SELEKSI HAKIM AGUNG

Dua Calon Hakim Agung Khusus Pajak Lolos Seleksi Kepribadian KY

Muhamad Wildan | Senin, 09 Oktober 2023 | 15:57 WIB
Dua Calon Hakim Agung Khusus Pajak Lolos Seleksi Kepribadian KY

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Taufiq HZ dengan paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Dua calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak dinyatakan lolos seleksi kesehatan dan kepribadian oleh Komisi Yudisial (KY).

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Taufiq HZ mengatakan nama-nama CHA TUN khusus pajak yang lolos seleksi kesehatan dan kepribadian yakni LY Hari Sih Advianto dan Ruwaidah Afiyati. Keduanya saat ini menjabat sebagai hakim di Pengadilan Pajak.

"Peserta seleksi CHA dan calon hakim ad hoc HAM yang namanya tercantum berhak mengikuti seleksi wawancara," ujar Taufiq membacakan pengumuman hasil seleksi kesehatan dan kepribadian CHA, Senin (9/10/2023).

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Seleksi kesehatan dan kepribadian terdiri dari seleksi kesehatan yang dilaksanakan pada 9 Agustus hingga 10 Agustus 2023, asesmen kepribadian pada 21 Agustus hingga 28 Agustus 2023, dan penelusuran rekam jejak pada 11 September hingga 4 Oktober 2023.

Selain 2 CHA TUN khusus pajak, terdapat 11 CHA kamar pidana, 2 CHA kamar perdata, dan 5 calon hakim ad hoc HAM yang dinyatakan lolos seleksi kesehatan dan kepribadian serta berhak mengikuti seleksi wawancara.

Seleksi wawancara akan digelar pada 16 Oktober hingga 19 Oktober 2023 di Kantor KY. Jadwal seleksi wawancara untuk masing-masing CHA yang lolos seleksi kesehatan dan kepribadian akan diumumkan kemudian.

Baca Juga:
Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

"Keputusan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," ujar Taufiq.

Para CHA yang lolos juga diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan ataupun kelulusan dalam proses seleksi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 04 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Catatan Sengketa Pajak dalam Prasasti Wurudu Kidul dari Mataram Kuno

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi