BERITA PAJAK HARI INI

Draf RUU KUP Ditarik Kembali Dari DPR

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2016 | 09:03 WIB
Draf RUU KUP Ditarik Kembali Dari DPR

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (29/11), beberapa media nasional dikejutkan dengan topik utama ditariknya draf revisi beleid Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dari DPR serta tidak masuk dalam prioritas UU yang akan dibahas di DPR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk meninjau kembali draf revisi UU KUP yang sudah diserahkan ke DPR. Alasannya, sejumlah poin krusial yang berada dalam rancangan beleid baru tersebut bakal ditinjau ulang kembali.

Salah satu poin yang akan dikaji ulang adalah rancangan pembentukan Badan Penerimaan Pajak (BPP). Sebagai catatan, BPP adalah badan baru yang disiapkan sebagai pengganti Direktorat Jenderal Pajak. Tujuan dibentuknya BPP adalah agar pajak dikelola oleh institusi otonom dan independen.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Di sisi lain, DPR sepertinya tidak menjadikan pembahasan revisi RUU KUP sebagai prioritas. Pasalnya, dalam penyusunan program legislasi nasional (prolegnas) 2017, badan legislasi DPR tidak memasukkan RUU KUP sebagai salah satu dari 49 RUU yang prioritas dibahas tahun depan.

Kabar lainnya datang dari sistem remunerasi Ditjen Pajak yang akan dievaluasi, pemerintah akan membentuk pihak eksternal untuk masuk tim reformasi perpajakan, rencana pemerintah yang akan menghapus PPh atas bunga obligasi, dan realisasi KUR yang tidak sesuai dengan sasaran. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Sistem Remunerasi Ditjen Pajak Dievaluasi

Salah satu faktor yang memengaruhi kinerja Ditjen Pajak adalah sistem remunerasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal mengambil sikap drastis terhadap sistem remunerasi di Ditjen Pajak. Dalam waktu dekat, Kemenkeu akan meninjau ulang aturan remunerasi tersebut. Saat ini, pembahasan mengenai remunerasi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Sistem baru nantinya, Kemenkeu akan membedakan sistem remunerasi antara pejabat eselon III atau setingkat direktur, ke bawah. Sri Mulyani berjanji memberikan insentif lebih kepada petugas pajak yang berada di eselon III ke bawah, sebab merekalah yang selama ini berhubungan langsung dengan para wajib pajak.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Pihak Eksternal Masuk Tim Reformasi Perpajakan

Pemerintah segera merampungkan pembentukan Tim Reformasi Perpajakan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan pembentukan tim tersebut akan diisi oleh orang-orang yang berasal dari dalam maupun luar pemerintahan. Namun, hingga saat ini, Suahasil enggan untuk menyebutkan siapa saja pihak eksternal yang akan dilibatkan. Ia berharap adanya pihak non pemerintah dapat membuat penilaian tim menjadi lebih objektif. Rencananya tim ini akan bertugas untuk mengevaluasi sistem perpajakan yang sudah ada, di antaranya mengenai masalah kebijakan dan administrasi.

  • Gamang Menghapus Pajak Bunga Obligasi

Rencana pemerintah menghapus pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan atas bunga obligasi pemerintah, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (valas) belum juga terlaksana. Hingga kini, Kemenkeu masih menimbang dampak atas rencana tersebut. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Robert Pakpahan mengatakan ada beberapa hal yang masih menjadi pertimbangan, baik dampak positif maupun negatif. Penghapusan PPh dinilai akan berpotensi meningkatkan porsi kepemilikan asing dalam SBN. Rencana penghapusan ini telah digulirkan sejak awal September lalu.

  • Realisasi KUR Tidak Sesuai Sasaran

Jelang akhir tahun, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah mencapai Rp85 triliun. Realisasi ini mencapai 85% dari target yang telah ditetapkan pemerintah. Kendati demikian, pemerintah merasa tidak puas dengan penyaluran KUR tahun ini karena dinilai tidak sesuai sasaran awal yang ditetapkan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan kecewa dengan realisasi penyaluran KUR tahun ini, meskipun secara jumlah cukup besar. Hal yang membuat Darmin kecewa adalah karena sebagian besar KUR masih mengalir ke sektor perdagangan. Dari total nilai KUR yang tersalur ke sektor mikro sebesar Rp65 triliun, sebesar Rp47 triliun di antaranya tersalurkan ke sektor perdagangan.

  • UKM Berorientasi Ekspor Nikmati Insentif

Pemerintah memberikan stimulus fiskal bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang produknya berorientasi ekspor dengan membebaskan bea masuk dan tidak memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari mesin yang diimpor oleh kalangan pelaku usaha kategorial tersebut. Stimulus ini diberikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh UKM Berorientasi Ekspor. Regulasi ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 18 November 2016. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?