PERTEMUAN DPR DAN DITJEN PAJAK

Dua Aturan Pajak Ini Dinilai Bikin Gaduh

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Maret 2018 | 10:55 WIB
Dua Aturan Pajak Ini Dinilai Bikin Gaduh

JAKARTA, DDTCNews – Robert Pakpahan untuk pertama kalinya memimpin Ditjen Pajak untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI. Dalam pertemuan itu sejumlah aturan terkait pajak mendapat kritik dari anggota komisi.

Salah satunya datang dari Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan. Dia menyebutkan dua peraturan terkait pajak membuat gaduh suasana dalam beberapa waktu terakhir.

Aturan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto dan PMK nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 70/PMK.03/2017, aturan ini membeberkan petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, Kementerian Keuangan perlu mengevaluasi kembali kedua beleid tersebut. Dia menilai kedua aturan tersebut masih tidak jelas sehingga rentan menimbulkan kegaduhan.

"Tolonglah bantu agar tidak ada kegaduhan, direvisi atau dirilis kembali silahkan tapi dengan aturan yang jelas," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (15/3).

Lebih lanjut, Heri mengutarakan perlu adanya kejelasan terkait teknis pelaksanaan dua beleid itu. Pasalnya, PMK tersebut merupakan aturan main yang akan menjadi acuan dalam proses penerimaan pajak.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

"Saya hanya ingin DJP profesional, tidak semua orang memiliki persepsi yang sama," paparnya.

Sementara itu, Dirjen Pajak berjanji akan melakukan review terhadap dua aturan tersebut. Namun, menurutnya PMK ini tetap diperlukan untuk memberikan kepastian hukum baik dari sisi fiskus maupun wajib pajak.

"Nanti kami cek kurang detil atau bagaimana, tapi ini hanya aturan untuk berjaga-jaga saja. Jarang terjadi atau digunakan," jelas Robert. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari