PERTEMUAN DPR DAN DITJEN PAJAK

Dua Aturan Pajak Ini Dinilai Bikin Gaduh

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Maret 2018 | 10:55 WIB
Dua Aturan Pajak Ini Dinilai Bikin Gaduh

JAKARTA, DDTCNews – Robert Pakpahan untuk pertama kalinya memimpin Ditjen Pajak untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI. Dalam pertemuan itu sejumlah aturan terkait pajak mendapat kritik dari anggota komisi.

Salah satunya datang dari Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan. Dia menyebutkan dua peraturan terkait pajak membuat gaduh suasana dalam beberapa waktu terakhir.

Aturan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto dan PMK nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 70/PMK.03/2017, aturan ini membeberkan petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Menurutnya, Kementerian Keuangan perlu mengevaluasi kembali kedua beleid tersebut. Dia menilai kedua aturan tersebut masih tidak jelas sehingga rentan menimbulkan kegaduhan.

"Tolonglah bantu agar tidak ada kegaduhan, direvisi atau dirilis kembali silahkan tapi dengan aturan yang jelas," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (15/3).

Lebih lanjut, Heri mengutarakan perlu adanya kejelasan terkait teknis pelaksanaan dua beleid itu. Pasalnya, PMK tersebut merupakan aturan main yang akan menjadi acuan dalam proses penerimaan pajak.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

"Saya hanya ingin DJP profesional, tidak semua orang memiliki persepsi yang sama," paparnya.

Sementara itu, Dirjen Pajak berjanji akan melakukan review terhadap dua aturan tersebut. Namun, menurutnya PMK ini tetap diperlukan untuk memberikan kepastian hukum baik dari sisi fiskus maupun wajib pajak.

"Nanti kami cek kurang detil atau bagaimana, tapi ini hanya aturan untuk berjaga-jaga saja. Jarang terjadi atau digunakan," jelas Robert. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji