketentuan menggunakan jaminan bank dan jangka waktu penundaan ditetapkan selama 90 hari terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Melalui beleid ini Menkeu juga menerapkan empat kegiatan yang dapat dilakukan di dalam kawasan industri hasil tembakau. Pertama, mengelola dan mengembangkan kawasan industri hasil tembakau yang dapat dilakukan oleh pengusaha Kawasan.

Kedua, menghasilkan BKC berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan yang dilakukan oleh pengusaha pabrik. Ketiga, mengemas BKC berupa hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai batangan oleh pengusaha pabrik

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Keempat, menghasilkan barang selain BKC dan/atau jasa penunjang industri hasil tembakau yang dapat dilakukan oleh pengusaha penunjang industri hasil tembakau. Pengusaha yang mengusahakan kawasan industri hasil tembakau juga dapat merangkap sebagai pengusaha pabrik.

Meski begitu, pengusaha kawasan yang ingin merangkap sebagai pengusaha pabrik harus terlebih dahulu memenuhi semua kewajiban sebagai pengusaha pabrik di kawasan industri hasil tembakau. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra