PERTEMUAN DPR DAN DITJEN PAJAK

Dua Aturan Pajak Ini Dinilai Bikin Gaduh

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Maret 2018 | 10:55 WIB
Dua Aturan Pajak Ini Dinilai Bikin Gaduh

JAKARTA, DDTCNews – Robert Pakpahan untuk pertama kalinya memimpin Ditjen Pajak untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI. Dalam pertemuan itu sejumlah aturan terkait pajak mendapat kritik dari anggota komisi.

Salah satunya datang dari Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan. Dia menyebutkan dua peraturan terkait pajak membuat gaduh suasana dalam beberapa waktu terakhir.

Aturan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto dan PMK nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 70/PMK.03/2017, aturan ini membeberkan petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Menurutnya, Kementerian Keuangan perlu mengevaluasi kembali kedua beleid tersebut. Dia menilai kedua aturan tersebut masih tidak jelas sehingga rentan menimbulkan kegaduhan.

"Tolonglah bantu agar tidak ada kegaduhan, direvisi atau dirilis kembali silahkan tapi dengan aturan yang jelas," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (15/3).

Lebih lanjut, Heri mengutarakan perlu adanya kejelasan terkait teknis pelaksanaan dua beleid itu. Pasalnya, PMK tersebut merupakan aturan main yang akan menjadi acuan dalam proses penerimaan pajak.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

"Saya hanya ingin DJP profesional, tidak semua orang memiliki persepsi yang sama," paparnya.

Sementara itu, Dirjen Pajak berjanji akan melakukan review terhadap dua aturan tersebut. Namun, menurutnya PMK ini tetap diperlukan untuk memberikan kepastian hukum baik dari sisi fiskus maupun wajib pajak.

"Nanti kami cek kurang detil atau bagaimana, tapi ini hanya aturan untuk berjaga-jaga saja. Jarang terjadi atau digunakan," jelas Robert. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN