SE-34/2020

Dua Ketentuan Tambahan yang Perlu Diketahui Fiskus Sebelum Kunjungi WP

Muhamad Wildan | Senin, 15 Juni 2020 | 14:06 WIB
Dua Ketentuan Tambahan yang Perlu Diketahui Fiskus Sebelum Kunjungi WP

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-34/PJ/2020 dan SE-33/PJ/2020, petugas pajak kini sudah diperbolehkan untuk melakukan kegiatan kunjungan atau visit dan pengumpulan data lapangan.

Namun demikian, terdapat dua ketentuan yang harus dipatuhi sebelum menugaskan petugas pajak untuk melakukan kunjungan dan pengumpulan data lapangan. Dua ketentuan itu diatur dalam SE-34/PJ/2020.

"Kegiatan kunjungan (visit) dan/atau kegiatan pengumpulan data lapangan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi dilakukan mengikuti protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam SE-33/PJ/2020 dengan tambahan ketentuan sebagai berikut," tulis DJP dalam SE-34/PJ/2020.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Pertama, Kepala KPP wajib mempertimbangkan dahulu faktor biaya, waktu, kesehatan dan keselamatan pegawai, serta pertimbangan lainnya dalam pelaksanaan visit serta pengumpulan data lapangan.

Kedua, setiap kunjungan harus mengacu pada mekanisme yang diatur pada SE-39/PJ/2015. Untuk pengumpulan data lapangan, petugas pajak tetap harus mematuhi mekanisme yang tertuang pada SE-11/PJ/2020.

Sementara itu, dalam ketentuan yang tertuang pada SE-33/PJ/2020, petugas pajak harus mematuhi protokol kesehatan seperti penggunaan masker, face shield, dan sarung tangan bila petugas pajak berinteraksi dengan wajib pajak di luar kantor, termasuk dalam hal melakukan visit.

Baca Juga:
Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Penugasan ke luar kantor harus mempertimbangkan urgensi, jumlah pegawai, dan kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah terkait.

Petugas pajak yang mendapatkan penugasan di luar kantor dianjurkan untuk menggunakan kendaraan dinas dan dilarang untuk kembali ke kantor bila penugasan di luar kantor tersebut memiliki risiko perjalanan yang tinggi.

Untuk diketahui, Ditjen Pajak (DJP) sebelumnya melarang kegiatan visit dalam rangka pengawasan dan meniadakan pengawasan kewilayahan per 15 Maret lalu sejalan dengan SE-13/PJ/2020.

Meski SE-34/PJ/2020 diterbitkan, DJP belum mencabut ketentuan pada SE-13/PJ/2020 ini. "SE-13/PJ/2020 ... dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak ini," sebut DJP pada SE-34/PJ/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah