PMK 21/2020

Dua Manfaat Kawasan Industri Hasil Tembakau untuk Pengusaha

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 01 April 2020 | 07:00 WIB
Dua Manfaat Kawasan Industri Hasil Tembakau untuk Pengusaha

Ilustrasi tembakau. (foto: Istimewa)

JAKARTA, DDTCNews—Pengusaha pabrik yang tergabung dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau akan mendapatkan sejumlah kemudahan dalam hal perizinan dan penundaan pembayaran cukai.

Manfaat bergabung dalam kawasan industri hasil tembakau tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.21/PMK.4/2020. Ketentuan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan ini ditetapkan pada 16 Maret 2020.

Adapun pengusaha pabrik yang dimaksud dalam beleid itu adalah orang yang mengusahakan pabrik untuk memproduksi atau mengemas hasil tembakau kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

“Pengusaha Pabrik di dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau diberikan kemudahan berupa: perizinan berusaha dan penundaan pembayaran cukai,” demikian kutipan Pasal 2 ayat (3) beleid tersebut.

Kemudahan perizinan diberikan bagi pengusaha pabrik di dalam satu kawasan industri hasil tembakau yang hendak melakukan perjanjian kerja sama untuk menghasilkan barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan.

Pengusaha pabrik juga dikecualikan dari ketentuan memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi untuk lokasi, bangunan, atau tempat usaha sesuai ketentuan tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sementara itu, kemudahan untuk penundaan pembayaran cukai diberikan dengan ketentuan menggunakan jaminan bank dan jangka waktu penundaan ditetapkan selama 90 hari terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Melalui beleid ini Menkeu juga menerapkan empat kegiatan yang dapat dilakukan di dalam kawasan industri hasil tembakau. Pertama, mengelola dan mengembangkan kawasan industri hasil tembakau yang dapat dilakukan oleh pengusaha Kawasan.

Kedua, menghasilkan BKC berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan yang dilakukan oleh pengusaha pabrik. Ketiga, mengemas BKC berupa hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai batangan oleh pengusaha pabrik

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Keempat, menghasilkan barang selain BKC dan/atau jasa penunjang industri hasil tembakau yang dapat dilakukan oleh pengusaha penunjang industri hasil tembakau. Pengusaha yang mengusahakan kawasan industri hasil tembakau juga dapat merangkap sebagai pengusaha pabrik.

Meski begitu, pengusaha kawasan yang ingin merangkap sebagai pengusaha pabrik harus terlebih dahulu memenuhi semua kewajiban sebagai pengusaha pabrik di kawasan industri hasil tembakau. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN