BERITA PAJAK HARI INI

Draf RUU KUP Ditarik Kembali Dari DPR

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2016 | 09:03 WIB
Draf RUU KUP Ditarik Kembali Dari DPR

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (29/11), beberapa media nasional dikejutkan dengan topik utama ditariknya draf revisi beleid Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dari DPR serta tidak masuk dalam prioritas UU yang akan dibahas di DPR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk meninjau kembali draf revisi UU KUP yang sudah diserahkan ke DPR. Alasannya, sejumlah poin krusial yang berada dalam rancangan beleid baru tersebut bakal ditinjau ulang kembali.

Salah satu poin yang akan dikaji ulang adalah rancangan pembentukan Badan Penerimaan Pajak (BPP). Sebagai catatan, BPP adalah badan baru yang disiapkan sebagai pengganti Direktorat Jenderal Pajak. Tujuan dibentuknya BPP adalah agar pajak dikelola oleh institusi otonom dan independen.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Di sisi lain, DPR sepertinya tidak menjadikan pembahasan revisi RUU KUP sebagai prioritas. Pasalnya, dalam penyusunan program legislasi nasional (prolegnas) 2017, badan legislasi DPR tidak memasukkan RUU KUP sebagai salah satu dari 49 RUU yang prioritas dibahas tahun depan.

Kabar lainnya datang dari sistem remunerasi Ditjen Pajak yang akan dievaluasi, pemerintah akan membentuk pihak eksternal untuk masuk tim reformasi perpajakan, rencana pemerintah yang akan menghapus PPh atas bunga obligasi, dan realisasi KUR yang tidak sesuai dengan sasaran. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Sistem Remunerasi Ditjen Pajak Dievaluasi

Salah satu faktor yang memengaruhi kinerja Ditjen Pajak adalah sistem remunerasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal mengambil sikap drastis terhadap sistem remunerasi di Ditjen Pajak. Dalam waktu dekat, Kemenkeu akan meninjau ulang aturan remunerasi tersebut. Saat ini, pembahasan mengenai remunerasi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Sistem baru nantinya, Kemenkeu akan membedakan sistem remunerasi antara pejabat eselon III atau setingkat direktur, ke bawah. Sri Mulyani berjanji memberikan insentif lebih kepada petugas pajak yang berada di eselon III ke bawah, sebab merekalah yang selama ini berhubungan langsung dengan para wajib pajak.

Baca Juga:
Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu
  • Pihak Eksternal Masuk Tim Reformasi Perpajakan

Pemerintah segera merampungkan pembentukan Tim Reformasi Perpajakan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan pembentukan tim tersebut akan diisi oleh orang-orang yang berasal dari dalam maupun luar pemerintahan. Namun, hingga saat ini, Suahasil enggan untuk menyebutkan siapa saja pihak eksternal yang akan dilibatkan. Ia berharap adanya pihak non pemerintah dapat membuat penilaian tim menjadi lebih objektif. Rencananya tim ini akan bertugas untuk mengevaluasi sistem perpajakan yang sudah ada, di antaranya mengenai masalah kebijakan dan administrasi.

  • Gamang Menghapus Pajak Bunga Obligasi

Rencana pemerintah menghapus pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan atas bunga obligasi pemerintah, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (valas) belum juga terlaksana. Hingga kini, Kemenkeu masih menimbang dampak atas rencana tersebut. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Robert Pakpahan mengatakan ada beberapa hal yang masih menjadi pertimbangan, baik dampak positif maupun negatif. Penghapusan PPh dinilai akan berpotensi meningkatkan porsi kepemilikan asing dalam SBN. Rencana penghapusan ini telah digulirkan sejak awal September lalu.

  • Realisasi KUR Tidak Sesuai Sasaran

Jelang akhir tahun, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah mencapai Rp85 triliun. Realisasi ini mencapai 85% dari target yang telah ditetapkan pemerintah. Kendati demikian, pemerintah merasa tidak puas dengan penyaluran KUR tahun ini karena dinilai tidak sesuai sasaran awal yang ditetapkan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan kecewa dengan realisasi penyaluran KUR tahun ini, meskipun secara jumlah cukup besar. Hal yang membuat Darmin kecewa adalah karena sebagian besar KUR masih mengalir ke sektor perdagangan. Dari total nilai KUR yang tersalur ke sektor mikro sebesar Rp65 triliun, sebesar Rp47 triliun di antaranya tersalurkan ke sektor perdagangan.

  • UKM Berorientasi Ekspor Nikmati Insentif

Pemerintah memberikan stimulus fiskal bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang produknya berorientasi ekspor dengan membebaskan bea masuk dan tidak memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari mesin yang diimpor oleh kalangan pelaku usaha kategorial tersebut. Stimulus ini diberikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh UKM Berorientasi Ekspor. Regulasi ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 18 November 2016. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis

Senin, 06 Januari 2025 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data