KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Dua Faktor ini Jadi Penyebab Kinerja Setoran Pajak Daerah Tak Optimal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Maret 2021 | 19:00 WIB
Dua Faktor ini Jadi Penyebab Kinerja Setoran Pajak Daerah Tak Optimal

Ilustrasi. (DDTCNews)

SELONG, DDTCNews – Pemkab Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebutkan kinerja penerimaan pajak dan retribusi daerah pada tahun lalu masih belum optimal menopang pendapatan asli daerah (PAD).

Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy mengatakan belum optimalnya penerimaan pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu konten dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2020 yang diserahkan kepada DPRD.

Menurutnya, terdapat dua tantangan utama yang dihadapi dalam optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi. "Sumber PAD Lombok Timur dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah perlu terus ditingkatkan," katanya, dikutip Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Dua kendala yang dihadapi pemerintah dalam mengumpulkan setoran pajak dan retribusi antara lain masih terbatasnya objek pajak dan kemampuan pemda dalam mengidentifikasi dan penagihan masih rendah.

Sukiman menjelaskan pos pendapatan daerah pada 2020 sudah tergerus karena adanya refocusing anggaran dari pemerintah pusat akibat pandemi Covid-19. Realisasi pendapatan daerah pada 2020 senilai Rp2,5 triliun atau 95% dari target sejumlah Rp2,6 triliun.

Sementara itu, serapan belanja pada tahun lalu mencapai Rp2,5 triliun atau 95,38% dari pagu belanja APBD 2020. Komponen belanja terdiri dari belanja tidak langsung senilai Rp1,4 triliun dan belanja langsung Rp1,08 triliun yang mayoritas digunakan untuk belanja pegawai.

Seperti dilansir suarantb.com, penerimaan pinjaman daerah pada tahun lalu sebesar Rp5,4 miliar dan pengeluaran pembiayaan daerah senilai Rp22,3 miliar yang terdiri dari penyertaan modal sejumlah Rp7 miliar dan pembayaran pokok utang senilai Rp15 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Maret 2021 | 11:38 WIB

Atas adanya evaluasi ini, diharapkan kedepannya dapat dibenahi, terutama dalam kinerja penagihan pajak untuk diintensifkan. Hal ini juga mempertimbangkan sosialisasi dan penyuluhan yang dapat meningkatkan awareness masyarakat untuk membayar pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6