KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Dua Faktor ini Jadi Penyebab Kinerja Setoran Pajak Daerah Tak Optimal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Maret 2021 | 19:00 WIB
Dua Faktor ini Jadi Penyebab Kinerja Setoran Pajak Daerah Tak Optimal

Ilustrasi. (DDTCNews)

SELONG, DDTCNews – Pemkab Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebutkan kinerja penerimaan pajak dan retribusi daerah pada tahun lalu masih belum optimal menopang pendapatan asli daerah (PAD).

Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy mengatakan belum optimalnya penerimaan pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu konten dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2020 yang diserahkan kepada DPRD.

Menurutnya, terdapat dua tantangan utama yang dihadapi dalam optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi. "Sumber PAD Lombok Timur dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah perlu terus ditingkatkan," katanya, dikutip Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dua kendala yang dihadapi pemerintah dalam mengumpulkan setoran pajak dan retribusi antara lain masih terbatasnya objek pajak dan kemampuan pemda dalam mengidentifikasi dan penagihan masih rendah.

Sukiman menjelaskan pos pendapatan daerah pada 2020 sudah tergerus karena adanya refocusing anggaran dari pemerintah pusat akibat pandemi Covid-19. Realisasi pendapatan daerah pada 2020 senilai Rp2,5 triliun atau 95% dari target sejumlah Rp2,6 triliun.

Sementara itu, serapan belanja pada tahun lalu mencapai Rp2,5 triliun atau 95,38% dari pagu belanja APBD 2020. Komponen belanja terdiri dari belanja tidak langsung senilai Rp1,4 triliun dan belanja langsung Rp1,08 triliun yang mayoritas digunakan untuk belanja pegawai.

Seperti dilansir suarantb.com, penerimaan pinjaman daerah pada tahun lalu sebesar Rp5,4 miliar dan pengeluaran pembiayaan daerah senilai Rp22,3 miliar yang terdiri dari penyertaan modal sejumlah Rp7 miliar dan pembayaran pokok utang senilai Rp15 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Maret 2021 | 11:38 WIB

Atas adanya evaluasi ini, diharapkan kedepannya dapat dibenahi, terutama dalam kinerja penagihan pajak untuk diintensifkan. Hal ini juga mempertimbangkan sosialisasi dan penyuluhan yang dapat meningkatkan awareness masyarakat untuk membayar pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?